PP NOMOR 14 TAHUN 2016

PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 141 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 50

ayat (3),^pasal 53 ayat (3), pasal SS ayat tO), pasaf SS ayat (4), pasal ,84_ayat (Z),_ pasal 85 "y"f 1S1,,b"".r SO, pasal e3, f-as$ ss_ ayat (o), pasal to4-, p""j,i lls, a..,

PASAL 150

Undang_Undang. Nomo. 1 Tahun 20ll tentang Perumahan dan Kawasan permukiman, p.rt" *".ret"ptan peraturan pemerintah tentang penyelengglr""" p.."*"t m dan Kawasan permukjman; Mengingat Menetapkan : : 1. Pasal 5 .ayat (2) Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S;

2. Undang--Undang Nomor I Tahun 2OlL tentang Perumahan dan Kawasan permukiman (Lembaran weg".E Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5lgg); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PERUMAHAN DAN KAWASAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERMUKIMAN. BAB I REPU B LII( INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian

PASAL 1

BAB I PRESIDEN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistern pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

2. Perumahan dan Kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan kawasan P,ermukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakit.

3. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa fawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempa! kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

4. Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.

5. Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungSi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan perdesaan.

6. Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Pcrmukiman, baik.perkotaan maupun perd.sa"rr, yang dilengkapi dengan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umuri sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.

7. Rumah adalah_ bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

8. Hunian . . . 8. REPU BLII( INDONESIA

Hunian Berimbang adalah perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.

Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian. Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai pedom"r, dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, danjangka panjang. Rencana Pembangunan dan pbngembangan perumahan yang selanjutnya disingkat Rp3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRW kabupaten/kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang beribi tujuan, keb{jakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur .ruang wilayah kabupaten/ kota, rencana pola ruang . wilayah kabupaten/ kota, penetapan kawasan strategis _ kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendaliai pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/ kota. Rencana . 2r. 22. FRESIDEI.I REPU BLII( INDONESIA Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi kabupaten/kota.

Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.

Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Per:mukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat. Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang. Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siaf Bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman gu.ra meningkatkan kualitas linglungan dan pemeliharain sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.

Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan-fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotain, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemlrintahan, pelayanan sosial, dankegiatan ekonomi.

23. Kawasan 23. REPUELIK INDONESIA

Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengeiolaan sumber daya alam dengan susunan furgsi kiwasan sebagai tempat Permukiman perdesaan, pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiata-n ekonomi. Perencanaan Perumahan dan Kawasan permukiman adalah suatu .proses perencanaan Lingkungan Hunian perkoraan, , Lingkungan Hunian perdesaan, tempat pendukung kegiatan, permukiman, perumahan, Rumih,. dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk menghasilkan dokumen rencana kawasan permukiman. Pembangunan Perumahan dan Kawasan permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi. Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan permukiman lddt! suatu proses untuk memanfaatkan perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemelihiraan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. Pengendalian perumahan dan adalah suatu proses untuk Penyelenggaraan perumahan dan yEing dilaksanakan pada pembangunan, dan pemanfaatan. Kawasan Permukiman mewujudkan tertib Kawasan Permukiman tahap perencanaan,

S-etiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.

Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang perumahan dan xaiasan ?.-.riukim"n, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, Iurg . berkepentingan dengan penlelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukliman

Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kalwasan "permukiman. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah ..masyarakat y.rf *.*prrry"i keterbatasan daya beli . sihingg" i"ri" mendapat dukungan Pemerintah untuk memli."t.t n.r-"t. 31.

32. Pemerintah . REPUBLII( TNDONESIA

32. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah -esia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara nepuUtit< Indon"esii sebagaimana dimaksud dalam Undang_Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945.

33. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat dlaerah seUagl;i unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perurnahan* dan Kawasan Permukiman. Bagian Kedua Tujuan

PASAL 2

BAB I PRESIDEN
Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman bertujuan untuk:

a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman;

b. memberikan kepastian- hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan -tugas dan wewening serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraai Perumahan dan Kawasan permukiman; dan

c. mewujudkan keadilarr bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBiR dalam penyelirrgg*i* Perumahan dan Kawasan permukiman. Bagian Ketiga Lingkup

PASAL 3

BAB I PRESIDEN
Lingkup Peraturan pemerintah ini meliputi:

a. penyelenggaraanperumahan;

b. penyelenggaraankawasan permukiman;

c. keterpaduan prasarana, Sarana, Utilitas Umum Penrmahan dan Kawasan permukiman;

d. pemeliharaan dan perbaikan;

e. pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan Kumuh dan permukiman fumuh; f. Konsolidasi Tanah; dan

g. sanksiadministrasi.

PASAL 4

BAB I PRESIDEN
(1) (2) (3) PIlES IDEI\ REF]UBLII( II!DONESIA

PASAL 5

BAB I PRESIDEN
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan Kawasan Permukiman. kebijakan dalam Kawasan (1)

(2) Kebijakan Perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencanal t"rp.ar, a"i berkelanjutan; dan

b. peningkatan koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan Penyelenggaraan perumahan din Permukiman.

(3) strategi kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan ti4angkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, ierpadu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud p.dr. ayat (zi huruf a meliputi:

a. penyediaan kebutuhan pemenuhan perumahan dan Kawasan permukiman melalui perencanaan dan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; dan

b. keterjangkauan (4) (s) (1) (2t 15RESIDEN REPLIBLII<. INIDONESIA

b. keterjangkauan pembiayaan dan pendayagunaan teknologi. Strategi peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

a. pelaksanaan keterpaduan kebijakan pembangunan Perumahan dan Kawasan permukiman antar pemangku lintas sektor, lintas wilayah, dan masyarakat;

b. peningkatan kapasitas kelembagaan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi nasional bidang Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

(3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menurut jenis dan bentuknya.

(4) Jenis Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan aari penghunian meliputi Rumah komersial, Rumah umum, Rumah swadaya, Rumah khusus, dan Rumah negara. BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 6

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Penyelenggaraan Perumahan meliputi:

a. perencanaanPerumahan;

b. pembangunanPerumahan;

c. pemanfaatan Perumahan; dan

d. pengendalianPerumahan. Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Rumah atau Perumahan beserta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

(5) Bentuk (s) (6) PRES IDEI\ REPU".'1;NDoNEStA Bentuk Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antarbangunan meliputi Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah susun. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah negara sebagaimana dimaksud pada "y"t 1+1 dan Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (S) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

PASAL 7

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
(1) Dalam hal penyelenggaraan perumahan bagi MBR, Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah- dapai memberikan fasilitasi terhadap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan.

(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga atau badan yang dituiasi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah naerah.

(3) Penugasan lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai -d.ng.r, ketentuan peraturan perundang_undangan. Bagian Kedua Perencanaan Perumahan Paragraf 1 Umum

PASAL 8

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
(1) Perencanaan perumahan menghasilkan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan yang mengacu pada dokumen RKp.

(2) Re-ncana pembangunan dan pengembangan perumahan sebagaimana dimaksud pada "y"1 1ty diietapkan daram rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengih, dan ,""rr""rr^ tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

(3) Dokumen R E F, rr JtT,? t,',$5|* u' o

(3) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan disusun untuk memenuhi kebutuhan Rumah serta keterpaduan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

(4) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan sebagaimana dimaksud piaa- ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur.

(5) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayatll) ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam sltimai tahun.

PASAL 9

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
(1) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan mencakup:

a. kebijakan pembangunan dan pengembangan;

b. rencana kebutuhan penyediaan Rumah;

c. rencana keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan

d. program pembangunan dan pemanfaatan.

(2) Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dilakukan dalam bentuk rencana:

a. pembangunan dan pengembangan;

b. pembangunan baru; atau

c. pembangunan kembali.

PASAL 10

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal g dan pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 11

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
(1) Perencanaan Perumahan terdiri atas:

a. perencanaan dan perancangan Rumah; dan

b. perencanaan prasarana, sarana, dan Utilitas umum Perumahan.

(2) Perencanaan (2) (3) $tr$ -il9y4# I]RESIDEN REPIJBLII( INDONESIA - 1l - Perencanaan Perumahan merupakan bagian dari perencanaan Permukiman yang terintegraJi dengan sistem Prasarana, Sarana, dan Utilitas Urium Kawasan Perkotaan atau Kawasan perdesaan. Perencanaan Perumahan mencakup Rumah sederhana, Rumah menegah, dan/atau Rumah mewah. paragraf 2 Perencanaan dan perancangan Rumah (r)

PASAL 12

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Perencanaan dan perancangan dimaksud dalam pasal l l ayat untuk:

a. menciptakan Rumah yang layak huni;

b. mendukung upaya pemenuhan kebutuhan Rumah oleh masyarakat dan pemerintah; dan

c. meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.

