PP NOMOR 12 TAHUN 2016

PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

-2 BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 2

Pimpinan LPSK terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota LpSK; dan

b. 6 (enam) orang wakil ketua masing-masing merangkap anggota LPSK. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penanggung jawab tertinggi LPSK. BAB II PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA

PASAL 3

BAB II PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
Pimpinan LPSK berhak memperoleh penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan.

PASAL 4

BAB II PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
Pimpinan LPSK diberikan penghasilan setiap bulan. (1) (2) (1)

(2) Penghasilan (21 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -3 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. gaji; dan

b. tunjangan jabatan. Besarnya gaji pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp15.0O0.000,OO (lima belas juta rupiah);

b. Wakil ketua sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Besarnya tunjangan jabatan pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

b. Wakil ketua sebesar Rp9.O00.000,OO (sembilan juta rupiah).

PASAL 5

BAB II PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
Pimpinan LPSK diberikan hak lainnya berupa:

a. tunjangan perumahan;

b. tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa;

c. uang penghargaan;

d. fasilitastransportasi;

e. keprotokolan; dan f. perlindungan hukum. (3) (4) (1)

(2) Besaran 4

(2) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp4.O00.OOO,00 (empat juta rupiah).

(3) Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(4) Fasilitas transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Pimpinan LPSK juga diberikan fasilitas perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat Eselon I.a.

PASAL 6

BAB II PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
(1) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan kepada pimpinan LpSK yang berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. masa tugas berakhir; atau

c. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus.

(2) Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga kepada pimpinan LPSK yang diberhentikan dan diangkat oleh .

(3) Uang (3) (4) (1) (21 (1) (2) -5 Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. Besaran uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.

PASAL 7

BAB II PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
Pajak yang ditimbulkan atas penghasilan pimpinan LpsK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

PASAL 8

BAB II PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
Dalam hal Pimpinan LPSK berasal dari pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerimaan gaji diperhitungkan sebagai penghasilan pimpinan LPSK. Dalam hal Pimpinan LpsK berasar dari pegawai Negeri sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah pensiun, penerimaan pensiun tidak diperhitungkan sebagai penghasilan pimpinan LPSK.

PASAL 9

BAB II PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
Pimpinan LPSK memperoleh hak keprotokoran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf e dalam acara kenegaraan dan acara resmi. Hak keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB II PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -6

PASAL 11

BAB II PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
Ketua, wakil Ketua, dan Anggota LpsK yang mendapatkan honorarium berdasarkan peraturan 69 Tahun 2ol2 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Lembaga perlindungan Saksi dan Korban maka penghasilan sesuai Peraturan pemerintah ini dibayarkan selisih antara penghasilan sesuai peraturan pemerintah ini dan honorarium sesuai dengan peraturan 69 Tahun 2ol2 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada jabatannya terhitung sejak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan Korban diundangkan.

PASAL 12

BAB II PENGHASILAN DAN HAK LAINNYA
(1) PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA -7

PASAL 13

BAB III PERLINDUNGAN KEAMANAN
Pimpinan LPSK memperoleh perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai pimpinan LPSK. Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan juga kepada keluarga pimpinan LPSK. Perlindungan keamanan dapat diberikan dalam bentuk:

a. tindakan pengawalan; dan/atau

b. perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan pimpinan LpSK. Perlindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) diberikan setiap waktu dan sesuai dengan kebutuhan. Perlindungan keamanan terhadap pimpinan LPSK dalam bentuk tindakan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 (3) (41 (s) (6)

PASAL 14

BAB III PERLINDUNGAN KEAMANAN
-8

PASAL 15

BAB III PERLINDUNGAN KEAMANAN
segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pemberian penghasilan, hak lainnya, dan perlindungan keamanan kepada pimpinan LpsK dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan yang lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau sekretaris Jenderal, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 17

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan 69 Tahun 2ol2 tentang Honorarium Ketua, wakil Ketua dan Anggota Lembaga perrindungan saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol2 Nomor 152l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 18

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar R Eo, uff,:'1,35 H*r'o -9 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 88 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan g-un4angan, I. PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA