Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.
2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB II ,B+to^ =']'iffi Jr l-il: 'i Il-ll:'I I T iri:-,l.tl:I_lr: ll.t [).) | lta i l/1 BAB II KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN Bagran Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN
Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif,
preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
Bagian Kedua
Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
PASAL 3
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian Kedua - Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan
pelayanan kesehatan berupa:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan/ atau
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
PASAL 4
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian Kedua - Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(1) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan;
b. pusat kesehatan masyarakat;
c. klinik;
d. rumah sakit;
e. apotek;
f. unit transfusi darah;
g. Iaboratorium kesehatan;
h. optikal;
i. fasilitas. (1)
i. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan
j. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
(2) Dafam hal tertentu untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, Menteri dapat menetapkan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain jenis fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 5
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian Kedua - Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud da-lam Pasal 3 dapat memiliki tingkatan
pelayanan yang terdiri atas:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua; dan
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
memberikan pelayanan kesehatan dasar.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memberikan pelayanan kesehatan spesialistik.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua dan
tingkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dapat memberikan pelayanan yang
diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
dibawahnya.
(2t
(3)
(4)
(s)
Bagian
*."rJin=t,',?Sf;*.r,o
Bagian Ketiga
Penentuan Jumlah dan Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Paragraf 1
Umum
PASAL 6
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
PASAL 7
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
bertanggung jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 8
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dapat menentukan jumlah dan jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi
di daerahnya.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menentukan
jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
didasarkan pada kebutuhan dan tanggung jawab
daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan
mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut:
(1)
(21
(3)
a. luas . .
(4)
(s)
a. luas wilayah;
b. kebutuhan kesehatan;
c. jumlah dan persebaran penduduk;
d. pola penyakit;
e. pemanfaatannya;
f. fungsi sosial; dan
g. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
Bobot unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disesuaikan untuk setiap jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan serta pemberian izin beroperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal
asing.
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit
khusus karantina, penelitian, dan asilum.
Ketentuan mengenai penentuan jumlah dan jenis
rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan
asilum, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 9
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
(1) Pertimbangan penentuan jumlah dan jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) tidak berlaku b"gi Fasilitas Pelayanan
Kesehatan di daerah terpencil, sangat terpencil,
perbatasan, dan kepulauan.
(6)
(7)
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan di
daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, dan
kepulauan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan
PASAL 10
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah menentukan jumlah tempat
praktik mandiri Tenaga Kesehatan berdasarkan
kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan pada 1 (satu) wilayah.
Penentuan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara
jumlah Tenaga Kesehatan dibanding dengan jumlah
penduduk.
Penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. kondisi geogralis dan aksesibilitas masyarakat;
b. tingkat utilitas; dan
c. jam kerja pelayanan.
Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan
jumlah Tenaga Kesehatan di wilayah tersebut,
Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebljakan
untuk memenuhi jumlah praktik mandiri masing-
masing Tenaga Kesehatan.
(1)
(21
(3)
(4)
Paragraf 3
(1)
t2t
Paragraf 3
Pusat Kesehatan Masyarakat
PASAL 11
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib
menyediakan paling sedikit 1 (satu) pusat kesehatan
masyarakat pada setiap kecamatan.
Pendirian lebih dari 1 (satu) pusat kesehatan
masyarakat didasarkan pada pertimbangan
kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan
aksesibilitas.
Penentuan jumlah pusat kesehatan masyarakat
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Klinik
PASAL 12
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah kabupaten/kota menentukan
jumlah klinik berdasarkan kebutuhan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan pada I (satu) wilayah.
Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penetapan rasio antara
jumlah klinik dibanding dengan jumlah penduduk.
Rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
b. tingkat utilitas;
c. jam kerja pelayanan; dan
(3)
(1)
(2t
(3)
d. jumlah .
d. jumlah praktik mandiri dokter/dokter gigi atau
dokter spesialis/dokter gigi spesialis di wilayah
tersebut.
(4) Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan
jumlah klinik, Pemerintah Daerah menetapkan
kebljakan untuk memenuhi jumlah klinik.
Paragraf 5
Rumah Sakit
PASAL 13
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan
rumah sakit sesuai kebutuhan masyarakat:
a. paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan
klasifikasi paling rendah kelas D untuk setiap
kabupaten/ kota; dan
b. paling sedikit 1 (satu) rumah sakit dengan
klasifikasi paling rendah kelas B untuk setiap
provinsi.
(2) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
melakukan pemenuhan sebaran rumah sakit secara
merata di
setiap wilayah kabupaten/kota
berdasarkan
pemetaan daerah
dengan
memperhatikan jumlah dan persebaran penduduk,
rasio jumlah tempat tidur, dan akses masyarakat.
(3) Selain Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menyediakan rumah sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), swasta dapat mendirikan rumah sakit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 6
(1)
(21
_10_
Paragraf 6
Apotek
PASAL 14
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung
jawab menyediakan apotek sesuai kebutuhan
masyarakat terhadap pelayanan kefarmasian.
Penyediaan apotek sebagaimana dimaksud pada ayat
(l)
berdasarkan pemetaan daerah dengan
mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan
Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga
Kesehatan, klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan
rumah sakit.
Pxagraf 7
Unit Transfusi Darah
PASAL 15
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib
menyediakan paling sedikit I (satu) unit transfusi
darah pada setiap kabupaten/kota.
Dalam kondisi tertentu Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dapat mendirikan lebih dari 1 (satu)
unit transfusi darah berdasarkan pertimbangan:
a. kecukupan pemenuhan kebutuhan darah;
dan/ atau
b. waktu tempuh rumah sakit dengan unit transfusi
darah.
(1)
(2)
Paragraf 8
(1)
(21
- 1l -
Paragraf 8
Laboratorium Kesehatan
PASAL 16
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan
laboratorium kesehatan sesuai kebutuhan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Penyediaan laboratorium kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah
Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik
mandiri Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan
masyarakat, dan rumah sakit.
Paragraf 9
Optikal
PASAL 17
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan
optikat sesuai kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan kesehatan.
Penyediaan optikal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah
dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas
Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri
Tenaga Kesehatan, klinik, pusat kesehatan
masyarakat, dan rumah sakit.
(1)
(2t
Paragraf 1O
-t2-
Paragraf 10
Fasilitas Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum
(1)
t2l
PASAL 18
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan
fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan
hukum yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau
institusi lain paling sedikit 1 (satu) setiap provinsi.
Fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh
Menteri.
Paragraf 11
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
PASAL 19
BAB II: KETERSEDIAAN FASILITAS PEIAYANAN KESEHATAN | Bagian *."rJin=t,',?Sf;*.r,o - Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung
jawab menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tradisional sesuai kebutuhan pelayanan.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung
jawab dalam melakukan sebaran Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tradisional secara merata di setiap wilayah
kabupaten/ kota berdasarkan pemetaan daerah sesuai
kebutuhan pelayanan.
BAB III
PERIZINAN
PASAL 20
BAB III: PERIZINAN
(1) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan
wajib memiliki izin yang diberikan setelah memenuhi
persyaratan sesuai jenis Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
(1)
(21
(21 tzin
(2t
(3)
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai
kewenangannya.
Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu, izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Menteri.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. rumah sakit kelas A;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
diselenggarakan melalui kegiatan penanaman
modal asing;
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan
pelayanan yang bersifat kompleks; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersifat
nasional atau merupakan rujukan nasional.
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) harus mempertimbangkan ketentuan
mengenai penentuan jumlah dan jenis Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j
diatur dengan Peraturan Menteri.
(s)
(6)
(7t
BAB IV.
(1)
(21
FRr:SlDEI.l
R EPrJ E t_ ( ll.lD O t..tE S tA
-t4-
BAB IV
PENYELENGGARAAN
PASAL 21
BAB IV: PENYELENGGARAAN
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki
sistem tata kelola manajemen dan tata kelola pelayanan
kesehatan atau klinis yang baik.
PASAL 22
BAB IV: PENYELENGGARAAN
Penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan
wajib memasang papan nama Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan jenisnya.
Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
paling sedikit memuat:
a. jenis dan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
dan
b. nomor izin dan masa berlakunya.
Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa praktik
mandiri Tenaga Kesehatan, papan nama harus
memuat nama lengkap, gelar dan/atau jenis Tenaga
Kesehatan, waktu praktik, dan nomor izin praktik.
Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.
PASAL 23
BAB IV: PENYELENGGARAAN
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
melaksanakan sistem rujukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
(4)
PASAL 24
BAB IV: PENYELENGGARAAN
Pasal 24
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dimanfaatkan
sebagai tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga
Kesehatan, serta tempat penelitian dan pengembangan di
bidang kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB IV: PENYELENGGARAAN
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf h, menyelenggarakan pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 26
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan
pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-
masing.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam
memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan
Kesehatan;
(1)
(2)
(1)
(2)
b. meningkatkan .
ffi
PF E S IDEI.I
nEnunL[i ti.lDor tEStA
b. meningkatkan mutu penyelenggaraan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan; dan
c. mengembangkan sistem rujukan pelayanan
kesehatan yang efisien dan efektif.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi, dan
pemberdayaan masyarakat;
b. advokasi dan sosialisasi; dan
c. monitoring dan evaluasi.
Menteri dalam melaksanakan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mendelegasikan kepada kepala dinas di provinsi dan
kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di
bidang kesehatan.
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam
melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dapat mengikutsertakan asosiasi
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan organisasi profesi
Tenaga Kesehatan.
PASAL 27
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing. (3) (4) (s)
(2) Menteri dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat mendelegasikan kepada kepala dinas di kabupaten/kota yang tugas pokok dan bidang kesehatan. pengawasan
(1) dapat provinsi dan fungsinya di
(3) Ketentuan -t7-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 28
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 29
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 30
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPU BLII( INDONESIA