(2) Perencanaan dan perancangan Rumah untuk menciptakan Rumah layak huni iebagaimana dimaksud pada . ayat (l) huruf a dilakukan dalam rangka mewujudkan Rumah yang sehat, aman, dan teratur.

(3) Perencanaan dan perancangan mendukung upaya pemenuhan sebagaimana dimaksud pada dalam rangka memenuhi masyarakat. Rumah sebagaimana (l) huruf a dilakukan Rumah untuk kebutuhan Rumah ayat (1) huruf b dilakukan kebutuhan Rumah bagi

(4) Perencanaan dan perancangan Rumah untuk meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat 1f 1 nuruf I dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan yang fungsional, dan sesuai dengan tata banguian b""gunai yang serasi dan selaras dengan lingkungan.

PASAL 13

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
(l) Perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah.

(2) Setiap. (2) (3) (4) PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi. Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi klasifikasi dan kualilikasi perencanaan dan perancangan Rumah. Sertifikat keahlian dan lembaga sertifikasi di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (1)

PASAL 14

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi persyaratan:

a. teknis;

b. administratif;

c. tata ruang; dan

d. ekologis. Persyaratan teknis dalam perencanaan dart perancangan Rumah meliputi:

a. tata bangunan dan lingkungan; dan

b. keandalan bangunan. Persyaratan administratif dalam perencanaan dan perancangan Rumah meliputi:

a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; dan

b. status kepemilikan bangunan. Persyaratan tata ruang dan ekologis dalam perencanaan dan perancangan Rumah sesuai dengan rencana detil tata ruang dan Peraturan Zonasi. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif dalam perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t (3) (4) (s)

PASAL 15

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
(1)

PASAL 16

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 lyat (1) huruf b mengacu pada rencana keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan meliputi:

a. rencana penyediaan kaveling tanah untuk Perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan

b. ::L9"""_ kelengkapan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan. (21

(3) Rencana (3) (4) (l) (21 REPU BLII( INDONESIA Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk:

a. landasan perencanaan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan

b. meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah sesuai dengan rencana tapak (site - plan) atau rencana tata bangunan dan lingkungan. Rencana kelengkapan prasarana, Sarana, dan Utilitas U-mum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk:

a. mewu-judkan lingkungan perumahan yang layak huni; dan

b. membangun Rumah.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud huruf b meliputi:

a. gambar struktur yang dilengkapi dengan gambar detil teknis;

b. jenis bangunan; dan

c. cakupan layanan. l4l Persy.aratan - ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dengan penggunaan bahan bangunan yang ramah lingkungan; dan

b. mengutamakan penggunaan energi non fosil untuk Utilitas Umum.

PASAL 17

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus memenuhi persyaratan:

a. administratif; b, teknis; dan

c. ekologis. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. status penguasaan kaveling tanah; dan

b. kelengkapanperizinan. pada ayat (l)

(5) Perencanaan (s) (6) ItrRESIDEI{ REPUBLIK INDONESIA _15- Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum falus mempertimbangkan kelayakan hunian serta kebutuhan masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik. Persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.

PASAL 18

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah memenuhi persyaratan wqiib mendapat pengesahan dari Pemerintah Daerah sesuai kewen.rrg.rrrryu.

PASAL 19

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Setiagr.-o.rang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keahlian yang diterbitk"., ol.h i"*U"g" sertifikasi. Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi klasifikasi dan kualilikasi perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Sertifikat keahlian dan lembaga sertifikasi di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 121 sesuai dengan ketentuan peraturan perunda.rg-pe.rri".rg".r. -- (1) (2) (s) (41 Bagian Ketiga pembangunan perumahan Paragraf 1 Umum

PASAL 20

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
(1) Pembangunan perumahan meliputi:

a. pembangunan Rumah dan prasarana, Sarana, Utilitas Umum; dan/atau

b. peningkatan kualitasperumahan.

(2) Pembangunan (2) PRES IDENI REPUTT']rrH_ooNEStA Pembangunan Perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber 9"y. dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan. Pembangunan Perumahan dilaksanakan melalui upaya penataan pola dan struktur ruang pembangunan Rumah beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar. Pembangunan Perumahan untuk peningkatan kualitas Perumahan dilaksanakan melalui upaya penanganan dan pencegahan terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta penurunan kualitas lingkungan. Pembangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan status penguasaan atau kepemilikan tanah dan perizinan berdasarkin ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 21

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wqiib mewujudkan perumahan dingan Hunian Berimbang.

(2) Pembangunan Perumahan skara besar yang dilakukan oleh Badan Hukum wajib mewujudkan Hunian Berimbang dalam satu hamparan.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk Badan Hukum Perumahan yang seluruhnya pemenuhan Rumah umum.

(4) Dalam hal pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan, p.r.rb.rrgrrr"r, Rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.

(5) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. (3) (4) (s) pada ayat (1) yang membangun ditujukan untuk

(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja sebagaimana dimaksud padi "V"t lSt diatur dengan peraturan Daerah KabupatenTKoL; khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jaliarta diatui dengan Peraturan Daerah provinsi. (r) (2) (3) paragraf 2 Pembangunan Rumah

PASAL 22

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pembangunan Rumah meliputi pembangunan Rumah tunggal, dan/ atau Rumah deret. Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang masih dalam .tahap proses pembangunan perumlhan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah memLnuhi persyaratan kepastian atas:

a. status pemilikan tanah;

b. hal yang diperjanjikan;

c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;

d. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan

e. keterbangunan perumahan paling sedikit 2}vo (dv puluh persen).

(5) Badan_ H,ukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret, tidak bolih melakukan serah terima dan/ atau menarik dana lebih dari 8O% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (4) Paragraf 3 (l) (2t REPUBLII( II{DONESIA Paragraf 3 Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

PASAL 23

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan dan perizinan. Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan harus memenuhi persyaratan:

a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah Rumah;

b. keterpaduan antara Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan Lingkungan Hunian; dan

c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun -oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. P-enyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan perawatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. P.enyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara bertahap. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang membidangi urusan Pemerintahan dalam negeri. (3) (4) (s) (6) (l) (2) Paragraf 4 Peningkatan Kualitas perumahan

PASAL 24

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Peningkatan kualitas perumahan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang. Peningkatan kualitas perumahan sebagaimana aimarcua pada ayat (1) dilakukan terhadap penuru.ran kualitas Rumah serta Prasarana, Sarana, din Utilitas Umum.

(3) Peningkatan PRESII)EN REIII-lBLII( INDONESIA _19_

(3) Peningkatan kualitas perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur.' Bagian Keempat Pemanfaatan Perumahan

PASAL 25

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pemanfaatan Perumahan meliputi: a. b. c. pemanfaatan Rumah; pemanfaatan Prasarana, dan Sarana perumahan; dan pelestarian Rumah, perumahan, serta prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pemanfaatan Rumah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 27

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pemanfaatan Prasarana dan Sarana perumahan dimaksud dalam pasal 25 huruf b dilakukan :

a. berdasarkan jenis prasarana dan Sarana sesuai dengan ketentuan peraturan undangan; dan

b. tidak mengubah fungsi dan status kepemilikan. sebagaimana Perumahan perundang-

PASAL 28

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
(r) (2) (3) (4) PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA

PASAL 29

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Harga sewa bagi Rumah sewa yang pembangunannya memperoleh kemudahan dari pemerinlah dan pimerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Dalam menetapkan harga sewa sebagaimana dimaksud pada,ayat (1), kepala daerah harus tetap memperhatikan spesifikasi Rumah dan lokasi Rumah yang disewakan serta kelangsungan usaha atau kegiatan seira menyewa Rumah.

PASAL 30

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengenai penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau cara bukan .sewa menyewa diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri. (s) (6) (l) (21 Bagian Kelima . . . (1) (2t PRES IDEI{ REPUBLII( INDONESIA Bagian Kelima Pengendalian perumahan

PASAL 31

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pengendalian Perumahan mulai dilakukan pada tahap:

a. perencanaan;

b. pembangunan; dan

c. pemanfaatan. Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah dalam bentuk:

a. perizinan;

b. penertiban;dan/atau

c. penataan.

PASAL 32

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pengendalian Perumahan oleh pemerintah dilakukan melalui penetapan-norma, standar, prosedur, dan kriteria. (1) (2t (t)

PASAL 33

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pemerintah. Daerah dapat membentuk atau menunjuk satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan pengendalian Perumahan. Pembentukan atau penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayai 1iy sesuai dengan ketentuan peraturan peru.rdang-u.rdarrg"rr.

