PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun l97I tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp2.250.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh
miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Mengingat : 1. b. Undang . Menetapkan : R EP u J.T,: =,',?Sf; *. r, o
4. Undang-Undang Ngqor.14-Tahun 2o1s tentang Anggaran Pendapatan-_dan Belanja Negara Tahun Angg?ran"ZOtO (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun"z-ots Nomor 278, ) selqgqqryana telalidiubah^dengan Undang- l]ndang _Nomor 12 Tahun 2016 tentang per-ubahan atis Undang-Undang Noryor. 14 Tahun 2O151entang Anggaran Pendapatan__dan Belanja Negara Tahun Angglran-2OtO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -loto Nomor J46, );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Car-a Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negari pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan - Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor f 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN TbK. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun l97I tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Perumahan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp2. 000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (i) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
(3) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUJintt,',?Sf;*-r,o