PP NOMOR 38 TAHUN 2016

TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 60 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I PRESIDEN
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/ Daerah.

3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.

4. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

5. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara/ Daerah.

6. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung j awab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.

7. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.

8. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.

9. Pejabat REPUELII( INDONESIA a

9. Pejabat Penyelesaian selanjutnya disingkat berwenang untuk Kerugian Negara/Daerah yang

PPKN/D adalah pejabat yang menyelesaikan Kerugian 11. Negara/ Daerah. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian negara. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian

Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden/ Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur, Bupati atau Walikota untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/ Daerah dimaksud. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian

Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Presiden/ Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur, Bupati atau Walikota/ Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/ Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Presiden/ Menteri/ pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

16. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. Menteri 18. -t .7 REFUELIK INDONESIA

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/ lembaga yang bersangkutan.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bagian Kedua Ruang Lingkup

PASAL 2

BAB I PRESIDEN
( 1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan:

a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau

b. Pejabat Lain: 1) pejabat negara; dan 2) pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Bagian R EPU E LII( IN DO N ESIA Bagian Ketiga Pengamanan Uang, Surat Berharga, dan/atau Barang

PASAL 3

BAB I PRESIDEN
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pej abat Lain waj ib melakukan tindakan pengamanan terhadap :

a. uang, surat berharga, dan/ atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara/Daerah; dan/ atau

b. uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terj adinya Kerugian Negara/ Daerah. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud. BAB II INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA/ DAERAH

PASAL 4

BAB II INFORMASI DAN PELAPORAN
Informasi terjadinya Kerugian Negara/ Daerah bersumber dari:

a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;

b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;

c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;

d. iaporan tertulis yang bersangkutan;

e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;

f. perhitungan ex offi.cio; dan/atau

g. pelapor secara tertulis. (1) (2t

PASAL 5

BAB II INFORMASI DAN PELAPORAN
(21 (3) REPUBLIK INIDON ES IA

PASAL S

BAB II INFORMASI DAN PELAPORAN
(1) Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Atasan langsung atau kepala satuan kerja dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Pejabat Lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 terdapat indikasi Kerugian Negara/Daerah ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah:

1. melaporkan kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota; dan

2. memberitahukan kepada Keuangan, untuk indikasi kerugian daerah yatlg terjadi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah;

b. Atasan kepala satuan kerja/kepala satuan kerja:

1. melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; dan

2. memberitahukan kepada Badan Keuangan, untuk indikasi kerugian negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya;

c. Gubernur, Bupati, atau Walikota memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; Badan Pemeriksa Pemeriksa

d. Menteri trRESIDEN REFUBLIK INDONESIA

d. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara:

1. melaporkan kepada Presiden; dan

2. memberitahukan kepada Badan pemeriksa Keuangan, untuk indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga; atau

e. sa Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Menteri Keuangan/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati, atau Walikota.

(4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

PASAL 6

BAB II INFORMASI DAN PELAPORAN
Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), dan/atau Pasal 5 ayat (4) dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH Bagian Kesatu Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah

PASAL 7

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), PPKN/D harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.

PASAL 8

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) REPUELIK IN DO N ESIA

PASAL 9

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal B ayat (2\, ayat (3), dan ayat (4) membentuk TPKN/TPKD.

PASAL 10

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
TPKN/TPKD melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/ Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. Dalam pemeriksaan Kerugian Negara/Daerah, TPKN/TPKD memiliki tugas dan wewenang:

a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara/ Daerah;

b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara/ Daerah;

c. menghitung jumlah Kerugian Negara/ Daerah;

d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah; dan

e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya. (1) (2)

PASAL 11

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
REFU BLII( IN DON ES IA _ I0 _

PASAL i2

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
TPKN/TPKD dalam menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.

PASAL 13

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Hasil pemeriksaan Kerugian Negara/ Daerah yang dilakukan oleh TPKN/TPKD disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/Daerah untuk dimintakan tanggapan. Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN/TPKD paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. Dalam hal TPKN/TPKD menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN/TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan. Dalam hal TPKN/TPKD menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN/TPKD melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan. Dalam hal TPKN/TPKD tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan. (1) (2) (3) (41 (s) TPKN/TPKD menyampaikan laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (a), kepada pejabat yang membentuknya. pemeriksaan dan ayat (5)

PASAL 14

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(6) (1) PRESIDENI REPU B LII( iNDONESIA

PASAL 15

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 16

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disetujui oleh PPKN/D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, PPKN/D segera menugaskan TPKN/TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak Yang Merugikan. Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara/ Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris. Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara/Daerah, TPKN/TPKD mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/ Daerah dimaksud dalam bentuk SKTJM. SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;

b. jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar;

c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/ Daerah;

d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan

e. pernyataan (1) (2t REPUBLII( IN DO N ESIA

e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.

(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:

a. daftar barang yang menjadi jaminan;

b. bukti kepemiiikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan

c. surat kuasa menjual.

PASAL 17

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Penggantian Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. Dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara/Daerah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. Dalam hal Kerugian Negara/Daerah sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang Memperoleh Hak/Ah1i Waris wajib mengganti Kerugian Negara/Daerah dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. Dalam hal kondisi tertentu Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat menetapkan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/Menteri Dalam Negeri. PPKN/D wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (3) (4t (s) (6)

(7) Dalam REPUELIK IN]DON ES IA -t4-

(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, ppKN/D menyampaikan teguran tertulis.

PASAL 18

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), atau ayat (a), Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. Bagian Keempat Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara

PASAL 19

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN/TPKD segera menyampaikan laporan kepada PPKN/D. Paling lambat 7 (tuluh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN/D menerbitkan SKP2KS.

(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:

a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;

b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah;

c. jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar;

d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/Daerah; dan

e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/ Pengarnpr-r/Yang Mernperoleh Hak/Ahli Waris.

(4) PPKN/D menyampaikan SKP2KS kepada pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ah1i Waris. (1) (2)

PASAL 20

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
FRESIDEN
REPU BLIK INDON ESIA
-15-

PASAL 21

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 22

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN/ D dengan disertai bukti. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ah1i Waris untuk mengganti Kerugian Negara/ Daerah. Bagian Kelima Penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah Melalui Majelis

PASAL 23

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
PPKN/D melakukan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah mengenai:

a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; (1) (2) (1) (2t (3)

b. Pihak b. REPUELIK INDONESIA Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas Kerugian Negara/Daerah secara damai dimaksud dalam Pasal 18; atau penerimaan atau keberatan Pihak Yang Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud 22 ayat (l). Memperoleh penyelesaian sebagaimana Merugikan/ Waris atas dalam Pasal

PASAL 24

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPKN/D membentuk Majelis. Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibentuk oleh sesuai dengan kewenangannya. Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yarlg dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara ditetapkan tersendiri oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan kewenangannya. Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, terdiri dari:

a. pejabatlpegawai pada sekretariat jenderal/ kesekretariatan badan lain;

b. pejabat/pegawai pada inspektorat jenderal/ satuan pengawasan internal; dan

c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yaflg dibentuk oleh Gubernur, Bupati atau Walikota, terdiri dari: pejabat/pegawai pada sekretariat daerah provinsi/ kabupaten/kota; pejabat/pegawai pada inspektorat provinsi/ kabupaten/ kota; dan C. (1) (2t (3) (4) (s) (6) b.

c. pejabat REPt] E LII( INDONESIA -t7-

c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.

PASAL 25

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN/D atas:

a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan pErbuatan meiangg:ar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam 14 ayat (1) huruf b;

b. penggantian Kerugian Negara/Daerah setelah pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan

c. penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (21.

PASAL 26

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Majelis melakukan sidang.

PASAL 27

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 28

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) (2) REPUELIK INDONESIA _ 18_

PASAL 29

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 30

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Majelis menetapkan putusan berupa pernyataan Kerugian Negara/ Daerah dalam hal:

a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a; atau

b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf b. Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada PPKN/D. PPKN/D menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagairnana diatur dalarn Pasal 16 sampai dengan Pasal 22. (1) (2) (3)

PASAL 31

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) PRESIDEI.J [?Er-lBLll. ll] DO t.i ES iA

PASAL 32

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pihak Yang Merugikan/pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b, Majelis melakukan ha1 sebagai berikut:

a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (5);

b. memutuskan penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan/ atau

c. hal C. REPUBLII( IN DO N ESIA hal lain yang diperlukan Negara/ Daerah. untuk penyelesaian Kerugian

PASAL 33

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud daiam Pasai 32, Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN/D untuk menerbitkan SKP2K. SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:

a. pertimbanganMajelis;

b. identitas Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;

c. jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dipulihkan;

d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/ Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan

e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negarafdaerah, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 16 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan. SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:

a. Badan Pemeriksa Keuangan;

b. Majelis;

c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara/ daerah; dan

d. Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (1) (21 (3) (41 (s)

PASAL 34

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
R EPU B LII( INDONESIA aa

PASAL 35

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/pengampu/yang Memperoleh Hak/Ah1i Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:

a. memeriksa laporan TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;

b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 36

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 37

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
SKP2K mempunyai hak mendahulu.

PASAL 38

BAB III PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN/D untuk melakukan:

a. pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah;

b. penghapusan:

1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat Lain; dan/atau

2. uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(2) Atas trRESIDEN REPI-.I BLIK IN DON ES IA

(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN/D:

a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah; dan

b. mengusulkan penghapusan:

1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negarafdaerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat Lain; dan/ atau

2. uang, dan/atau barang bukan milik negarafdaerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara/ Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a paling sedikit memuat materi: identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara/Daerah; jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yar.g digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melanggar hukurn atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pej abat Lain. a. b.

(4) Surat REFUELIK INDONESIA Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b. Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara/Daerah disampaikan kepada:

a. Badan Pemeriksa Keuangan;

b. Majelis;

c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara/Daerah; dan

d. PPKN/D yang bersangkutan.

(6) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA/DAERAH

PASAL 39

BAB IV PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:

a. barang milik negaraf daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau

b. barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didasarkan pada:

a. nilai buku; atau

b. nilai wajar atas barang yang sejenis. Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat ditentukan, maka nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut. (4) (s) (1) (2t (3) BAB V R EPU E LII( INDONESIA BAB V PENAGIHAN DAN PENYETORAN

PASAL 40

BAB V PRESIDEN
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/ Daerah dilakukan atas dasar:

a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (3);

b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2); atau

c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam pasal 36.

(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan.

(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh PPKN/ D paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.

PASAL 41

BAB V PRESIDEN
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 42

BAB V PRESIDEN
Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara/ Daerah ke Kas Negara/Daerah sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda lunas. Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PPKN/D, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: (1) (2t (3)

a. Identitas REtrUBLIK INDONESIA

a. Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;

b. jumlah Kerugian Negara/ Daerah yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;

c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara/Daerah;

d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan

e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.

(4) Dalam hal surat keterangan tanda lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. Badan Pemeriksa Keuangan;

b. Majelis;

c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara/Daerah; dan

d. Instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan. (s) (6)

PASAL 43

BAB V PRESIDEN
TTRESIDEN REPUBL IK II.IDOIIESI,A

PASAL 44

BAB V PRESIDEN
Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara/Daerah yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara f daerah. Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke Kas Negara/Daerah, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara/Daerah atas dasar pengurangan tagihan. Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (21 (3) BAB VI R E tr L JLTnu t,',?Sf;* .. ,o BAB VI PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA/ DAERAH KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

PASAL 45

BAB VI R E tr L JLTnu
Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, ataLl Walikota menyerahkan upay.t penagiharr Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangaui pengurltsan piutang negara/daerah berclasarkan SKP2K l,ang diLerbitkan atzrs penggantian Kerugian Negara/Daerah ]rang dinyatzrkan wanprestasi sebagaimana climaksud dalam pasal 33, paling lambzrt 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K direrbitkan.

PASAL 46

BAB VI R E tr L JLTnu
Dalam ha1 Pil.rak Yang Merugikan/ pengampu/yang Memperolch Hak/Ahli Waris tidak clapat mengganti Kerugian Negara/Daerah clalam jangka waktu yang ditetapkan clalarr SKP2K sebagaimanar d.imaksud dalam pasal 36, Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Guberr-rur, Bupati, atau Walikota menyerahkan upa5,a penagilian Kerugian Negara/ Daerah kepada instansi yang merrangani perlgurusan piutang negara/ daerah.

PASAL 47

BAB VI R E tr L JLTnu
Pcnycrahan upaya penagihan Kerugian Negara/ Daerah kepada instansi yatlg rnenetngzrni pcngLtrusan piutzrng negara/daerah sebagaimarna dimaksud dalam pasal a5 clan

PASAL 48

BAB VII Kewajiban
Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara/Daerah tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara/ Daerah tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

PASAL 49

BAB VII Kewajiban
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara/ Daerah menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Pihak yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh ppKN/D mengenai adanya Kerugian Negara/ Daerah. BAB VIII PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

PASAL 50

BAB VIII PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati, atau Walikota melaporkan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6O (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.

PASAL 51

BAB VIII PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. BAB IX REPUBLII< IN DO N ESIA 1a BAB IX KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA

PASAL 52

BAB IX PRESIDEN
Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/ Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

PASAL 53

BAB IX PRESIDEN
Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan dari Tuntutan Canti Kerugian. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 54

BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah, Gubernur, Bupati, atau Walikota dapat menugaskan unit kerja tertentu pada Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan kewenangan TPKD. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Negara/ Lembaga yang dipimpinnya sesuai ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini. Menteri Dalam Negeri menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (1) (2) (s) (41 BAB XI BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 55

BAB XI PRESIDEN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.

b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum beriakunya Peraturan Pemerintah ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya.

c. Kerugian Negara/ Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum diiakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 56

BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini.

PASAL 57

BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PFIESIDEN REPUBLII( ll\lDotiESlA Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 196 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NtrGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, uti Bidang Hukum dan dang-undangan, Djaman FRESIDENI REPIJBLIK lilDol\iESl,A PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBI,IK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAEMH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN I. UMUM Untuk menghindari terjadinya kerugian negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah diatur ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negarafdaerah. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara tersebut mengamanatkan Pemerintah untuk mengatur mengenai tata cara Tuntutan Ganti Kerugian negara/daerah. Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu tata cara Tuntutan Ganti Kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan Pemerintah. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. penggantian kerugian negara/daerah tersebut perlu segera ditakukan untuk memulihkan uang, surat berharga, dan barang yang berkurang. Dalam hal berkurangnya uang, surat berharga, dan barang tidak disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka berkurangnya uang, surat berharga, dan bararig tersebut dihapuskan dari pembukuan. Sehubungan dengan terjadinya kerugian negara/daerah, Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota wajib segera melakukan Tuntutan Ganti Kerugian negara/ daerah setelah mengetahui bahwa dalam Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian negara/daerah. Tuntutan Ganti Kerugian negara/daerah dilakukan oleh pejabat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang selanjutnya menugaskan TpKN/TpKD untuk melakukan tuntutan ganti kerugian dimaksud. Pegawai .r Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat Lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikinakan sanksi administratif dan/ atau sanksi pidana. Adapun putusan pidana tidak membebaskan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat Lain dari Tuntutan Ganti Kerugian negara/daerah. Dalam rangka memberikan pedoman bagi Kementerian Negara/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu ditetapkan Peraturan pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya mengatur kewenangan Menteri/ Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota dalam menyelesaikan kerugian negaraf daerah untuk memulihkan kerugian yang telah terjadi. Adapun cakupan Peraturan Pemerintah ini sebagai berikut:

1. Ketentuan umum;

2. Informasi dan pelaporan Kerugian Negara/Daerah;

3. Penyelesaian kerugian negara/daerah melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM);

4. Penyelesaian kerugian negara/daerah melalui Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKp2KS);

5. Penyelesaian kerugian negara/daerah melalui penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKp2K);

6. Penentuan nilai kerugian negara/daerah;

7. Penagihan dan penyetoran;

8. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara/daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah;

9. Kedaluwarsa;

10. Pelaporan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian, akuntansi dan pelaporan keuangan;

11. Keterkaitan sanksi runtutan Ganti Kerugian dengan sanksi lainnya; dan

12. Ketentuan lain-lain. II. PASAL J- II. PASAL DEMI PASAL

PASAL B

BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.

PASAL 12

BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Yang dimaksud dengan "pihak yang memiliki kompetensi" adalah instansi pemerintah atau swasta yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek kerugian negara/ daerah.