Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: I. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara. 3.Geofisika. #.T# -*q4€ 5. 1311[l S lDEl'l F{EPU El Llt(: ll'ltrol'lESlA
3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
4. Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan Jasa. Pengguna jasa dan/atau informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau pemangku kepentingan lain.
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d. Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
e. Kewajiban penggunaan informasi;
f. Peran serta masyarakat; dan
g. Pembinaan.
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
Pemerintah wajib menyediakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. informasi; dan
b. jasa. 6. 7. (l) (2) BAB II ffi r{ E rr u,IlT,[ =,'n?S]u, . =, o BAB II PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Bagian Kesatu Umum
PASAL 4
BAB II ffi
Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, sebagaimana dimaksud dalam pasal S ayat e) dilakukan oleh Badan kecuali ditentukin lain undang. dan Geofisika huruf a hanya oleh undang-
PASAL 5
BAB II ffi
Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 terdiri .tr,",
a. informasi publik; dan
b. informasi khusus. Bagian Kedua Informasi publik
PASAL 6
BAB II ffi
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. informasi rutin; dan
b. peringatan dini.
PASAL 7
BAB II ffi
lnformasi rutin sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a meliputi:
a. prakiraan cuaca;
b. prakiraan musim;
c. prakiraan tinggi gelombang laut;
d. prakiraan {#'ffi:*}, -iilg5r.r4fl F'IRESIDENI REFUBLII( ITIDOI'IESIA
d. prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan;
e. informasi kualitas udara;
f. informasi gempa tektonik;
g. informasi magnet bumi;
h. informasi tanda waktu; dan
i. informasi kelistrikan udara.
PASAL 8
BAB II ffi
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b dapat meliputi:
a. cuaca ekstrim;
b. iklim ekstrim;
c. gelombang laut berbahaya; dan
d. tsunami.
PASAL 9
BAB II ffi
(1) Badan wajib menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk kepentingan masyarakat umum, diminta atau tidak diminta.
(2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dikenakan biaya. Bagian Ketiga Informasi Khusus
PASAL 10
BAB II ffi
(1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dapat meliputi:
a. informasi cuaca untuk penerbangan;
b. informasi cuaca untuk pelayaran;
c. informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai;
d. informasi iklim untuk agro industri;
e. informasi iklim untuk diversifikasi energi;
f. informasi kualitas udara untuk industri; g.d,ru-,b -$w4g PRESIDEI.I REpU Et Lll( lt.lD'lhlESlA
g. informasi peta konstruksi; dan kegempaan untuk perencanaan
h. informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk keperluan klaim asuransi.
(2) Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat memberikan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika khusus lainnya sesuai dengan permintaan Pengguna.
PASAL 11
BAB II ffi
(1) Badan wajib menyampaikan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 kepada Pengguna berdasarkan permintaan.
(2) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenakan biaya. Bagian Keempat Tata Cara Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (1)
PASAL 12
BAB II ffi
Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 13
BAB II ffi
ffi **l4pr.44i' trl.lESlDtrl'l REPI.JBl-ll( lt.lDol'lE5lA
PASAL 14
BAB II ffi
Pelayanan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 15
BAB II ffi
(1) Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika disajikan dalam format: (21 (3) (l) (2t (3)
a. gambar PRESIDET.I REI:'UBLI l( lt''lDol\l L.SIA
a. gambar;
b. teks; dan/atau
c. tabel. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai format gambar, teks, dan tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 16
BAB II ffi
Format informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l) diberikan dalam bentuk:
a. softcopg; dan/atau
b. hardcopg. BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA Bagian Kesatu Umum
PASAL 17
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. jasa konsultasi; dan
b. jasa kalibrasi.
PASAL 18
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan layanan jasa keahlian profesi dalam bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika.
PASAL 19
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klirnatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diberikan untuk penerapan informasi khusus Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
PASAL 20
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
PlilESltll:l'l tiEtru E l-ll( lllDol.lESlA
PASAL 21
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus bertqiual:
a. untuk kepentingan Pengguna;
b. tidak merugikan; dan
c. tidak untuk kejahatan.
PASAL 22
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(l) Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 23
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
{#ffi 'f*6pr.4#* R E r:r u,lll l,: =,','r';tl'l n, u =, o
PASAL 24
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal lr rrunir- b merupakan layanan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimaiologi, dan Geofisika. (1)
PASAL 25
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Hasil jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 berupa rekomendasi yang termuat dalam dokumen konsultasi.
PASAL 26
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b P_ertujuan menghasilkan peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan -Geofisika yang laik oferasi sesuai dengin spesifikasi yang ditentukan. Laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan akuiasi peralatan pengamatan termasuk penyediaan peralatan pengamatan cadangan.
PASAL 27
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal rr f,uruf b harus memenuhi persyaratan: (21
a. menggunakan $tr -#gyrr.fi- PF{ESlr)L:ll REPU B LII( INIDO I'J ES IA
a. menggunakan alat standar kalibrasi;
b. acuan ketertelusuran; dan
c. manajemen peralatan.
PASAL 28
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf b dilakukan di:
a. laboratorium; dan/atau
b. lapangan.
PASAL 29
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(l) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g huruf a wajib memiliki sertilikat laboratorium kalibrasi.
(2) Sertifikat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturarl perundang_ undangan.
PASAL 30
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(l) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(4) Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimitologi, dan Geolisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
PASAL 31
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayal (2) huruf b dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah lainnya, atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan.
