Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/ atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program.
2. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
3. Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perenc€rnaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun, 6, Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai tqjuan Pembangunan Berkelanjutan.
7. Rencana adalah hasil suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia termasuk rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah.
8. Program #.) -flo.^€ 8.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pen5rusun Kebijakan, Rencana, danf atau Program adalah Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota yang bertanggung jawab terhadap penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, danf atau Program. 9.
10. Pen5rusun KLHS adalah penyusunan KLHS. orang yang melakukan
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. BAB II PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS 11. L2. 13. (1) Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah Pusat dan Pemerintah KLHS untuk memastikan bahwa Berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan suatu wilayah Rencana, danf atau Program. Daerah wajib rnernbuat prinsip Pembangunan dan terintegrasi dalam dan/atau Kebijakan, (21 KLHS 8. 9. L2.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program adalah Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota yang bertanggung jawab terhadap penJrusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Penyusun KLHS adalah orang yang melakukan penyusunan KLHS.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yal:g menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. BAB II PENYELENGGARAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (1) Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Pemerintah Pusat dan Pemerintah KLHS untuk memastikan bahwa Berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan suatu wilayah Rencana, dan/ atau Program. Daerah wajib membuat prinsip Pembangunan dan terintegrasi dalam dan/atau Kebijakan,
(2) KLHS (1) (21
(2) KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan ke dalam pen5rusunan atau evaluasi:
a. rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah; dan
b. Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko Lingkungan Hidup.
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
Selain rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a,
KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
beserta rencana rincinya, rencana zonasi kawasan strategis
nasional tertentu untuk pulau-pulau kecil terluar serta
rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi
perairan.
Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi
menimbulkan dampak dan/ atau risiko Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b,
meliputi:
a. Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program pemanfaatan
ruang dan/ atau lahan yang ada di daratan, perairan,
dan udara yang berpotensi menimbulkan dampak
dan/ atau risiko Lingkungan Hidup yang meliputi:
1. perubahan iklim;
2. kerusakan, kemerosotan, dan/ atau kepunahan
keanekaragaman hayati;
3. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah
bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau
kebakaran hutan dan lahan;
4. penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya
alam;
5. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau
lahan;
6. peningkatan jumlah penduduk miskin atau
terancamnya keberlanjutan penghidupan
sekelompok masyarakat; dan/ atau
7. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan
keselamatan manusia.
b. Kebijakan
#.)
-il$>€
b. Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program lain
berdasarkan permintaan masyarakat.
(3) Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
menetapkan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang
wajib dilaksanakan KLHS berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara
penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 4
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
Kewajiban membuat dan melaksanakan KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap penJrusunan
atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program tentang:
a. tanggap darurat bencana; dan
b. kondisi darurat pertahanan dan keamanan.
PASAL 5
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan:
a. pembuatan dan pelaksanaan KLHS;
b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan
c. validasi KLHS.
Bagian Kedua
Pembuatan dan Pelaksanaan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui
mekanisme:
a. pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
b. perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana,
dan/ atau Program; dan
c. penjrusunan
c. penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
keputusan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang
mengintegrasikan prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Paragraf I
Pengkajian Pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
terhadap Kondisi Lingkungan Hidup
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
Pengkaj ian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. melaksanakan identifikasi dan
Pembangunan Berkelanjutan;
perumusan isu
b. melaksanakan identifikasi materi muatan Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi menimbulkan
pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan
c. menganalisis pengaruh hasil identilikasi dan perumusan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
Identifikasi dan perlrmusan isu
Pembangunan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
a dilakukan untuk menentukan isu-isu yang paling
strategis.
Identifrkasi dan perumusan isu
Pembangu.nan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat
dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik.
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
Hasil identifrkasi isu Pembangunan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dirumuskan
berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan unsur-
unsur paling sedikit:
(l)
(21
(1)
a. karakteristik
#.)
