PP NOMOR 29 TAHUN 2016

PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas. Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.

PASAL 2

Modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal t harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.

PASAL 3

Perseroan Terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar perseroan Terbatas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 54, Tambahan l,embaran Negar" Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5862), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (3) (r) (21 Agar. -.f- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2Of6 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 137 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan undangan, Djaman PRES IDEN REPLIBLIK INDONIESIA