Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal I angka 7 dihapus dan angka 9 diubah sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut:
PASAL 6
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
c. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
d. tidak pemah d{atuhi pidana penjara berdasarkan putusan penga.dilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. beriiazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan pnogram pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan agraria/pertanahan; di bidang
g. Lulus , . . ,rj$?. ri.},t,. ff*# -a>g trRESll-JEl.l REFI.IBLIK II{DONESIA
g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan; dan
h. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekeda sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satul tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
(2) Ketentuan lebih la4jut mengenai tata cara ujian, magmg, dan pengangkatan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 7
(1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris di tempat kedudukan Notaris. (21 PPAT dilarang merangkap jabatart atau profesi:
a. advokat, konsultan atau penasehat hukum;
b. pegawai negeri, pegawai badan usaha milik negara, pegawai badan usaha milik daerah, pegawai swasta;
c. pejabat negara atau Pegawai Pemerintah dengan Peq'anjian Keda (PPPK) ; pimpinan pada sekolah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tings swasta; surveyor berlisensi; penilai tanah; mediator; dan/atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8
(1) PPAT berhenti menjabat sebaCai PPAT karena:
a. meninggal dunia;
b. teLah mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun; atau
c. diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan d*lem Peraturan Pemerintah ini. e. f. c. h.
(2) Ketentuan rrRESlDEl.l REPI lElLll( I I'lDol'll:lilA (21 Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbang!<an kesehatan yang bersangkutan.
(3) PPAT Sementara dan PPAT Khusus berhenti melaksanakan tugas PPAT apabila tidak lagi memegang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 5
ayat (3) huruf a dan b, atau diberhentikan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lar{ut mengenai perpanjangan masa jabatan dan penganglatan kembali PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 9
(1) PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris di kabupaten/kota selain pada tempat kedudukan sebagai PPAT wajib mengqiukan pindah tempat kedudukan PPAT pada tempat kedudukan Notaris atau berhenti sebagai Notaris pada tempat kedudukan yang berbeda tersebut. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perpindahan PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
6. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 10
(1) PPAT yang diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. diberhentikan dengan hormat;
b. diberhentikan dengan tidak hormat; dan
c. diberhentikan sementara.
(2) PPAT. . . ffi *#t>*,,# (21 PRES IDEN REPUBLIl( INDOI\IESIA PPAT diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena:
a. permintaan sendiri;
b. tidak lagi mampu menjalankan tugasnya karena keadaan kesehatan badan atau kesehatan jiwanya, setelatr dinyatakan oleh tim pemeriksa kesehatan ytrLg berwenang atas permintaan Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunfuk;
c. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21;
d. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum bt"p; dan/atau
e. berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun. PPAT diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, karena:
a. melakukan pelanggaran berat terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT; dan/atau
b. ditjatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 [ima) tahun atau lebih. PPAT diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:
a. sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakrva suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat;
b. tidak melaksanakan jabatan PPAT secara nyata untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah;
c. melakukan pelanggaran ringan terhadap larangan atau kewajiban sebagai PPAT;
d. diangkat dan mengangkat sumpatr jabatan atau melaksanakan tugas sebagai Notaris dengan tempat kedudukan di kabupaten/kota yang lain daripada tempat kedudukan sebagai PPAT; (3) (4) e.ffi 7. 8.
e. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. berada di bawah pengampuan; dan/atau
g. melakukan perbuatan tercela.
(5) PPAT yang diberhentikan sementaxa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berlaku sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum terap.
(6) Pemberhentian PPAT karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan setelah PPAT yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri kepada Menteri. (71 PPAT yang berhenti atas permintaan sendiri dapat diangkat kembali menjadi PPAT.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian PPAT diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 11
dihapus. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah dan ditambah I (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 12
Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi. Daerah ke{a PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai Pejabat Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah kerja PPAT diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (2t (3)
9. Di antara ffi PRESIDEI.I REt-II.I BLIK I I.IDOTJESIA
9. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yalcni Pasal 12A dan Pasal 12B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 12A
PPAT mempunyai tempat kedudukan di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagran dari daerah keg'a.
PASAL 12B
(1) PPAT dapat berpindah tempat kedudukan dan daerah kerja. (21 Dalam hal PPAT akan berpindah alamat kantor yang masih dalam kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT, wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota tempat kedudukan PPAT.
(3) Dalam hd PPAT akan berpindah tempat kedudukan ke kabupaten/kota pada daerah kerja yang sama atau berpindah daerah kerja, wajib mengajukan permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah kerja kepada Menteri.
10. Ketentuan Pasa1 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 13
(l) Dalam hal teq'adi pemekaran kabupaten/kota yang mengakibatkan teg'adinya perubahan tempat kedudukan PPAT, maka tempat kedudukan ppAT tetap sesuai dengan tempat kedudukan yang tercantum datram keputusan pengangkatan PPAT atau PPAT yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah tempat kedudukan yang sesuai. (21 Dalam hal terjadi pemekaran provinsi yang mengakibatkan te{adinya perubahan daerah keg'a PPAT, maka daerah kerja PPAT tetap sesuai dengan daerah ke4'a yang tercantum dalam keputusan pengangkatan PPAT atau PPAT yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah daerah kerja.
(3) PPAT. ,.,r&?. +ii;. {:*i+ -*9,4'# REPUBLIK IN DOI.J ESIA 11. 12,
(3) PPAT yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri mengenai perubahan tempat kedudukan PPAT atau daerah keq'a PPAT karena alasan selagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dalam jangka wa-ktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggaf Undang-Undang mengenai pemekaran wilayah diundangkan.
(4) Dalam masa peralihan selama 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPAT yang bersangkutan berwenang membuat alda mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di tempat kedudukan yang baru uraupun yang lama.
(5) Ketentuan lebih lar{ut mengenai syarat dan tata cara permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah keqia diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 14
dihapus. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebn gai berikut:
PASAL 15
(1) PPAT dan PPAT Sementara sebelum menjalankan jabatannya wqiib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk. l2l PPAT Khusus selegeirnnns dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b tidak perlu menganglat sumpah jabatan PPAT.
(3) PPAT yang tempat kedudulcan/daerah kerjanya disesuaikan karena pemekaran wilayah kabupaten/kota atau provinsi sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) tidak perlu mengangkat sumpah jabatan PPAT untuk melaksanakan tugasnya di tempat kedudukan/daerah kerjanya yang baru. 13, Ketentuan . ,, ffi -*ay-a,#
13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 19
(1) Dalarn waktu 60 (enam puluh) hari setelah pengambilan sumpah jabatan sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 15, PPAT wajib:
a. menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan, contoh paraf, dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepata IGntor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Bupati/Walikota, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya meliputi daerah kerl'a PPATyang bersanglutan; dan
b. melaksanakan jabatannya secara nyata. l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi PPAT Khusus.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2O berbunyi sebagai berikut:
PASAL 20
(1) PPAT wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. (la) PPAT yang merangkap jabatan sebagai Notaris, harus berkantor yang sanna dengan tempat kedudukan Notaris. (21 PPAT wajib memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri.
15. Ketentuan . PR ES ID Et! REPUBLI K INDOI!ESI/-..
15. Ketentuan ayat (1) Pasat 27 diubah sehingga berbunyi sebqgai berikut:
PASAL 27
(1) PPAT yang berhenti menjabat karena alasan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c, diwajibkan menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT di daerah keq'anya. (21 PPAT Sementara yang berhenti sebagai PPAT Sementara menyerahkan protokol PPAT kepa.da PPAT Sementara yang menggantinya.
(3) PPAT Khusus yang berhenti sebagai PPAT Khusus menyerahkan protokol PPAT kepada PPAT Khusus yang menggantinya,
(4) Apabila tidak ada PPAT penerima protokol gelagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), protokol PPAT diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3f Pasaf 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 31
Selama PPAT diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimalsud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c atau menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, tugas dan kewenangan PPAT dapat dilaksanakan oleh PPAT pengganti atas permohonan PPAT yang bersangkutan. PPAT pengganti sebagaimana dimalsud pada ayat (l) diusulkan oleh PPAT yang bersangkutan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian sementa.ra atau persetujuan cuti di dalam keputusan mengenai pemberhentian sementara atau keputusan persetujuan cuti yang bersangkutan serta diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat. (1) t2)
(3) Persyaratan . . . ,;*t? ir,... {tp -*c>1,#'' FRESIDEI.I REI]UELII( INDOI{ESI/\ _t2_
(3) Persyaratan untuk menjadi PPAT pengganti terdiri atas:
a. telah lulus pnogram pendidikan kenotariatan dan telah menjadi pega.wai kantor PPAT paling sedikit selama I (satu) tahun; atau
b. telah lulus program pendidikan }ihusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan.
17. Ketentuan Pasal 32 ditambah 2 (dua) ayat, yalni ayat (5) dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 32
(1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 17o (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. (21 PPAT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu.
(3) Di dalam melaksanakan tugasnya, PPAT dan PPAT Sementara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PPAT Khusus melaksanalan tugasnya tanpa memungut biaya.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenakan sanksi arl m i nisg'asi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
18. Ketentuan Pasal 33 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat(2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 33
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPAT. (2)Tata. . . l. ffi -rlp4€ l2l Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.