Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946; Undang-Undang Ndmor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia iahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 1. b. Mengingat: 2.
3. Peraturan ffi PRES IDEI{ REFIUBLIl( INDONESIA Menetapkan:
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun lggz tentang Jenis dan Penyetoran penerimaan Negara Bukan pajal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lggz Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor s2 Tahun 19gg tentang perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun l99T tentang Jenis dan Penyetoran penerimaan Negara Bukan pqi"k (Lembaran Negara Repubrik lndonesia Tahun 19gg Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.
PASAL 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:
a. jasa transportasi darat;
b. jasa transportasi perkeretaapian;
c. jasa transportasi laut;
d. jasa transportasi udara;
e. jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan
f. dendaadministratif. Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalarn Lampiran Peraturan pemerintah ini. (1) (21
PASAL 2
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 3
Selain yang ditetapkan dalam Lampiran peraturan Pemerintah ini, jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal I ayat (1) huruf e, Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:
a. pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang berasal dari kerja sama;
b. pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi pegawai Negeri Sipil serta pendidikan dan pelatihan pra.iabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pendidikan dan pelatihan fungsional Analisis Kepegawaian, Arsiparis, Auditor Ahli, Auditor Terampil, dan pranata Humas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pendidikan dan pelatihan yang berasal dari lembaga pendidikan dan pelatihan Internasional. . Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. (1) (21 (3)
(4) Tarif . qffi REPUELIK II{DONESIA (41 (s) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c mengacu kepada Peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Instansi pembina Diklat Fungsional yang bersangkutan Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan internasional terkait.
PASAL 4
Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, meliputi juga kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan. Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan biaya yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Oiploma Subsidi pada }r:", Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara. Besaran tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat fl) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dikenakan dalam hal pengguna jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada pusai pengembangan
Sumber Daya Manusia perhubungan Udara adalah instansi Pemerintah pusat. (l) (21 (3) (4)
(5) Ketentuan . . . ,i ,. {\ ,ii' I i{ (1) REPUJLTFT,',?55*.r,o
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penggunaan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma subsidi pada pusat pengembangan sumber Daya Manusia Perhubungan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
PASAL 6
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan pqiak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa: (2)
a. pendidikan {D PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
a. pendidikan dan pelatihan pembentukan pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan darat dan laut; dan
b. pendidikan dan pelatihan diploma subsidi pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan udara, kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dikenakan tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah) kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 7
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 8
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL L
ayat (1) huruf a berupa jasa pengujian kend.araan bermotor, sebagaimana tercant,m dalam Larnpiran dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor. (1) (21
(2) PRES IDENI REPUEI-II( INDOI\IESIA (2) Pengelompokkan kendaraan bermotor untuk jasa pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kalibrasi alat uji kendaraan bermotor, sertilikasi bengker Bahan Bakar Gis, sertifikasi kompetensi penguji kendaraan bermotor, dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Penentuan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
PASAL 9
Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 10
P_enentuan jumlah hari kunjungan Negara Bukan pajak Jasa Labuh, Perhubungan. untuk Jenis Penerimaan ditetapkan oleh Menteri
PASAL 1L
(1) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian, 1""" transportasi laut dan jasa transportasi udara berupa: -
a. sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian;
b. sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian;
c. pelayanan. . PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA
c. pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian;
d. pelayanan peralatan perkeretaapian;
e. penggunaan sarana perkeretaapian;
f. pelayanan persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
g. pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan umum, di terminal untuk kepentingan sendiri dan di terminal khusus;
h. penerbitan Surat lzin Kepelabuhanan;
i. pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan (statement of Compliance Port Facititg);
j. pemeriksaan Kesehatan Kerja pelayaran;
k. penilaian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran;
1. saluage dan Pekerjaan Bawah Air;
m. pemeriksaan dan sertifikasi Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan pencemaran Lingkungan Maritim serta Endorsement;
n. pelaksanaan Pengukuran Kapal dan penerbitan surat Ukur;
o. pelaksanaan Audit dan penerbitan Document of compliance dan safetg Management certiftcate serta Endorsement;
p. sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Seanritg Certificate) ;
q. pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran;
r. pemeriksaan PRES IDEI{ REPUBLIK INDONESIA
r. pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal;
s. pemeriksaan teknis dan penerbitan dokumen pengawakan / kepelautan berupa: 1) audit program pendidikan dan pelatihan kepelautan; dan 2l audit izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.
t. lisensi personil penerbangan;
u. sertifikasi peralatan atau fasilitas pada jasa transportasi udara;
v. sertifikasi organisasi pada jasa transportasi udara;
w. pengujian kesehatan pada balai kesehatan penerbangan;
x. pelayanan pada balai teknik penerbangan;
y. pelayanan pada balai besar karibrasi fasilitas penerbangan; dan
z. pelayanan bidang teknik bandar udara, yang kegiatannya dilakukan di luar kantor Kementerian Perhubungan, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. (2) Biaya akomodasi dan transportasi dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. sebagaimana Wajib Bayar perundang-
PASAL 12
PRES IDEN REPI-IBLIK INDONIESIA -12_
PASAL 13
seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
PASAL 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20ls tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4!, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5668) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah go (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar REPuJtT,tt,',?5|*u,o -13_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2Ot6 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL6 NOMOR 1O2 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan ;undangan, Silvanna Djaman REF,UE}LII( INIDONIESIA