PP NOMOR 3 TAHUN 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5588) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678)'; d. Mengingat : Peraturan Menetapkan : PRESIDttN 獄EPU8LIK INDONESiA -3

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuang€rn dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 322)'; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI.

PASAL 1

Di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakiln Agung dan Hakirn Konstitusi(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 154) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakiin Agung dan Hakiin Konstitusi(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 322), disisipkan 3(tiga)pasal bam,yakni Pasal 13A,Pasal 13B, dan Pasa1 13C yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13A

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diberikan honorarium.

(2) Honorarium (2) (21 Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Pasal 13E} Ketentuan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A berlaku juga bagi gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi, gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13C

Jenis dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13B

PRES:Eltt N REPU8LIK lNDONEIS:A Pasal 13E} Ayat (1) Yang dimaksud dengan "gugus tugas dan/atau pegawai" adalah perangkat yang memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang terdiri atas pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, tenaga perbantuan instansi, dan tenaga perbantuan noninstansi. Ayat (2) Cukup jelas.

PASAL 11

Cukup jelas.