PP NOMOR 40 TAHUN 2016

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paj ak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Mengingat : 1. b. 2. MEMUTUSI(AN: Menetapkan: -,2- MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal.

2. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.

3. Dana Investasi Real Estat yang selanjutnya disebut dengan DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.

4. Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling kurang 99,9o/o (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

PASAL 2

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Paj ak dari pengalihan Real Estat kepada SpC atau KIK dalam skema KIK tertentu, terutang pajak penghasilan yang bersifat final. Skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan suatu skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC.

PASAL 3

Tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalarn

PASAL 4

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, sebelum akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejatrat yang ditreri wewenang untuk menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat dan dikenai Pajak Penghasiian dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib:

a. inenyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib pajak bersangkutan terdaftar mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu yang dilengkapi dengan dokumen: 1 . fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan dan teiah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

2. keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; (1) (2) t.r,

3. surat (41

3. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan

4. fotokopi Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan

b. mendapatkan surat keterangan fiskal dari kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib pajak bersangkutan terdaftar. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hanya dapat menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengaiihan Real Estat apabila kepadanya telah dibuktikan bahwa:

a. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibayar dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Paj ak yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya; dan

b. kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dipenuhi, dengan menyerahkan fotokopi surat dan/atau dokumen bersangkutan serta fotokopi tanda bukti penerimaan surat dari kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak bersangkutan. Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

PASAL 6

Peraturan Pemerin [ah i diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar . . . REPUBLII( II,ID OhIES IA tr Agar setrap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LtrMBARAN NEGARA RtrPUBLIK INDONtrSIA TAHUN 2016 NOMOR 2OO Salinal sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perekonomial, i Bidang Hukum dal dang-undangal, Djaman PRESIDEI..I R t-Pr_tE L[{ ll.tDOI.tEStA,