PASAL 32
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(r) (21 (3) (1) ffi *f*4yn1F ItrRESIDF:I'I REPU B Lll( ll.lDOl'lESlA -11_
PASAL 33
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Felayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh badan hukum Indonesia harus merupakan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan terakreditasi. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Badan atau lembaga independen yang ditetapkan oleh Badan. Persyaratan untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit meliputi:
a. memiliki akta pendirian badan hukum.
b. memiliki surat izin usaha;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib pajak; dan
d. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
(5) Persyaratan IfRESIDEI.I RElf, lJEl-11( ll'lDot'.lESlA _12_
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Persyaratan teknis untuk badan hukum Indonesia yang melakukan pelayanan jasa konsultasi paling sedikit mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 34
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT huruf a dilakukan secara langsung melalui tatap muka dengan petugas yang berwenang.
PASAL 35
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelaksanaan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT huruf a dilakukan berdasarkan:
a. jadwal yang telah ditentukan; dan/atau
b. jadwal sesuai kesepakatan.
PASAL 36
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
ffi F l'{Eslt)111 I REI]UBLIl( IFIDOI'I]:SIA _ 13_
PASAL 37
BAB III PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 yang telah lulus kalibrasi diberi sertifikat kalibrasi. Sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IV STANDAR PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
PASAL 38
BAB IV STANDAR PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan Meteorologi, K1imatologi, dan Geofisika dilakukan sesuai dengan standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ketentuan mengenai standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Dalam penyusunan standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (1) (21 (1) (2) (3) (1) (2t (4) l.:,ltEslt)El,l l?EPUEll-ll( lInl)ol'lESlA BAB V SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
PASAL 39
BAB V SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Badan wqiib memenuhi kebutuhan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) tnstansi pemerintah atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memenuhi sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
PASAL 40
BAB V SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit meliputi:
a. peralatan Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
b. media informasi danlatau komunikasi.
PASAL 41
BAB V SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Badan wajib memelihara sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Instansi pemerintah atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memelihara sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjamin kelangsungan penyelenggaraan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
PASAL 42
BAB V SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:
a. pemeliharaan berkala; dan/atau
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya. (21 (3)
PASAL 43
BAB V SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
ffi "#P5r4+e' PRESIDL.-I.I REPU ts1,-ll( lt.lDo l.l!:s lA
PASAL 44
BAB V SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) P-emeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dapat dilakrrkan oleh pihak lain yang mempunyai keahlian di bidang pemeliharaan peralatan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Pemilik sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib melakukan perbaikan sarana peiayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai standar ieknis dan/atau operasional. BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
PASAL 45
BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain wajib menggunakan informasi meteorologi, klimatol6gi, dan geofisika dalam penetapan kebijakan di sektor terkait.-
(2) (21 ';pTtU* ' -*'I'I:' q,.*",ffi '*fffb"t$r Pl-lES ltrEl'.1 REF'IJ FJI-I I( II'I DOI'J ESIA sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. transportasi;
b. pertanian dan kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertahanan dan keamanan;
e. konstruksi;
f. tata ruang;
g. kesehatan;
h. sumber daya air;
i. energi dan pertambangan;
j. industri;
k. kelautan dan perikanan;
l. komunikasi;
m. geospasial; dan
n. penanggulangan bencana.
PASAL 46
BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4s harus merupakan informasi yang termutakhirkan dari Badan. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk perumusan kebijakan, pengambiian keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna informasi. Penggunaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan kepada Badan.
PASAL 47
BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan penggunaan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. (1) (2) (3)
PASAL 48
BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
(1) (21 Pf.tE U tLrEt.l tl El-jlJ El l-ll( lNlDol{trSlA BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum
PASAL 49
BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam meningkatkan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam bentuk:
a. membantu menyebarluaskan informasi yang berasal dari Badan;
b. membantu menjaga sarana Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika;
c. melaporkan apabila mengetahui terjadi ketidaksesuaian, kesalahan prosedur dalam Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan/ atau tidak berfungsinya sarana Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
PASAL 50
BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
Masyarakat dalam menyebarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, harus sesuai dengan isi informasi yang disediakan oleh Badan. BAB VIII FRE:]II)L]:I,.I IttrllU Bl--l l\ ll'J L,u lll l::SlA BAB VIII PEMBINAAN
PASAL 51
BAB VIII FRE:]II)L]:I,.I
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika dilaksanakan oleh Badan.
PASAL 52
BAB VIII FRE:]II)L]:I,.I
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l bertujuan:
a. meningkatkan kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat; dan
c. memenuhi kepentingan publik dan Pengguna jasa dan/atau informasi.
PASAL 53
BAB VIII FRE:]II)L]:I,.I
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
PASAL 54
BAB VIII FRE:]II)L]:I,.I
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan. Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif. (1) (21 (3) BAB IX I]RESIDEFI REPUBLII( ll.lDoNlESl/\ BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 55
BAB IX I]RESIDEFI
Pelayanan jasa kalibrasi yang telah dilaksanakan oleh Instansi pemerintah lainnya dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 56
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala Badan yang mengatur mengenai Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah ini.
PASAL 57
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar l-' l( r. s ll-r tl l'l llL-lrt I l::ll..lt.' I l'l l)ol'lE:SlA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 87 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, dan Perundang-undangan, Silvanna Djaman I. F!RES lDEl.l tlEPUBLll( ll.lDol'ltrSlA