Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 83
Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585); MEMUTUSKAN: MCNCtapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BONUS PRODUKSI PANAS BUMI. BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan srlmber daya panas burni, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. 2.Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi. Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut
Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Pemerintah Pusat adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setoran Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut
Setoran Bagian Pemerintah Pusat adalah setoran yang wajib dilakukan pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi kepada negara atas bagian Pemerintah sebesar 34o/o (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi. BAB II PENGENAAN DAN PERHITUNGAN BONUS PRODUKSI
PASAL 2
BAB II PENGENAAN DAN PERHITUNGAN BONUS PRODUKSI
(1) Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
(2) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib memberikan Bonus Produksi dengan ketentuan:
a. PRES IDEN REPU=.,l JNDoNEStA
a. yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ot4 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015; dan
b. yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ot4 tentang Panas Bumi mulai berlaku, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial. Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberikan kepada pemerintah Daerah Penghasil.
PASAL 3
BAB II PENGENAAN DAN PERHITUNGAN BONUS PRODUKSI
Bonus Produksi dikenakan sebesar:
a. Lo/o (satu persen) atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi; atau
b. O,5o/o (nol koma lima persen) atas pendapatan kotor dari penjualan listrik. Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang lzin Panas Bumi dilakukan secara tahunan dengan periode pencatatan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Perhitungan Bonus Produksi dari pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dilakukan secara triwulanan menyesuaikan dengan periode Setoran Bagian Pemerintah Pusat. BAB III REKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN PENETAPAN BESARAN BONUS PRODUKSI
PASAL 4
BAB III REKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN
(1) Menteri melakukan rekonsiliasi terhadap penjr-alan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi dan besaran Bonus Produksi yang akan dibayarkan kepada pemerintah Daerah Penghasil. (3) (1) (21 (3)
(2) (21 PRES IDEN REPIJ BLIK INDONESIA Rekonsiliasi Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan instansi terkait, pemerintah Daerah Penghasil, pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izir. pengusahaan sumber daya panas bumi, dan badan usaha pembeli uap panas bumi dan/ atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
PASAL 5
BAB III REKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN
Menteri melakukan rekonsiliasi untuk menghitung persentase Daerah Penghasil berdasarkan parameter dan bobot penilaian. Parameter dan bobot penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. luas Wilayah Kerja;
b. infrastruktur produksi;
c. infrastruktur penunjang; dan
d. realisasi produksi. Menteri menetapkan persentase Daerah Penghasil berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 6
BAB III REKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN
Menteri menetapkan besaran Bonus Produksi berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Penetapan besaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk mata uang rupiah. Dalam hal pendapatan kotor menggunakan mata uang asing, konversi Bonus Produksi didasarkan pada kurs beli Bank Indonesia pada saat penerimaan hasil penjualan uap panas bumi dan/ atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
PASAL 7
BAB III REKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN
Ketentuan tebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi Bonus Produksi dan persentase Daerah Penghasil serta parameter dan bobot penilaian diatur dalam Peraturan Menteri. (1) (2t (3) (1) (2) (3) BAB PENYETORAN DAN PELAPORAN BONUS PRODUKSI Bagian Kesatu Penyetoran
PASAL 8
BAB III REKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN
(1) Pemegang lzin Panas Bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Pemegang Izin Panas Bumi, pemegang kuasa pengu.sahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi menyetorkan Bonus Produksi ke rekening kas umum Daerah Penghasil dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal o.
(3) Pemerintah Daerah Penghasil memprioritaskan pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masyarakat di Wilayah Keda.
(4) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atas pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran Bonus Produksi kepada Daerah Penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 9
BAB III REKONSILIASI, PERHITUNGAN PERSENTASE DAERAH PENGHASIL, DAN
(1) Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib membayar terlebih dahulu Bonus Produksi kepada pemerintah Daerah Penghasil. BAB IV
(2) l2l (3) Bonus Produksi yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat. Penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat setelah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi membayar Setoran Bagian Pemerintah Pusat dan diterima dalam rekening penerimaan panas bumi. Setoran Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus lebih besar dari Bonus Produksi dan penggantian Bonus Produksi setelah memperhitungkan besaran komponen pengurang Setoran Bagian Pemerintah Pusat. Besaran Bonus Produksi yang dibayarkan kepada pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggantian atas pembayaran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Bagian Kedua Pelaporan
PASAL 10
BAB IV (2) Bonus ...
(1) Pemegang lzir. Panas Bumi, pemegang kuasa perigusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi wajib menyampaikan rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi kepada Menteri. (4) (s) (6)
(2) $-,D -t-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana tahunan, laporan penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan laporan penyetoran Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V KETENTUAN PENUTUP
PASAL 11
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku bagi:
a. Pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
b. Pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang telah berproduksi sebelum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
c. Pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang belum berproduksi pada saat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi mulai berlaku yang izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi, terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial.
d. Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 12
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 JuIi 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 20i6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 136 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan dang-undangan Djaman PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA