PP NOMOR 26 TAHUN 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Mengingat : 1.

2. Undang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OlL tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216); Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang feimigrasian (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409); MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I TAHUN 2OI3 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN.

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Keimigrasian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54O9), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 111

(U Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali pe{alanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tansgal diterbitlan. 2. 3. (2)Visa. l2l Visa kunjungan untuk beberapa kali peq'alanan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggaf diterbitkan.

2. Ketentuan Pasal 136 diubah dengan menambah 3 (riga) ayat, yalari ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga

PASAL 136

berbunyi sebagai berikut:

PASAL 253A

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Visa kunjungan yang telah dimiliki oleh Orang Asing dan Izin Tinggal kunjungan bagi eks warga negara Indonesia masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir; dan

b. permohonan Visa kunjungan dan Izin Tinggal kunjungan yang sudah di4jukan dan telah diproses tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (s) (6) Agar . Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 27 Jwi 2OL6 , ttd: JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016 MENTEzu HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA TAHUN 20 16 NOMOR 1 23 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan i, Deputi Bidang Hukum undangan, PRES IDEN EPUBLIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS , PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 201 1 TENTANG KEIMIGRASIAN UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah untuk memberikan kemudalan bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya berupa perpanjangan Izin Tinggial kunjungan serta untuk mernenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasionaf terkait dengan penambahan jangka waktu Visa kunjungan bagi Orang Asing. Perubahan atas Peraturarr Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nonror 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memuat ketentuan perubahan terhadap masa berlaku Visa kunjungan untuk beberapa peq'alanan yang semula berlaku selama 12 (dua belas) bulan diubatr menjadi berlaku selama 5 (lima) tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam mobilitas melakukan perjalanan masuk ke wilayah Indonesia yang dapat berdampak pada peningkatan perekonomian nasional. Perubahan juga dilakukan terhadap ketentuan ldr: Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali ffialanan yang semula tidak dapat diperpanjang menjadi dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 6O (enam puluh) hari bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia. II. PASAL. II. PASALDEMIPASAL