Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) (2t
PASAL 2
PPATK mempunyai fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK berwenang meminta dan mendapatkan data dan informasi dari Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan:
a. mengelola data dan informasi; dan/atau
b. menerima laporan dari profesi tertentu.
PASAL 3
Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
Untuk mendapatkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala ppATK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta. Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. alasan permintaan;
b. jenis data dan informasi yang dimintakan; dan
c. jangka waktu pemenuhan permintaan data dan informasi.
PASAL 5
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. e. f. c' h. i. j k. (1) (21
PASAL 6
PRESIDEN
R EPUBLIK INDONESIA
-4-
PASAL 7
(1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan secara:
a. elektronik; dan/ atau
b. nonelektronik. (21 Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pengiriman email yang terenkripsi;
b. pemberian hak akses ke ppATK; dan/atau c. sarana elektronik lainnya.
(3) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala ppATK yang disertai dengan:
a. data dan informasi yang telah dimuat dalam compact dbc, uniuersal seial bus, atau media penyimpan lainnya yang terenkripsi; dan/atau
b. data dan informasi yang telah dibuat dalam dokumen hasil cetak (hard copy).
PASAL 8
(1) Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan Instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta.
(2) Penerimaan (1) (2) (21 Penerimaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh Kepala ppATK.
PASAL 9
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk bertanggung jawab atas data dan informasi yang disampaikan. Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atas penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
PASAL 10
Pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib merahasiakan permintaan data dan informasi oleh PPATK.
PASAL 11
PPATK wajib merahasiakan data dan informasi yang diterima dari Instansi Pemerintah dan/ atau lembaga swasta, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
PASAL 12
Peraturan Pemerintah i diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 23 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Bidang politik, Hukum, dan Deputi Bidang Hukum dan urrdangan, I. ". ",J':E'135 !*.r,o