PASAL 34

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam bentuk perizinan dilakukan melalui plmberian izin yang efektif dan efisien. Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam bentuk penertiban dilakukan - untuk menjamin kesesuaian perencanaan perumahan dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan peraturan perundang_ undangan. (2t

(3) Pengendalian . REPUBLII( II'IDONESIA _22_

(3) Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam bentuk penataan dilakukan untuk menjamin kesesuaian perencanaan Perumahan dengan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur. (1) (2t

PASAL 35

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan dalam bentuk perizinan dilakukan melalui kesesuaian pembangunan dengan perizinan. Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan dalam bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian pembangunan perumahan dengan rencana tata ruang wilayah, perencanaan perumahan, izin mendirikan bangunan, dan persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan dalam bentuk penataan dilakukan untuk menJamin pembangunan Perumahan yang layak huni sehat, aman, serasi, dan teratur serta mencegah terjadinya penurunan kualitas Perumahan.

PASAL 36

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfataan dalam bentuk perizinan dilakukan melalui pemberian arahan penerbitan sertilikat laik fungsi. Penerbitan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan Rumah dengan fungsinya. Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfaatan dalam bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan perumahan dengan sertifikat laik fungsi. Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfaatan dalam bentuk penataan dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan Perumahan dengan fungsi hunian. (3) (l) (21 (3) (4) Bagian. (1) (2) q,# REPU BLII( INDONESIA _23_ Bagian Keenam Kemudahan dan/ atau Bantuan pembangunan dan Perolehan Rumah Bagi MBR

PASAL 37

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR. Untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pernerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan dan/ atau bantuan pembangunan dan perole_han Rumah bagi MBR sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a. subsidi perolehan Rumah;

b. stimulan Rumah swadaya;

c. insentif perpajakan sesuai dengan (3) peraturan perundang-undangan di perpajakan; perizinan; asuransi dan penjaminan; penyediaan tanah; sertifikasi tanah; dan/atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. ketentuan bidang d. e. f. b. h. (1)

PASAL 38

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pemberian kemudahan dan/atau bantuan subsidi perolehan Rumah sebagai.mana dimaksud dalam pasal 37 ayat (3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan. Kemudahan dan/atau bantuan stimulan Rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3T ayat (3) huruf b diberikan berupa perbaikan dan pemb-angunan baru Rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Ll=-rr.r. (2)

(3) Kemudahan (s) (4t (s) REI3UBLII( INDONESIA Kemudahan/ bantuan insentif perpajakan dan asuransi dan penjaminan sebagaimana ahatsua dalam pasal 37 ayat (3) huruf c dan huruf e diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 39

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
B,.antuan -pembangunan Rumah bagi MBR dapat diberikan dalam bentuk:

a. dana;

b. bahan bangunan Rumahl dan/atau

c. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

(2) Bantuan pembangunan Rumah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan. (6) 17t (l)

PASAL 40 R

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
E P u JrT,t t,',?5|* u u, o

PASAL 40

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Bantuan pembangunan Rumah bagi MBR dapat diperoreh dari Badan Hukum melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang_undangan.

PASAL 41

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan kemudahan perolehan Rumah bagi MBR "ib.gli*u..ru. dimaksud dalam Pasal 37 diatur dengaln peraturan uei-rteri.

PASAL 42

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
orang perseorangan yang memiliki Rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah Daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengarihkan kepemilikannya atas Rumatr- kepada pihak lain dalam hal:

a. pewarisan;

b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun; atau c' pM"! tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik.

PASAL 43

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pengalihan kepemilikan Rumah umum melalui sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf ketentuan peraturan perundang-undangan. pewansan a sesuai (1)

PASAL 44

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pengalihan kepemilikan daram hal penghunian setelah jangka waktu paling sedikit S (lima) i"t i" *"U.g.i*.r* dimaksud dalam pasal 42 huruf 'b, dapat dil.k k.r, dengan berdasarkan bukti pembayaran pumah umum dan surat penyataan kepemilikan Rumah umum. Bukti pembayaran Rumah umum dan surat penyataan kepemilikan Rumah umum sebagaimana dimarisua pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundlng_ undangan. (2)

PASAL 45

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
REI]U BLIK INDONESIA

PASAL 46

BAB II PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
D,alam hal.dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan pasal 45, pengalihannla wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuf "ti" dibeniuk oleh Pemerintah atau pemerintair Dairah dalam bidang Perumahan dan permukiman. BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN Bagian Kesatu Arahan pengembangan Kawasan permukiman

PASAL 47

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
(1) Arahan pengembangan kawasan permukiman meliputi:

a. hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawa-san lindung;

b. keterkaitan Lingkungan. Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan;

c. keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan dan pengemba.rgan Kawasan Perkotaan;

d. keterkaitan (21 PRESIDEI{ REF'UBLII( INDONES,IA

d. keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan dan pengembangan Kawasan Perdesaan;

e. keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup; f. keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan

g. lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan Permukiman. Arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam mewujudkan:

a. hubungan antara pengembangan perumahan sebagai bagian dari kawasan permrlkiman; dan

b. kemudahan penyediaan pembangunan perumahan sebagai bagian dari kawasan permukiman. paragraf 1 Hubungan Antarkawasan Fungsional Sebagai Bagian Lingkungan Hidup Di LuaiKawasan Liidung

PASAL 4g

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Hubungan antarkawasan, fungsional sebagai bagian lingkungan }idup di luar kawasln [ndung seLgaimana dimaksud dalam pasal 4Z ayat (l) hurui " aiUmUn untuk mewujudkan keterpaduan ' dan sinergi fungsi antarkawasan yang saling mendukung -kegiatin budidaya. Hubungan antarkawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan intuk:

a. mengendalikan Lingkungan Hunian dalam kawasan or r.dtclaya lainnya sesuai dengan peraturan Zonasi dalam rencana tata ruang agar tidak mengubah fungsi utama kawasan budidayl lainnya;

b. mengembangkan kawasan permukiman sebagai pendukung kegiatan pemanfaatan sumber da]ra pada kawasan budidaya lain di sekitarnya; dan (1) (2)

c. mengoptimalkan (3) (41 R EP LI B LII( II"IDONESIA -2A-

c. mengoptimalkan hasil budidaya secara terpadu dan berkelanjutan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawas-an lindung sebagaimana di;aks;d pada ayat (l) merupakan kawasan budidaya yang ditetaplian dalam rencana tata ruang wilayah. Hubungan antarkawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. pemanfaatan kawasan permukiman sebagai Lingkungan Hunian sesuai peraturan Zonasi dalam rencana tata ruangwilayah;

b. pemenuhan standar pelayanan minimal Permukiman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; kawasan peraturan (l) (2)

c. keterpaduan akses prasarana antara kawasan Permukiman dengan kawasan budidaya lainnya; dan

d. penyediaan Sarana untuk Lingkungan Hunian dengan kapasitas pelayanan berdasarkin hubungan fungsional yang terbentuk. paragraf 2 Keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan Dengan Lingkungan Hunian perdesaan

PASAL 49

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Keterkaitan Lingkungan, Hunian perkotaan dengan L.ingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4Z ayat (1) huruf b dilakukan untuk mewujudkan keserasian dan keseimbangan antara LingJ<ungan Hunian perkotaan dan Lingkunian Hunian perdesaan yang saling mendukung. Keterkaitan Lingkungan_ Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga:

a. hubungan fungsional antara peran perkotaan dengan perdesaan yang saling meniukungi

b. keserasian dan keseimbangan kualitas pembangunan perkotaan dengan perdesaan; dan

c. fungsi (3) (4) (s) REPU BLII( INIDONESIA

c. fungsi Kawasan perdesaan dan Kawasan perkotaan yang sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah. Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perkotaan yang .rrendukung kegiatan utama yang bukan pertanian. Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perdesaan yang mendukung kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumbir daya alam. Keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan dil"kukan melalui penyediaan konektivitas:

a. Iisik, antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan;

b. fungsional antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan; dan

c. ekonomi antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan. . paragraf3 Keterkaitan Antara Pengembangan Lingkungan Hunian Perkotaan Dan pengembangan Kawaian perkotaan pasal SO Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan dan pengembangan Kawisan- perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (l) huruf c dilalukan untuk mewujudkan -pengembangan Lingkungan. .Hunian perkotain yang "..r"ui d".r!"., rencana, kebijakan dan strategi pengemba.rg"n Kawasan Perkotaan yang telah ditetapkan.- Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian pe,rkotaan dan pengembangan Kawisan"perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. mengendalikan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perkotaan sesuai dengan peraturan Zonasi dalam rencana tata ruang Kawasan perkotaan agar tidak mengubah fungsi kawasan lainnya; dan (1) (2)

b. mengembangkan (3) (41 REPU BLIK INIDONESIA

b. mengembangkan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perkotaan sebagai pendukung kegiatan pemanfaatan sumber daya pada kawasan bucl-idaya lain secara efektif dan efisien sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan upaya mengembangkan Lingkungan Hunian sebagai bagian-dari Kawasan Perkotaan yang mendukung kJgiatan utama bukan pertanian. Pengembangan Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksurd -pada ayat (l) merupakan upaya mengembangkan Kawasan perkotaan yang:

a. menjadi bagian wilayah kabupaten; atau

b. mencakup 2 (dua) kabupaten/kota pada provinsi.