-ilbr€
FRESIDEN
REPUBLIK INDO N ESIA
a. karakteristik wilayah;
b. tingkat pentingnya potensi dampak;
c. keterkaitan antar isu strategis Pembangunan
Berkelanjutan;
d. keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan, Rencana,
dan/ atau Program;
e. muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup; dan/atau
f. hasil KLHS dari Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
pada hirarki diatasnya yang harus diacu, serupa dan
berada pada wilayah yang berdekatan, dan/atau
memiliki keterkaitan dan/ atau relevansi langsung.
(2) Hasil identifikasi isu Pembangunan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat daftar yang
paling sedikit berkaitan dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. intensitas dan cakupan wilayah bencana alam;
e. status mutu dan ketersediaan sumber daya alam;
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
g. kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan
iklim;
h. tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau
penghidupan sekelompok masyarakat serta
terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
i. risiko terhadap kesehatan dan keselamatan
masyarakat; dan/atau
j. ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan
tertentu secara tradisional yang dilakukan oleh
masyarakat dan masyarakat hukum adat.
Pasal 10
(1)
(21
FRESIDEN
REPUBLIK INDO N ESIA
Pasal 10
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap
kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menemukan dan
menentukan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program yang harus dianalisis untuk mengetahui
pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup.
Identifrkasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menelaah konsep rancangan Kebijakan, Rencana,
dan/ atau Program yang akan disusun, atau menelaah
seluruh materi Kebijakan, Rencana, dan/ataq Program
berlaku yang akan dievaluasi.
Pasal 11
Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya
terhadap kondisi Lingkungan Hidup.
Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan
materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
dengan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan hasil
konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (21.
(3) Materi muatan yang masih berbentuk konsep atau
rancangan dianalisis secara iteratif sesuai tahap
kemajuannya.
Pasal 12
(1) Analisis materi muatan Keb{jakan, Rencana, dan/atau
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dilaksanakan dengan menentukan lingkup, metode,
teknik, dan kedalaman analisis berdasarkan:
a. jenis dan tema Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;
b. tingkat kemajuan pen5rusunan atau evaluasi Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program;
c. relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
(1)
(2)
d. input
#",t}
d. input informasi KLHS dan kajian Lingkungan Hidup
lainnya yang terkait dan relevan untuk diacu; dan
e. ketersediaan data.
(2) Pelaksanaan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan:
a. peraturan perundang-undangan;
b. keberadaan pedoman, acuan, standar, contoh praktek
terbaik, dan informasi tersedia yang diakui secara
ilmiah;
c. keberadaan hasil penelitian yang akuntabel; dan/atau
d. kesepakatan antarahli.
Pasal 13
(l) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling
sedikit memuat kajian:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan
Hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap
perubahan iklim; dan
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman
hayati.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 13 dilaksanakan oleh Penyusun KLHS yang
memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar
R E P u J.T,: =,',35f; * = =, o
(21 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup:
a. ketepatan keahlian pada isu yang dikaji; dan
b. pengalaman di bidang pen5rusunan KLHS atau kajian
Lingkungan Hidup yang sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
Penyusun KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Perumusan Alternatif Penyempurnaan
Kebijakan, Rencana, danf atau Program
Pasal 15
(1) Alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, danf atau
Program berupa:
a, perubahan tujuan atau target;
b. perubahan strategi pencapaian target;
c. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi
yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan
Berkelanjutan;
d. perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan
adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan
Pembangunan Berkelanjutan;
e. penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan
prioritas pelaksanaan;
f. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk
mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem;
dan/atau
g. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak
dan risiko Lingkungan Hidup.
