Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 2.
Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 3.
Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan. Pasal 2 …
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(2) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional.
(3) Menteri menetapkan negara atau zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit usaha atau farm untuk pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan berdasarkan analisis risiko. BAB II PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU
PASAL 3
BAB II PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan: a. akibat bencana; dan/atau
b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga.
(2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sapi; dan/atau b. kerbau bakalan. Pasal 4 …
PASAL 4
BAB II PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU
(1) Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan.
(2) Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu Ternak yang berasal dari zona bebas penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh badan kesehatan Hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU
PASAL 5
BAB III PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:
a. akibat bencana;
b. kurangnya ketersediaan daging; dan/atau c. tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
(2) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daging tanpa tulang dari Ternak sapi dan/atau kerbau.
(3) Pemasukan …
(3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan kurangnya ketersediaan daging sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan daging secara nasional.
(4) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
PASAL 6
BAB III PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU
(1) Pemasukan Produk Hewan dapat berasal dari:
a. negara yang bebas penyakit mulut dan kuku;
b. zona bebas penyakit mulut dan kuku; atau
c. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan Hewan dunia.
(2) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan Hewan.
(3) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari zona bebas penyakit mulut dan kuku dan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi:
a. berasal dari negara dan unit usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil analisis risiko;
b. cara penanganan Produk Hewan; dan c. kemasan, label, dan pengangkutan.
(4) Ketentuan …
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasukan Produk Hewan dari zona bebas penyakit mulut dan kuku dan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU
PASAL 7
BAB IV PELAKSANAAN PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU
(1) Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 8
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 46