(5) Keterkaitan _ pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan dengan pengembangan K"-rJ.r, perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayit (l) dilakukan dengan:

a. perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan yangsesuai dengan tujuan, kebijakan dan strategi dari rencana tata ruang Kawasan-perkotaan;

b. perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan yang mendukung sistem pusat kegiatan dan sisteri jaringan Prasarana Kawasan perkotaan;

c. perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan yang s-esuai dengan pola ruang kawasan budi daya d'i Kawasan perkotaan;

d. pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan yang sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan berupa indikasi program utama yang bersifat interdependen antarwilayah administiatifl dan

e. pengendalian pengembangan Lingltungan Hunian perkotaan sesuai ketentuari pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan perkotaan. atau lebih wilayah satu atau lebih wilayah Paragraf 4 REFr u #T,t t,',?55* = =, o Paragraf 4 Keterkaitan Antara pengembangan Lingkungan Hunian Perdesaan Dan pengembangan Kawasan pLrdesaan

PASAL 51

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
(1) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan dan pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4T ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pengembangan Lingkungan_ -Hunian perdesaan yang "."rii denfan rencana, kebijakan dan strategi pengembangan Kawaian Perdesaan yang telah ditetapkan.

(2) Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan dan pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. mengendalikan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perdesaan sesuai dengan peraturan zonasi dalam rencana tata ruang Kawasan perdesaan agar tidak mengubah fungsi kawasan lainnya melalui; dan

b. mengembangkan Lingkungan Hunian dalam Kawasan perdesaan sebagai pendukung kegiatan pemanfaatan sumber daya pada kawasan bud'idaya lain secara efektif dan efisiin sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

(3) Pengembangan. Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana-dimaksud pada ayat (1) -..rrp"kan upaya mengembangkan Lingkungan Hunian sebagai bagian'diri Kawasan Perdesaan yang mendukung kegiatai utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam.

(4) Pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud -pada ayat (1) merupakan ,p"y" mengembangkan Kawasan perdesaan ya.rg,

a. menjadi bagian wilayah kabupaten; atau

b. mencakup _ 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.

(5) Keterkaitan _ pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan dengan pengembangan r"-"""r, perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dilakukan dengan:

a. perencanaan c. PRESIDEI{ REITtJELII( INDONESIA _32_ perencanaan Lingkungan , Hunian perdesaan yang sesuai dengan tqiuan, kebijakan dan strategi rencana tata ruang Kawasan Perdesaan; perencanaan Lingkungan Hunian perdesaan yang mendukung sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan Prasarana Kawasan perdesaan; perencanaan Lingkungan Hunian perdesaan yang sesuai dengan pola ruang kawasan budi daya di Kawasan Perdesaan; pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan yang sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perdesaan berupa indikasi program utama yang bersifat interdependen antardesa; dan pengendalian pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan sesuai ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perdesaan. Paragraf 5 Keserasian Tata Kehidupan Manusia Dengan Lingkungan Hidup

PASAL 52

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat-(l) huruf e dilakukan untuk mewujudkan tata kehidupan manusia yang serasi dengan lingkungan hidup. Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayai 1t1 bertujuan untuk menjaga berbagai kegiatan manusia dalam rangka mencapai keberlanjutan kehidupan manusia. Paragraf 6 Keseimbangan Antara Kepentingan publik Dan Kepentingan Setiap Orang

PASAL 53

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang sebagaimana dirnaksud dalam

PASAL 54

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 56

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
(1) (2) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 57

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

PASAL 58

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
(l) Perencanaan kawasan permukiman harus mencakup:

a. peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan;

b. mitigasi bencana; dan

c. penyediaan atau peningkatan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. (2) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud-pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pemirintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang. Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan dokumen Rkp. (3)

PASAL 59

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
(1) (2)

PASAL 60

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penJrusunan, penetapan, dan peninjauan kembali RKp diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 61

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
(1) Rencana - Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayaf (2) huruf b ailakukan melalui:

a. perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan; (3) (4) (s)

b. perencanaan PRESIDENI REPU BLIK INDONESIA _36_

b. perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan; dan/ atau

c. perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan.

(2) Penyusunan rencana Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. menentukan sebaran Permukiman dan perumahan perkotaan berdasarkan RTRW kabupaten/kota, RDTR, dan/atau Peraturan Zonasi; dan

b. merumuskan arahan pengembangan satuan Permukiman dan Perumahan perkotaan berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan karakteristik kegiatan Kawasan perkotaan.

PASAL 62

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
(1) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat

(1) huruf a dimaksudkan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas dari Lingkungan Hunian perkotaan yang telah terbangun. (21 Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup penyusunan rencana:

a. peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan;

b. peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan;

c. peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan;

d. pencegahan terhadap tumbuhnya perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan

e. pencegahan tumbuh dan berkembangnya Lingkungan Hunian yang tidak terencana aan tiaat teratur.

(3) Penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

a. kajian (41 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

a. kajian fungsi dan peranan perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perkotaan;

b. identifikasi potensi Lingkungan Hunian perkotaan yang meliputi potensi potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, potensi ekonomi, potensi sosial dan potensi budaya;

c. kajian kebijakan peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan dalam mendukung fungsi dan peranan perkotaan, yang memanfaatkan sumber daya dan kegiatan sosial ekonomi setempat; dan

d. rumusan indikasi program elisiensi Lingkungan Hunian perkotaan. Rencana peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayai (2) huruf b berisi:

a. identilikasi pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang ada;

b. identifikasi kebutuhan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan sesuai alokasi rencana tata ruing Kawasan Perkotaan dan standar teknis;

c. arahan peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang ada;

d. arahan penyediaan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang belum ada;

e. indikasi program peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang ada berdasarkan arahan keterpaduar Sara.ra, Prasarana, dan Utilitas Umum; dan

f. indikasi program peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan yang bilum ada berdasarkan arahan keterpaduan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum. Rencana peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c beiisi:

a. identifikasi kinerja kapasitas prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang ada;

b. ka.jian keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan sesuai rencana tata ruang Kawasan perkotaan dan standar teknis; (s) c, arahan (6) FRES IDEN REPUBLII( INDONESIA

c. arahan peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang ada; dan

d. indikasi program penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan yang belum ada secara terpadu. Rencana pencegahan terhadap tumbuhnya perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi:

a. arahan pencegahan tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh pada lokasi tidak kumuh;

b. indikasi program pengawasan dan pengendalian terhadap kesesuaian perizinan, standar teknis, dan kelaiakan fungsi; dan

c. indikasi . program pendampingan dan pelayanan informasi. Rencana pencegahan tumbuh dan berkembangnya Lingkungan Hunian yang tidak terencana dan tidak tgratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui pemberian arahan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

PASAL 63

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimakiud tahm pasal 6l ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk membangun Lingkungan Hunian baru perkotaan pada kawasan Permukiman sesuai RTRW kabupaten/ kota. Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimalisud pada ayat (1) mencakup penJrusunan:

a. rencana penyediaan lokasi permukiman;

b. rencana penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman; dan

c. rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ikonomi. (71 (l) (2)

(3) Rencana _39_

(3) Rencana penyediaan lokasi permukiman. sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:

a. identifikasi lokasi permukiman baru perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan;

b. identifikasi pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada lokasi permukiman baru perkotaan;

c. arahan penyediaan tanah permukiman barrr perkotaan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang; dan

d. indikasi program penyediaan tanah untuk Permukiman baru perkotaan sesuai rencana tata rlang. (41 Rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman sebagaimana dimalsud pada ayat

(2) huruf b mencakup:

a. identilikasi kondisi prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman di sekitar lokasi permukiman baru perkotaan;

b. identilikasi kebutuhan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi Permukiman baru perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perkotaan;

c. rencana integerasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman baru perkotaan dengan prasana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah ada; dan

d. indikasi program penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi Permukiman baru perkotaan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.

(5) Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan . sosial, dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:

a. identifikasi rencana lokasi jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perkotaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perkotaan; dan

b. indikasi program penyediaan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perkotaan.