(21 Hasil
{,#
*. ",
J.TF
u,',?ou5t.
u, o
(21 Hasil perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijadikan dasar dalam menJrusun rekomendasi
perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program yang mengintegrasikan
prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Paragraf 3
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan untuk
Pengambilan Keputusan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
Pasal 16
Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan
Keb[iakan, Rencana, dan/ atau Program memuat:
a. materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;
dan/ atau
b. informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah
melampaui daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
Pasal 17
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 pada
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota diatur oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pelaksanaan
KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
R E P u J.Tot
t,'*",
55 *
= =, o
Bagian Ketiga
Penjaminan Kualitas dan Pendokui.nentasian
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Paragraf 1
Penjaminan Kualitas
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 19
(1) Penjaminan kualitas KLHS dilaksanakan melalui penilaian
mandiri oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program untuk memastikan bahwa kualitas dan proses
pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilaksanakan sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 16.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan:
a. dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang relevan; dan
b. laporan KLHS dari Kebdakan, Rencana, dan/atau
Program yang terkait dan relevan.
(3) Dalam hal dokumen Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersusun maka
penilaian mandiri mempertimbangkan daya dukung dan
daya tampung Lingkungan Hidup.
(4) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan cara:
a. penilaian bertahap yang sejalan dan/atau mengikuti
tahapan perkembangan pelaksanaan KLHS; dan/atau
b. penilaian sekaligus yang dilaksanakan di tahapan
akhir pelaksanaan KLHS.
Pasal 2O
(1) Hasil penjaminan kualitas KLHS harus disusun secara
tertulis dengan memuat informasi tentang:
a. kelayakan
a. kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/ atau
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti
dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program.
(2) Hasil penjaminan kualitas KLHS digunakan sebagai
masukan untuk penyempurnaan KLHS.
Pasal 21
Dalam melakukan penjaminan kualitas KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, Penyusun KLHS wajib
memenuhi standar kompetensi.
Pasal22
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan kualitas KLHS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur
dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pendokumentasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 23
Hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dan
penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam
PASAL l9
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Penjaminan Kualitas dan Pendokui.nentasian
Naskah pasal.
PASAL 10
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
(1)
(21
FRESIDEN
REPUBLIK INDO N ESIA
Pasal 10
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap
kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menemukan dan
menentukan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program yang harus dianalisis untuk mengetahui
pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup.
Identifrkasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menelaah konsep rancangan Kebijakan, Rencana,
dan/ atau Program yang akan disusun, atau menelaah
seluruh materi Kebijakan, Rencana, dan/ataq Program
berlaku yang akan dievaluasi.
PASAL 11
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya
terhadap kondisi Lingkungan Hidup.
Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan
materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
dengan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan hasil
konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (21.
(3) Materi muatan yang masih berbentuk konsep atau
rancangan dianalisis secara iteratif sesuai tahap
kemajuannya.
PASAL 12
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
(1) Analisis materi muatan Keb{jakan, Rencana, dan/atau
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dilaksanakan dengan menentukan lingkup, metode,
teknik, dan kedalaman analisis berdasarkan:
a. jenis dan tema Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;
b. tingkat kemajuan pen5rusunan atau evaluasi Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program;
c. relevansi dan kedetilan informasi yang dibutuhkan;
(1)
(2)
d. input
#",t}
d. input informasi KLHS dan kajian Lingkungan Hidup
lainnya yang terkait dan relevan untuk diacu; dan
e. ketersediaan data.
(2) Pelaksanaan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan:
a. peraturan perundang-undangan;
b. keberadaan pedoman, acuan, standar, contoh praktek
terbaik, dan informasi tersedia yang diakui secara
ilmiah;
c. keberadaan hasil penelitian yang akuntabel; dan/atau
d. kesepakatan antarahli.
PASAL 13
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
(l) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling
sedikit memuat kajian:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan
Hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap
perubahan iklim; dan
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman
hayati.
(2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program.
