PP NOMOR 35 TAHUN 2016

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Mengingat 1.

2. Undang-Undang 2. .-). REtrUELIK INDONESIA Undang-Undang Nomor 20 Tahun lgg7 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36g7); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun IggZ Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 199g tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tainun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199g Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s760l; Menetapkan : MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS PENtrRIMAAN NEGARA BUKAN PADA KEMENTERIAN PERTANIAN. JENIS DAN TARIF ATAS PAJAK YANG BERLAKU

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:

a. perolehan dari hasil pertanian;

b. jasa (2) (3) -J-

b. jasa perpustakaan, pengolahan data, dan reproduksi peta;

c. jasa pengembangan diseminasi dan teknologi;

d. jasa pemberian hak dan perizinan;

e. jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;

f. jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi;

g. jasa penggunaan sarana dan prasarana;

h. jasa pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pertanian;

i. jasa penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pertanian berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain; dan

j. royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak 1ain. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 2

REPI-]ELIl( INDOI{ESIA

PASAL 3

Jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j yang memperoleh kekayaan intelektual, kepada pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti. Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) ditetapkan atas dasar persentase dari harga penjualan di tingkat distributor selama jangka waktu kontrak kerja sama.

(3) Royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian yang tidak bersifat komersial untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahaan, dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen). (1) (21

(4) Ketentuan PRESIDEIJ REpUEt,Ii [..]DOi\tEStA

(4) Ketentuan mengenai besaran jumlah minimal persentase royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri pertanian setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

PASAL 4

Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e untuk:

a. hewan organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan

b. media pembawa hama penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dalam rangka pelaksanaan bantuan sosial, dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

PASAL 6

(1) (2) (1) (2) PITESII]EN RE I-r U t-l Ll( IULlot.JEStr\

PASAL 7

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak berupa jasa pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh pertanian dan diklat teknis pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran peraturan pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi. Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

PASAL 8

(1) Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area berupa pemeriksaan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan pemerintah ini hanya dikenai di tempat pengeluaran.

(2) Tarif . (1) I]RESIDtrN REPUBT II\ II! DO N ESIA (21 Tarif atas jasa tindakan Karantina selain pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai ditempat pengeluaran dan/atau pemasukan sesuai dengan tindakan yang dilakukan dan/atau penggunaan sarana.

PASAL 9

Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h, yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan pemerintah ini untuk kegiatan di luar kantor belum termasuk biaya perjalanan dinas. Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibebankan kepada Wajib Bayar dan disetorkan ke Kas Negara.

PASAL 10

Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan pajak berupa pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran peraturan Pemerintah ini tidak dibebankan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil. (2) (3)

PASAL 11

MltWfl,* I:IRESIDEI! RL PU E LII( II!DoI\IESIA

PASAL 12

Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian wajib disetor langSung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 13

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5307) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar REPUELIK IN DO N ESIA Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 171 Salinan sesuai dengal aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Bidang Hukum dan g-undangal, Sapta Murtl REPUELIK II\ DO N ESIA