PASAL 64

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
nip (l) (2) (3) (41 (1) _40_

PASAL 65

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat

(1) didahului dengan penetapan lokasi pembangunan Lingkungan Hunian baru yang dapat diusulkan oleh Badan Hukum bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pemerintah Daerah. Lokasi pembangunan Lingkungan Hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Penetapan lokasi pembangunan Lingkungan Hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan:

a. rencana pembangunan perkotaan atau perdesaan;

b. rencana penyediaan tanah; dan

c. analisis mengenai dampak lalu lintas dan lingkungan. (2) (3)

PASAL 66

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
(2) PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA

PASAL 67

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (21 huruf a merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru untuk memulihkan fungsi hunian secara wajar sampai tingkat yang memadai. Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 68

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (21 huruf b merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru dengan sa"".i.r, utama menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya. Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 69

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (21 huruf c merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan melalui penataan secara menyeluruh. Rencana peremqjaan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 70

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Perencanaan Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:

a. perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan;

b. perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan; atau

c. perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perdesaan. Penyusunan rencana Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (2t

a. menentukan

b. merumuskan arahan pengembangan satuan Permukiman dan perumahan perdesaan berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan karakteristik kegiatan Kawasan perdesaan.

PASAL 71

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
(1) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan sebngaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (l) huruf a dimaksudkan mengembangkan dan meningkatkan kualitas dari Lingkungan Hunian perdesaan yang telah terbangun.

(2) Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penJrusunan rencana:

a. peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan;

b. peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan;

c. peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan;

d. penetapan bagian Lingkungan Hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong pengembingannya; dan

e. peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan.

(3) Rencana peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perdesaan dengan mempeihatikan fuilsi fan peranan perdesaan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf a mencakup:

a. identifikasi fungsi dan peranan perdesaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perdesaan;

b. identifikasi potensi Lingkungan Hunian perdesaan yang meliputi potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia, potensi ekonomi, potensi sosial dan potensi budaya; REPUELIK INDONESIA _43_

a. menentukan sebaran permukiman dan perumahan perdesaan berdasarkan rencana Peraturan Zonasi; dan tata ruang dan

c. arahan (4) REPUBLII( INDONESIA

c. qah.an peningkatan elisiensi potensi Lingkungan Hunian perdesaan dalam mendukung fungsi dan peranan perdesaan, melalui efisiensi pemanfaatan sumber daya dan efisiensi kegiatan produktif; dan

d. indikasi program peningkatan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan efisiensi kegiatan produktif. Rencana peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:

a. identifikasi pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan yang ada;

b. identifikasi kebutuhan pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan sesuai perhitungan dan proyeksi populasi rencana tata ruang Kawasan perdesaan dan standar teknis;

c. arahan peningkatan pelayanan lingkungan perdesaan yang ada;

d. arahan penyediaan pelayanan lingkungan perdesaan . yang belum ada;

e. indikasi program peningkatan pelayaan lingkungan perdesaan yang ada sesuai arahan peningkatan keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan f. indikasi program penyediaan pelayanan lingkungan perdesaan yang belum ada sesuai arahan peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Rencana peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana,. dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:

a. identilikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan yang ada;

b. identifikasi keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan sesuai rencana tata ruang Kawasan perdesaan dan standar teknis;

c. arahan peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan yang ada; dan

d. arahan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan yang belum ada secara terpadu. (s)

(6) Rencana {.w (6) REPIJBLIK INDONESIA _45_ Rencana penetapan bagian perdesaan yang dibatasi pengembangannya sebagaimana huruf d mencakup: Lingkungan Hunian dan yang didorong dimaksud pada ayat (2)

a. identifikasi bagian lirr*Lrngan Hunian perdesaan yang dibatasi dan didorong pengembangannya sesuai arahan tata ruang Kawasan perdesaan;

b. arahan pembatasan pengembangan bagian Lingkungan Hunian perdesaan berupa pembatasan intensitas dan pembatasan kegiatan tertentu melalui pengenaan disinsentif dan pengenaan sanksi; dan

c. arahan pengembangan bagian Lingkungan Hunian perdesaan berupa peningkatan intensitas dan pengembangan kegiatan tertentu melalui pemberian insentif.

(7) Rencana peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup:

a. identifikasi kondisi alam yang dimiliki;

b. identifikasi potensi sumber daya perdesaan yang dimiliki;

c. arahan peningkatan kelestarian alam dan sumber daya perdesaan melalui pengendalian dampak lingkungan; dan

d. indikasi program pengendalian dampak lingkungan. pasalZ2 Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO ayat (1) huruf b dimaksudkan membangun Lingkungan Hunian baru perdesaan yang belum Grbangtrn paaa kawasan peruntukan Permukiman sesuai reniana tata ruang wilayah. Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyusunan:

a. rencana penyediaan lokasi permukiman;

b. rencana penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman; dan (l) (2)

c. rencana REPUBLII< INDONESIA

c. rencana penyediaan lokasi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

(3) Rencana penyediaan lokasi permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:

a. identifikasi lokasi permukiman baru perdesaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan Perdesaan;

b. identifikasi penguasaan tanah pada lokasi Permukiman baru perdesaan;

c. arahan penyediaan tanah permukiman baru perdesaan oleh Pemerintah, pemerintah Daerah dan/ atau setiap orang; dan

d. indikasi program penyediaan tanah untuk Permukiman baru sesuai rencana tata ruang.

(4) Rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b mencakup:

a. identilikasi kondisi prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman di sekitar lokasi permukiman baru perdesaan;

b. identilikasi kebutuhan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi Permukiman baru perdesaan sesuai arahan rencana tata ruang Kawasan perdesaan;

c. rencana integerasi prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman baru perdesaan dengan prasana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah ada; dan

d. indikasi program penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum permukiman pada lokasi Permukiman baru perdesaan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.

(5) Re-ncana penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup:

a. identifikasi rencana lokasi jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perdesaan sesuai arahln rencana tata ruang Kawasan perdesaan; dan

b. indikasi #ip (1) t2l

b. indikasi program penyediaan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi pada lokasi Permukiman baru perdesaan.

PASAL 73

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ZO ayat (f ) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi Lingkungan Hunian perdesaan. Perencanaan pembangunan kembali dilakukan dengan cara penrusunan:

a. rencanarehabilitasi;

b. rencana rekonstruksi; atau

c. rencana perem4jaan. Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:

a. identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan rehabilitasi;

b. identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan rehabilitasi;

c. arahan pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hunian perdesaan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan

d. indikasi program pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hunian perdesaan. Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat 12) huruf b mencakup:

a. identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan rekonstruksi;

b. identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan rekonstruksi;

c. arahan pelaksanaan rdkonstruksi Lingkungan Hunian perdesaan yang dilakukan oleh pemlrintafr, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan

d. indikasi program rekonstruksi Lingkungan Hunian perdesaan. (3) (41

(5) Rencana PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA

(5) Rencana peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c mencakup:

a. identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan peremajaan;

b. identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perdesaan yang membutuhkan peremajaan;

c. arahan pelaksanaan peremajaan Lingkungan Hunian perdesaan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang; dan

d. indikasi program peremajaan Lingkungan Hunian perdesaan. Paragraf 3 pembangunan Pasal T4 Pembangunan kawasan Permukiman dilakukan sesuai {9ngan indikasi program dalam dokumen RKp yang telah ditetapkan. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembangunan kawasan permukiman harus mematuhi rencafla dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung. Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh pemirintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum. Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sinkronisasi program dan anggaran pembangunan antara pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.

PASAL 75

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pembangunan kawasan Permukiman terdiri atas:

a. Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan; dan

b. Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan. (1) (2) (3) (4)

PASAL 76

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
PRES IDEN REPUELIK INDONESIA _49_ (1) (2) (3)

PASAL 78

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
(l) Pemanfaatan kawasan Permukiman dilakukan untuk: (s)

a. menjamin PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

a. menjamin kawasan permukiman sesuai fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam kabupaten/kota; dan

b. mewujudkan struktur ruang sesuai perencanaan kawasan Permukiman.

(2) Pemanfaatan kawasan permukiman dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: sebagaimana

a. pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan;

b. pemanfaatan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan.

PASAL 79

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan dan pemanfaatan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 80

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pengendalian dalam penyelenggzrraan kawasan Permukiman. Pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman dilakukan pada tahap:

a. perencanaan;

b. pembangunan; dan

c. pemanfaatan.

PASAL 81

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
(U Pengendalian pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menjamin:

a. pemenuhan kebutuhan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan proyeksi pertumbuhan penduduk, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta alokasi ruang yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota;

b. kesesuaian peruntukan dan intensitas perumahan dan Kawasan Permukiman dengan rencana tata ruang dan Peraturan Zonasi;

c. keterpaduan rencana penyediaan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum berdasarkan hirarkinya sesuai dengan struktur ruang dan standar pelayanan minimal.

(2) Pengendalian perencanaan kawasan permukiman dilakukan dengan: b. (1) (2)

a. mengawasi (s)

a. mengawasi rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan

b. memberikan batas zonasi Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan pendukung. Pengendalian perencanaan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKP yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah.

PASAL 82

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pengendalian pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman. Pcngendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. menjamin kualitas fisik dan fungsional kawasan Permukiman;

b. menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan RKP; dan

c. menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

PASAL 83

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pengendalian pada tahap pembangunan yang dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (l) meliputi kegiatan:

a. pemantauan;

b. evaluasi; dan

c. pelaporan. (1) {2t (3)

PASAL 84

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 huruf a merupakan kegiatan pengamatan terhadap pembangunan kawasan permukiman yang dilakukan secara:

a. langsung (2t (3)

a. langsung;

b. tidak langsung; dan/atau

c. melalui laporan masyarakat. Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman dengan perizinan yang diberikan. Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian antara rencana pembangunan yang disusun oleh pelaku pembangunan dengan rencana pembangunan yang disahkan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah provinsi. Pemantauan melalui laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan mekanisme peran masyaralat dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tanggung jawab pemerintah Daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah provinsi.

PASAL 85

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal g3 huruf a ditindaklanjuti melalui evaluasi untuk menilai tingkat pencapaian penyelenggaraan kawasan Permukiman secara terukur dan objektif. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai hasil pemantauan. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menghasilkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh s4tuan keda perangkat daerah atau instansi pemerintah yang membidangi Perumahan dan Kawasan permukiman.

PASAL 86

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal gS ayat (3) disusun dalam bentuk pelaporan. (4) (s) (1) (2t (3) (l)

(2) Pelaporan #,D (t) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah secara berjenjang sesuai dengah kewenangannya.

PASAL 87

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pengendalian pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:

a. pemberian insentif untuk mendorong pengembangan kawasan Permukiman seSuai rencana tata ruang;

b. pengenaan disinsentif untuk membatasi pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang; dan-

c. pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran penyelenggaraan kawasan permukiman.

PASAL 88

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 89

BAB III PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 90

BAB IV KETERPADUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman dilakukan sebagai pengikat satu kesatuan sistem perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan hierarkinya berdasarkan RTRW. Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan rencana penyediaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud Rada ayat (l) dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan pelayanan sesuai denlan standar teknis yang berlaku. Ketentuan mergenai pedoman keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai hierarki Perumahan dan Kawasan Fermukiman diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 91

BAB IV KETERPADUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perlrnahan dan Kawasan permukiman wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disahkan dan izir: yang telah diterbitkan oleh pemeiintah Daerah. (1)

(2) Pembangunan (21 (3) REPUBLII( INDONESIA _58_ Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemirintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang. Dalam pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama antara:

a. Pemerintah dengan pemerintah Daerah;

b. Pemerintah Daerah dengan pemerintah Daerah lainnya;

c. Pemerintah dan/ atau pemerintah Daerah dengan Badan Hukum; dan/ atau

d. Badan Hukum dengan Badan Hukum lainnya. {:.:." sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 92

BAB V PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaqa fungsi Perumahan dan Kawasan permukiman yang. dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan. Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan pada Rumah serta prasaraaa, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, permukiman, Lingkungan Hunian dan kawasan permukiman. Pemeliharaan dan perbaikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang. (41 (1) (2) (3) Bagian Kedua . PRES IDEN REPUELIK INDONESIA (1) (21 Bagian Kedua Pemeliharaan

PASAL 93

BAB V PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penyusunan pedoman pemeliharaan Rumah serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian dan kawasan Permukiman. Pemeliharaan Rumah serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dilakukan melalui perawatan dan pemeriksaan secara berkala.

PASAL 94

BAB V PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Pemeliharaan Rumah wajib dilakukan oleh setiap orang. Pemeliharaan Rumah dilakukan terhadap Rumah yang telah selesai dibangun. Rumah sebelum diserahterimakan kepada pemilik, pemeliharaan Rumah menjadi tanggung jawab- pelaku pembangunan. T3'ngqrrrrg jawab pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan. Pemeliharaan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai ketentuan peraturan pirundang_ undangan.

PASAL 95

BAB V PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan, dan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang. Pemeliharaan Sarana dan Utilitas Umum untuk Lingkungan Hunian wajib dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum. Pemeliharaan Prasarana untuk kawasan permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum. (l) (2t (3) (41 (s) (1) (2t (3)

(4) Pemeliharaan (4) (s) Bagian Ketiga Perbaikan

PASAL 96

BAB V PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Perbaikan Rumah dan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran. REFUBLII( INDONESIA Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat .(.2.1,.-daq,aVat (3) dilakukan oleh setlap orang yang memiliki keahlian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 97

BAB V PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Perbaikan lumah wajib dilakukan oleh setiap orang. Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan terhadap Rumah milik setiap orang.

PASAL 9g

BAB V PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Perbaika.n Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap P.rasaranra, Sarana, dan Utilitas Umum yang tehL diserahkan kepada pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pad,a ayat (2) da.pat menunjuk atau bekerjasama dengan Badan Hukum untuk melakukan perbaikan prasaralna, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang belum, diserahkan kepada pemerintah Daerah maka perbaikan merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan. (1) (2) (1) (2t (3) (41

PASAL 99

BAB V PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
(1) (2)

PASAL 100

BAB V PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Ketentuan mengenai tata cara perbaikan Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan kawasan permukiman diatur dengan Peraturan Menteri. (r) (2)

PASAL 101

BAB V PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan wajib memperoleh pertimbangan penilai ahli bidang konstruksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Bagian Kesatu Umum

PASAL 102

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilakukan un[uk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan Kumuh d"., Permukiman Kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan Permukiman. Bagian Kedua . (1) Bagian Kedua Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh

PASAL 103

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Pencegahan __ terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh dilaksanikan melalui:

a. pengawasan dan pengendalian; dan

b. pemberdayaanmasyarakat.

PASAL 104

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dilakukan atas kesesuaian terhadap:

a. perizinan;

b. standar teknis; dan

c. kelaikan fungsi. Kesesuaian terhadap perizinan sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan perizinan sesuai dengan ketentuan peratur;n perundang_ undangan. Kesesuaian terhadap standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf b dilakukan tirhadap pemenuhan standar teknis:

a. bangunan gedung;

b. jalan lingkungan;

c. penyediaan air minum;

d. drainaselingkungan;

e. pengelolaan air limbah; f. pengelolaan persampahan; dan

g. proteksi kebakaran. Kesesuaian terhadap kelaikan dimaksud pada ayat (l) huruf c pemenuhan:

a. persyaratan administratif; dan

b. persyaratan teknis. (21 (3) fungsi sebagaimana dilakukan terhadap (4)

(5) Dalam (s) (1) (2) (3) Dalam. hal hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat

(4) terdapat ketidaksesuaian, pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang melakukan upaya penanganan sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 105

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah melalui:

a. pendampingan; dan

b. pelayananinformasi. Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelayinan i<epada masyarakat dalam bentuk:

a. penyuluhan;

b. pembimbingan; dan

c. bantuan teknis. Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan untuk membuka akses informasi bagi masyarakat meliputi pemberian informasi mengenai:

a. rencana tata ruang;

b. penataan bangunan dan lingkungan;

c. perizinan; dan

d. standar teknis dalam bidang perumahan dan Kawasan Permukiman. Bagian Ketiga Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh

PASAL 106

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh didahului dengan penetapan lokasi. Penetapan lokasi Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didahului proses pendataan yang dilakukan oleh ' i?emerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. (l) (2)

(3) Penetapan (3) l4l P.enetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus untuk DKI Jakarta oleh gubernur. l:l.Fp?" lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perencanaan penanganan Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh -yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh gubernur. (l)

PASAL 107

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
(1) Proses pendataan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 109

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 110

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Identifikasi legalitas tanah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 111

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Identifikasi terhadap pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOZ ayat (2) huruf c merupakan tahap identifikasi terhadap beberapa aspek lain yang bersifat non fisik untuk menentukan ikala priorital penanganan Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh. Identifikasi terhadap pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi aspek:

a. nilai strategis lokasi;

b. kependudukan; dan

c. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Penilaian berdasarkan aspek pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:

a. pertimbangan lain kategori rendah;

b. pertimbangan lain kategori sedang; dan

c. pertimbangan lain kategori tinggi. (3)

PASAL 112

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-67 -

PASAL 113

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Pola-pola penanganan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 114

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahap:

a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan pemugaran;

b. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak;

c. pendataanmasyarakatterdampak;

d. penyusunan rencana pemugaran;

e. musyawarah untuk penyepakatan; f. proses pelaksanaan konstruksi; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi; pemanfaatan; dan pemeliharaan dan perbaikan. (21 Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahap:

a. identilikasi permasalahan dan ka,iian kebutuhan peremajaan;

b. penghunian sementara untuk masyarakat terdampak;

c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak;

d. pendataan masyarakatterdampak;

e. penJrusunan rencana peremajaan; f. musyawarah dan diskusi penyepakatan; c, h. i.

g. proses . o b. h. 1. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA proses ganti rugi bagi masyarakat terdampak berdasarkan hasil kesepakatan; penghunian sementara masyarakat terdampak pada lokasi lain; proses pelaksanaan konstruksi peremajaan pada lokasi Permukiman eksisting; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi peremajaan; proses penghunian kembali masyarakat terdampak; pemanfaatan; dan pemeliharaan dan perbaikan.

(3) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam

PASAL L12

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
ayat (1) huruf c dilakukan melalui tahap: kajian pemanfaatan ruang danlatau kajian legalitas tanah; penghunian sementara untuk masyarakat di Perrrmahan dan Permukiman Kumuh pada lokasi rawan bencana; sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak; pendataan masyarakat terdampak; penJrusunan rencana pemukiman baru, rencana pembongkaran pemukiman eksisting dan rencana pelaksanaan pemukiman kembali; musyawarah dan diskusi penyepakatan; proses ganti rugi bagi masyarakat terdampak berdasarkan hasil kesepakatan; proses legalisasi tanah pada lokasi pemukiman baru; proses pelaksanaan konstruksi pembangunan Perumahan dan Permukiman baru; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi pemukiman kembali; proses penghunian kembali masyarakat terdampak; proses pembongkaran pada lokasi pemukiman eksisting; pemanfaatan; dan pemeliharaan dan perbaikan. a. b. j. k. l. m. c. d. e. j. k. 1. m. n. f. o b. h. i.

PASAL 115

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
(1) (21 (3) REPUBLII( INDONESIA _70 _

PASAL 117

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Pembentukan kelompok swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 huruf a merupakan upaya untuk mengoptimalkan peran masyarakat dalam mengelola pemmahan dan Permukiman layak huni dan berkelanjutan. Pembentukan kelompok swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1fl aihtukan pada tingkat komunitas sampai pada tingkat kota sebagai fasilitator pengelolaan perumahan dan permukiman tay-at< huni. Pembentukan kelompok swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada uyit (21 dibentuk berdasarkan peraturan perundang-urrdarrg".r.

PASAL 118

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
(1) Kelompok swadaya masyarakat dibiayai secara swadaya oleh masyarakat.

PASAL 116

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal l15 ayat (l) terdiri atas:

a. pembentukan kelompok swadaya masyarakat; dan

b. pemeliharaan dan perbaikan. (l) (2t (3)

(2) Pembiayaan (2t REI]U BLIK INDONESIA -7t- Pembiayaan kelompok swadaya masyarakat selain secara swadaya oleh masyarakat, dapat diperoleh melalui kontribusi setiap orang.

PASAL 119

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Pembentukan kelompok swadaya masyarakat dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam bentuk:

a. penyediaan dan sosialisasi norma, standar, pedoman, dan kriteria;

b. pemberian bimbingan, pelatihan/penyuluhan, supervisi, dan konsultasi; dan

c. pemberian kemudahan dan/atau bantuan.

PASAL 120

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf b merupakan upaya menjaga kondisi Perumahan dan Permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 121

BAB VI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
I{etentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII KONSOLIDASI TANAH

PASAL 122

BAB VII KONSOLIDASI TANAH
Konsolidasi Tanah dilakukan untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah. (l) (2t (1) (2t

PASAL 123

BAB VII KONSOLIDASI TANAH
(1) (21

PASAL 124

BAB VII KONSOLIDASI TANAH
Konsolidasi Tanah dilakukan dalam rangka penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, sebagai upaya penyediaan tanah untuk Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Konsolidasi Tanah seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bagi pembangunan Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun.

PASAL 125

BAB VII KONSOLIDASI TANAH
Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah yang terletak pada satu kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota, khusus untuk DKI Jakarta, dilakukan oleh Gubernur. (21 Lokasi Konsolidasi Tanah yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan izin lokasi.

PASAL 126

BAB VII KONSOLIDASI TANAH
Konsolidasi Tanah bagi Pembangunan perumahan dan Kawasan Permukirnan diutarnakan bogi :

a. Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;

b. Permukiman yang tumbuh pesat secara alami;

c. Permukiman yang mulai tumbuh; (1) (21 (1)

d. kawasan d. e. PRES IDEN REPU BLII( INDONESIA kawasan yang direncanakan menjadi Permukiman baru; kawasan yang relatif kosong di bagian pinggiran kota yang diperkirakan akan berkembang sebagai daerah Permukiman; dan/ atau pembangunan kembali Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terkena bencana alam, kebakaran, atau kerusuhan sosial. (1)

PASAL 127

BAB VII KONSOLIDASI TANAH
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 128

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana. dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan izin usaha; dan

d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a, bagi orang perseorangan dikenai sanksi berupa denda administrasi paling sedikit Rp.50.0O0.O00,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.2OO.OOO.000,0O (dua ratus juta rupiah); dan

b. bagi Badan Hukum, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.100.OOO.0O0,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.00O.000,00 (satu miliar rupiah). Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebagai berikut: (21 (3)

a. Badan b. REPU BLII( INDONESIA Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan sanksi administratif dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama I (satu) tahun; dan Badan, Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha paling lama 2 (dua) tahun.

PASAL 129

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam pasal la iyat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. pencabutan izin usaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan

b. orang. perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.IO.O0O.OO0,OO (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan olah Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:-

a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang menqabaikan peringatan tertulis sebanyak 2 (duaJ kali dengan jangka waktu peringatan teitulis paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi adminis_tratif berupa pembekuan izin usaha paling lama 6 (enam) bulan; (1) (21 (3)

b. Badan (r) _75_

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang meng-abaikan pembekuan izin usaha sibagaimani dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan

c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif "eb"gai-ani dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dai palilq.banyak Rp.500.00O.0OO,OO ilima ratus juta rupiah).

PASAL 130

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap orarrg yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang tidak memenuhi persyaratan admistratif, teknis, dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam pasal lZ ayat (1) diken'ai sanksi berupa:

a. peringatantertulis;

b. pencabutan izin usaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang, dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan sebagli berikut:

a. peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peiingatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja; dan b orang. perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.IO.OOO.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) dan ialing banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiahJ. Dalam hal perencanaan prasarana, Umum dilakukan olah Badan pengenaan sanksi administratif berikut: (4) (s) Sarana, dan Utilitas Hukum, tata cara dilakukan sebagai

a. Badan Hukurn sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebanyak Z (duaI kali dengan jangka waktu peringatan teitulis paling lama 5 (lima) hari kerja -dikenakan sanksi administratif c. REPUBLII( INDONESIA _76_ administratif .!.Tpu pembekuan izin usaha paling lama 6 (enam) bulan; Badan. H.rlkum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha s-ebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan - santsi administratif berupa pencabutan insentif; dan Badan. H.ukum sebagai pelaku pembangunan yang menga.baikan pencabutan insLntif s-ebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan '"urrt"i adTjTi*rali! berupa denda administratif pating sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupia-h) dan paling. banyak Rp.S0O.00O;OO0,O (iima ratus' juta rupiah).

PASAL 131

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap orang yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki keafrUan di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas U_Tr* sebagaimana dimaksud dalam pasal t9 ayat (f; dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha;

c. pembekuan izin usaha; dan

d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud piaa ayat (l) dilakukan sebagai berikut:

a. bagi. oralg perseorangan dikenai sanksi berupa denda administrasi paling sedikit np.SOOOO.OOO,if O j|iry^ p-It"t juta..rupiah) dan 'paling banyak Rp.200.000.000,00 (duaratus juta *pi"fr)i a"r,

b. bagi Badan Hukum, dikenakan sanksi ajministratif berupa denda administratif pafing sedikit Rp. I 00. 000. 00O, 00 . (sera^tuls_ juta rupiah; ?an paling banyak Rp. 000,00 (satu "iifi"l *pi"i,1. - Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan ".t.g"i il.iif,"t,

a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan sanksi administratif dikenikan sanksi admini,stratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun; b. (4) (s) (6)

b. Badan (1) REPUBLI}( INDONESIA

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha diken;ka; sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha paling lama 2 (dua) tahun.

PASAL 132

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Badan . Hukum yang melakukan pembangunan P-erumahan yang tidak mewujudkan perumahan dingan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 133

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan peumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalani satu hamparan, pembangunan Rumah umum tidak dilaksanakan dalam satu daerah kabupatenf kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2l'ayat (4) atau Badan. Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalari satu hamparan tidak menyediakan akses dari Rumah umum rang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat tgrj" sebagaimana dimaksud aalam pasal 2r ayat (s) dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; pembeku an izirr mendirikan bangunan; pencabutan izin mendirikan bangunan; dan pembongkaran bangunan. a. b. c. d. e.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peiingatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerjaf

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada hurui a, d-alam ' jangka waktu 5 (rima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan pembangunan;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan pembangrrnan sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin mendirikan bangunan otltr Pemerintah Daerah dengan cara disegel paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja;

d. Badan. . . (r) (2) _79-

d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan izin mend-irikan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sanksi administratif bempa pencabutan izin mendirikan bangunan;

e. Badan.Hukum yang mengabaikan pencabutan izin mend-irikan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf f dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran ban€unan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan oi-eh Badan Hukum yang bersangkutan; dan

f. Badan Hukum yang mengabaikan perintah pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp. 1 . 000. 000. 000,0_0 -(satu miliai rupilahl dan paling banylk Rp.l0.000.00O.OOO,O0 (sepuiuh miliar rupiah).

PASAL 134

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap orang ye.ng melakukan pembangunan Rumah dan Perumahan tidak sesuai dengan ."i"u.rru tata ruang yihy"! sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2\ dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembekuan izin mendirikan bangunan;

c. pencabutan izin mendirikan bangunan; dan

d. pembongkaranbangunan. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang dikenakan pada orang perseorangan dilaksanakan' sebag"ai terikut:

a. peringatan tertulis,. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerjaf

b. orang. perseorangan yang mengabaikan. peringatan *Jtuli: sebagaimana dimaksud pada 'huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin mendirikan bangunan oleh pemerin'tah Daerah dengan cara disegel paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja; c.(3) qffi REPU ELII( INDONESIA

c. orang perseorangan yang mengabaikan pembekuan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin mendirikan bangunan;

d. orang perseorangan yang mengabaikan pencabutan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf f dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah pembongkaran diberikan 'ol,eh setiap orang yang bersangkutan; dan

e. orang perseorangan yang mengabaikan perintah pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp. 1O.OOO.OOO,OO (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).huruf e yang dikenakan terhadap Badan Hukum dapat ditambah sanksi administratif berupa:

a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan perintah pembongkaran bangunan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha paling lama 2 (dua) tahun;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan denda administratif paling sedikit Rp.100.000.000,O0 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiafr;.

PASAL 13S

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Badan _ Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret, yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih-dari g0% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (5) dikenai sanksi berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembekuan izin usaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. dendaadministratif. (l)

(2) Tata . (21 PRES IDEN REFU B LII( INDOI!ESIA _81 _ Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sebagai berikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lina 5 (lima) hari kerja;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha paling lama I (satu) tahun;

c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha siUagaimani dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan

d. Badan Hukum sebaqai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sEbagaimani dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiahl dai paling banyak Rp. l.000.O00.OOO,OO (satu miliar rupiah).

PASAL 136

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap orang yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumafian tidak sesuai {9ngan rencana, rancangan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (li atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 a-yat (2) atau tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas !*rp _ yang telah selesai dibangun kepada P-emerintah kabupaten/kota sebagaimana- dimalsud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai Janksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. penghentian sementara pelaksanaan pembangunan; dan

c. perintahpembongkaran. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif y.ang. dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagii berikut:

a. peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kati dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerjaf dan (r) (21

b. setiap (3) RETJU B LII( INIDONESIA

b. setiap orang yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan; dan

c. orang perseorangan yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dalam hal pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan olah Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:

a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelaksanaan pembangunan paling lama 1 (satu) tahun;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan penghentian sementara pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan

c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan insentif sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp.f 00.00O.O00,0O (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

PASAL 137

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah; (1)

c. denda REPU BLIK INIDO N ESIA

c. denda administratif; dan

d. pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang. dikenakan pada or.ang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakulan ""fugii t".iilrrt,

a. peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerjaf dan

b. orang. perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif i"-p" denda administratif paling sedikit Rp.1O.OO0.OOO,OO $enu]uh juta rupiah) dan ialing banyak Rp.50.000.000,0O (tima puluh juta rupiahj. Tata cara dan mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikenakan pada Badan Hukum dilakukan sebagai'beritrit:

a. peringatan tertulis diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerjai

b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana - dimaklud p.a" 'frrr,rf . dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah paling lama I (satu) tahun;

c. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan izin usaha - sebagaimana dimaksud iada huruf b dikenakan sanksi administratif ^ berupa denda administratif paling sedikit Rp.1O.OOO.OOO,0O (sepuluh juta rupiah) dan ialing banyak Rp.10O.O00.O00,O0 (seratus juta rupiah); ian

d. Badan Hukum mengabaikan denda 'administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c, aafam jangka waltu. paling lama 5 (lima) hari ke4.a Jik.nak"n sanksi administratif berupa pencabutair surat bukti kepemilikan Rumah.

PASAL 138

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
(l) Setiap.orang yang melakukan penyelenggaraan kawasan Permukiman yang tidak metaiui ianaffi sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (tf aikenai" sanksi administratif berupa: (2t (3)

a. peringatan (21 REPI-l B LII( INDONESIA

a. peringatantertulis;

b. pembekuan izin usaha;

c. pencabutan insentif; dan

d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada= ayat lf t Vang aitenal<an pada orang perseorangan dilakukan sitaiai frerikut:

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada lyat (l) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lina 5 (lima) hari kerja; dan

b. orang. perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan izin paling lama I (satu) tahun. Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sebagai berikut:

a. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan sanksi adminisiratif sibagaimani dimaksud pada ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha paling lama I (satu) tahun;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha sEbagaimani dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan insentif; dan

c. Badan Hukum sebog3i pelaku pembangunan yang mengabaikan pencabutan inslntif s"ebagaimani dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif palin sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiatr) dafr paling. banyak Rp. 000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 139

BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap. grang yang melakukan pembangunan kawasan Permukiman tidak "".r" dan izin pembarrgunan Lingkungan Hunian dan kegiatan penduku-n-g sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis; (3) (l)

b. pembekuan (2t PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA

b. pembekuan izin usaha;

c. pencabutan insentif; dan/atau

d. dendaadministratif. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada= ayat tfl Va"g ditenakan pada orang perseorangan dilak"anrl"rr' ""Uug'.i t"ritrrt,

a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada lyat (3) diberikan sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lima 5 (lima) hari kerja; dan

b. orang. perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan sanksi administratif Uerupa pembatalan izin paling lama I (satu) tahun. Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) yang dikenakan pala naaan nuKum dllaksanakan sebagai berikut:

a. Badan Hukum sehegai pglaku pembangunan yang mengabaikan sanksi adminisiratif s-ebagaimani dimaksud pada ayat (6) dikenakan sanksi administratif berupa pembikuan izin usaha pating lama I (satu) tahun;

b. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang mengabaikan pembekuan izin usaha s".bagaimani dimaksud pada huruf a dikenakan- sanksi administratif berupa pencabutan i"".rrUl L.,

c. Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan yang meng-abaikan pencabutan insintif sEbagaimani dimaksud pada huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda administJf pahg sedikit Rp. 100.000.000-,00 (seratu" .yrrt.- rupiuny a.., paling. banyak Rp. l.ooo.do0.ooo,o0 lsall mifiar rupiah). (3) BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 140

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, perizinan terkait pembangunan perumahan d"" p;*L;;g.rnan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan .i"t -p.*?ri"tah Daerah kabupaten/kota dan pemerintah D";[ -p.lii""i khusus untuk DKI Jakarta dinyatakan tetap tertatu. --- BAB X PRES IDEN REIf,UELIl( INDONESIA BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL L4L

BAB X PRES IDEN
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakr, t r., pelaksanaan dari:

a. Peraturan pemerintah Nomor Nomor 44 Tahun rgg4 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun rgg4 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3576); dan

b. Peraturan pemerintah Nomor g0 Tahun lggg tentang Kawasan S_hp Bangun dan Lingkungan Siap e"ngui Yang Berdiri sendiri (Lembaran -N"g.r. - Repu6ut Indonesia Tahun rggg Nomor 171, Tamrinan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3g921; dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketEntuan dalam peraturan Pemerintah ini.

PASAL 142

BAB X PRES IDEN
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan pemerintah Nomor Nomor 44 Tahun lgg4 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lgg4 Nomor TS, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3576); dan

b. Peraturan pemerintah Nomor go rahun rggg tentang Kawasan Shp Bangun dan Lingkungan Siap nangui Yang Berdiri Sendiri (Lemba[n fr.g..u Republik Indonesia Tahun r99g Nomor r71, Tambiran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3gg2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Pemerintah diundangkan.

PASAL 143

BAB X PRES IDEN
ini mulai berlaku pada tanggal Agar REPUBLIK IN DOI\]ESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik IndonesL. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2OL6 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1OI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang perekonomian, R EPU BLII( INDONESIA