PASAL 14
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 13 dilaksanakan oleh Penyusun KLHS yang
memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar
R E P u J.T,: =,',35f; * = =, o
(21 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup:
a. ketepatan keahlian pada isu yang dikaji; dan
b. pengalaman di bidang pen5rusunan KLHS atau kajian
Lingkungan Hidup yang sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
Penyusun KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Perumusan Alternatif Penyempurnaan
Kebijakan, Rencana, danf atau Program
PASAL 15
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
(1) Alternatif penyempurnaan Kebijakan, Rencana, danf atau
Program berupa:
a, perubahan tujuan atau target;
b. perubahan strategi pencapaian target;
c. perubahan atau penyesuaian ukuran, skala, dan lokasi
yang lebih memenuhi pertimbangan Pembangunan
Berkelanjutan;
d. perubahan atau penyesuaian proses, metode, dan
adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan
Pembangunan Berkelanjutan;
e. penundaan, perbaikan urutan, atau perubahan
prioritas pelaksanaan;
f. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk
mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem;
dan/atau
g. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak
dan risiko Lingkungan Hidup.
(21 Hasil
{,#
*. ",
J.TF
u,',?ou5t.
u, o
(21 Hasil perumusan alternatif penyempurnaan Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijadikan dasar dalam menJrusun rekomendasi
perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan,
Rencana, dan/ atau Program yang mengintegrasikan
prinsip Pembangunan Berkelanjutan.
Paragraf 3
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan untuk
Pengambilan Keputusan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program
PASAL 16
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan
Keb[iakan, Rencana, dan/ atau Program memuat:
a. materi perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program;
dan/ atau
b. informasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah
melampaui daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup dan tidak diperbolehkan lagi.
PASAL 17
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 pada
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota diatur oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri.
PASAL 18
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Pembuatan dan Pelaksanaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pelaksanaan
KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian
R E P u J.Tot
t,'*",
55 *
= =, o
Bagian Ketiga
Penjaminan Kualitas dan Pendokui.nentasian
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Paragraf 1
Penjaminan Kualitas
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
PASAL 19
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Penjaminan Kualitas dan Pendokui.nentasian
(1) Penjaminan kualitas KLHS dilaksanakan melalui penilaian
mandiri oleh Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program untuk memastikan bahwa kualitas dan proses
pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilaksanakan sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 16.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan:
a. dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang relevan; dan
b. laporan KLHS dari Kebdakan, Rencana, dan/atau
Program yang terkait dan relevan.
(3) Dalam hal dokumen Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersusun maka
penilaian mandiri mempertimbangkan daya dukung dan
daya tampung Lingkungan Hidup.
(4) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan cara:
a. penilaian bertahap yang sejalan dan/atau mengikuti
tahapan perkembangan pelaksanaan KLHS; dan/atau
b. penilaian sekaligus yang dilaksanakan di tahapan
akhir pelaksanaan KLHS.
PASAL 20
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Penjaminan Kualitas dan Pendokui.nentasian
(1) Hasil penjaminan kualitas KLHS harus disusun secara
tertulis dengan memuat informasi tentang:
a. kelayakan
a. kelayakan KLHS jika telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan/ atau
b. rekomendasi perbaikan KLHS yang telah diikuti
dengan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program.
(2) Hasil penjaminan kualitas KLHS digunakan sebagai
masukan untuk penyempurnaan KLHS.
PASAL 21
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Penjaminan Kualitas dan Pendokui.nentasian
Dalam melakukan penjaminan kualitas KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, Penyusun KLHS wajib
memenuhi standar kompetensi.
PASAL 22
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Penjaminan Kualitas dan Pendokui.nentasian
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan kualitas KLHS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur
dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pendokumentasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis
PASAL 23
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Penjaminan Kualitas dan Pendokui.nentasian
Hasil pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 dan
penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l9 dan Pasal 20 didokumentasikan ke dalam laporan
KLHS.
Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat informasi tentang:
a. dasar pertimbangan Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program sehingga perlu dilengkapi KLHS;
b. metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil
pengkajian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup;
(1)
(21
c. metoda
REPUJTTFt",$5|*==,o
-L4-
c. metoda, teknik, rangkaian langkah-langkah dan hasil
perumusan alternatif muatan Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program;
d. pertimbangan, muatan, dan konsekuensi rekomendasi
perbaikan untuk pengambilan keputusan Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program yang mengintegrasikan
prinsip Pembangunan Berkelanjutan;
e. gambaran pengintegrasian hasil KLHS dalam
Kebijakan, Rencana, danf atau Program;
f. pelaksanaan partisipasi masyarakat dan keterbukaan
informasi KLHS; dan
g. hasil penjaminan kualitas KLHS.
(3) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
Kebijakan, Rencana, danf atau Program.
(4) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi informasi pendukung sistem pengendalian dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan serta sistem
akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(5) Laporan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
PASAL 24
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Penjaminan Kualitas dan Pendokui.nentasian
(1) Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 23 pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. 12) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Bagian (1) Bagian Keempat Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
PASAL 25
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Terhadap KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20,
dilakukan validasi oleh:
a. Menteri, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
tingkat nasional dan provinsi; atau
b. gubemur, untuk Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program tingkat kabupaten/ kota.
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memastikan penjaminan kualitas telah
dilaksanakan
secara akuntabel
dan
dapat
dipertanggungiawabkan kepada publik.
Validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan:
a. secara bertahap pada setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan KLHS; atau
b. pada tahap akhir pembuatan dan pelaksanaan KLHS.
Terhadap KLHS untuk penyusunan dan evaluasi RPJP
nasional dan RPJM nasional tidak dilakukan validasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas penjaminan
kualitas KLHS untuk RPJP nasional dan RPJM nasional
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
PASAL 26
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
mengajukan permohonan validasi KLHS secara tertulis
kepada Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) dengan melampirkan:
a. rancangan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program;
b. laporan KLHS; dan
c. bukti pemenuhan standar kompetensi PenJrusun
KLHS.
Menteri atau gubernur melakukan pemeriksaan
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya permohonan.
(21
(3)
(41
(s)
(1)
(21
(3) Jika
#iw
#ip
(3)
(4)
(s)
PRES IDEN
REPUBLIK II\DONESIA
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lengkap, Menteri
atau gubernur menerbitkan persetujual validasi KLHS
dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada
Penyusun Kebij akan, Rencana, dan/ atau Pro gram.
Persetujuan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling sedikit memuat:
a. kesesuaian hasil KLHS dengan penjaminan kualitas;
dan
b. rekomendasi.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap,
Menteri atau gubernur mengembalikan dokumen kepada
Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program untuk
dilengkapi.
PASAL 27
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Dalam hal Menteri atau gubernur tidak menerbitkan
persetujuan validasi KLHS dalam waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), terhadap KLHS yang
dimohonkan persetujuan validasinya oleh Penyusun Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program dianggap telah memperoleh
persetujuan validasi KLHS.
PASAL 28
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Menteri atau gubernur mengumumkan persetujuan validasi
KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) kepada
masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterbitkannya persetujuan validasi KLHS.
PASAL 29
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
ryBj
fuo"s
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
-t7-
Pasal 29
Masa berlaku KLHS yang telah mendapat persetujuan
validasi sama dengan masa berlaku dokumen Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program.
Dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen
Kebijakan, Rencana, danfatau Program, terhadap KLHS
dilakukan peninjauan kembali bersamaan dengan
perubahan dokumen Kebijakan, Rencana, dan/atau
Program.
PASAL 30
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Dalam melaksanakan validasi KLHS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Menteri dan gubernur
sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang
berwenang.
PASAL 31
BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi KLHS diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB III
KETERLIBATAN MASYARAKAT
DAN PEMANGKU KEPENTINGAN
PASAL 32
BAB III: KETERLIBATAN MASYARAKAT
Penyusun Kebijakan, Rencan a, d,anf atau Program dalam
membuat KLHS melibatkan masyarakat dan pemangku
kepentingan.
Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian
(1)
(2\
(1)
(2)
PRES IDEN
REPUBLIK INIDONESIA
a. pemberian pendapat, saran, dan usul;
b. pendampingan tenaga ahli;
c. bantuan teknis; dan
d. penyampaian informasi dan/atau pelaporan.
PASAL 33
BAB III: KETERLIBATAN MASYARAKAT
Masyarakat dan pemangku kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 meliputi:
a. masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena
dampak langsung dan tidak langsung dari Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program; dan
b. masyarakat dan pemangku kepentingan yang memiliki
informasi dan/atau keahlian yang relevan dengan
substansi Kebijakan, Rencana, danf atau Program.
BAB IV
PEMBINAAN
PASAL 34
BAB IV: PEMBINAAN
Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan KLHS.
Pembinaan KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. koordinasi pelaksanaan KLHS;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan
sosialisasi pedoman KLHS;
c. asistensi dan konsultasi dalam pembuatan dan
pelaksanaan KLHS;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. pengembangan balai kliring KLHS;
(1)
(21
f. penyebarluasan
ffi
penyebarluasan informasi KLHS kepada masyarakat
dan pemangku kepentingan; dan
pengembangan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat dan pemangku kepentingan.
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PASAL 35
BAB V: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS tingkat
nasional yang telah mendapat persetujuan validasi;
b. mentefilkepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, untuk pembuatan dan pelaksanaan KLHS yang
telah mendapat persetujuan validasi di sektornya masing-
masing sesuai kewenangannya;
c. gubernur, untuk KLHS tingkat provinsi yang telah mendapat
persetujuan validasi; dan
d. bupati/wali kota, untuk KLHS tingkat kabupaten/kota yang
telah mendapat persetujuan validasi;
PASAL 36
BAB V: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi KLHS dilakukan:
a. pada saat pembuatan KLHS; dan
b. terhadap pelaksanaan KLHS yang telah mendapat
persetujuan validasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi pada saat pembuatan KLHS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk memastikan:
a. dipenuhinya kewajiban pembuatan KLHS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 6 sampai dengan Pasal
16, Pasal 19 sampai dengan Pasal 20, dan Pasal 23;
f.
o
b.
b. efektivitas
(3)
PRES I DEN
REPUELII( INDONESIA
b. efektivitas validasi KLHS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
c. efektivitas pelibatan masyarakat dan pemangku
kepentingan dalam KLHS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32; dan
d. efektivitas pembinaan KLHS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34.
Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KLHS
yang telah mendapat persetujuan validasi KLHS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
untuk memastikan:
a. kepatuhan dan efektivitas integrasi hasil KLHS ke
dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program; dan
b. kualitas dan efektivitas rekomendasi KLHS dalam
pengelolaan dampak dan risiko Lingkungan Hidup.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dan ayat (3) menjadi dasar:
a. penyempurnaan perangkat pengaturan mengenai
KLHS; dan
b. penetapan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program
terkait yang dipandang perlu.
PASAL 37
BAB V: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b kepada
Menteri.
(21 Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c kepada
Menteri dengan tembusan menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d
kepada gubernur dengan tembusan menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4)
PASAL 38
BAB V: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
R E P u J.T': =,',i5|*
= r, o
Pasal 38
Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dan huruf d, gubernur dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menunjuk
satuan kerja perangkat daerah di bidang perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB VI
PEMBIAYAAN
PASAL 39
BAB VI: PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan KLHS dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara bagi
Rencana, dan/atau Program yang disusun oleh
Pusat; dan
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah bagi
Rencana, danf atau Program yang disusun oleh
Daerah.
Kebijakan,
Pemerintah
Kebijakan,
Pemerintah
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 40
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku KLHS yang telah
dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlaku
Kebdakan, Rencana, danf atau Program.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 41
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar