PP NOMOR 32 TAHUN 2016

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun L997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); 3. MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari:

a. Kedeputian #D

a. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian;

b. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati;

c. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik;

d. Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah; dan

e. Sekretariat Utama.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat:

a. melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan/ atau pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknotogi serta dokumentasi dan informasi ilmiah berdasarkan kontrak kerja sama;

b. melaksanakan Paket Edukasi Kelautan Pulau Pari pada Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi, Pulau Pari berdasarkan kontrak kerja sama;

c. melaksanakan jasa royalti atas lisensi berdasarkan kontrak kerja sama; dan

d. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Tarif . #".D #",D (21 (3) (1) (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

PASAL 3

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Penelitian Oseanografi berupa penggunaan kapal Baruna Jaya VIII dan pada Pusat Penelitian Laut Dalam berupa penggunaan kapal Baruna Jaya VII sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya bahan bakar. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai harga pasar.

PASAL 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pendidikan dan Pelatihan pada:

a. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Kompetensi SDM Oseanografi, Pulau Pari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya akomodasi;

b. Pusat . b. c. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pusat Penelitian Limnologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya transportasi. Pusat Penelitian Metalurgi dan Material, Pusat Penelitian Bioteknologi, Pusat Penelitian Biologi, Pusat Konservasi T\rmbuhan Kebun Raya, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi T\rmbuhan Kebun Raya "Eka Kar5ra" Bali, Pusat Penelitian Informatika, Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi, Pusat Penelitian Kimia, Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia Yogzakarta, Fusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik, Pusat Inovasi, serta Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Pusat Penelitian Fisika, Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna, Pusat Penelitian Sisterri Mutu dan Teknologi Pengujian, Pusat Penelitian Metrologi, Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Instrumentasi, Pusat Dokumentasi dan Informasi llmiah, Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press), Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi, serta Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. d.

(2) Biaya. {iD (1) (21

(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

PASAL 6

(1) Untuk memperingati Hari Ulang Tahun kmbaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif penerimaan penjualan tiket tanda masuk Kebun Raya selain Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

(2) Terhadap (21 (3) (41 (s) Terhadap tamu negara, penyandang cacat, yatim piatu, dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif tiket tanda masuk sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi lBtnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif tiket tanda masuk sebesar 50o/o (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Terhadap tarif jasa atas pelatihan dan/ atau bimbingan bagi pelajar atau mahasiswa dapat dikenakan potongan tarif sebesar 25%o (dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

PASAL 7

Selumh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 8

#D PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA

PASAL 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 275, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5379) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 166 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan undangan, Sapta Murtl PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Pinerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2OL2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, nalnun dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada l,embaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASALDEMI PASAL