PP NOMOR 31 TAHUN 2016

KAWASAN EKONOMI KHUSUS SORONG

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.

PASAL 2

Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 523,7 ha (lima ratus dua puluh tiga koma tujuh hektar) yang terletak datam wilayah Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. 3. 4.

PASAL 3

PRES IDEN REPUELIK INDONESIA

PASAL 4

Kawasan Ekonomi Khusus Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. 7-onalogistik;

b. ?-,ona Industri; dan

c. ?.ona Pengolahan Ekspor.

PASAL 5

Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan. Agar . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Iembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2O16 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2O16 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 165 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan Perundang-undangan, Sapta Murti I. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA