PP NOMOR 48 TAHUN 2016

TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEJABAT PEMERINTAHAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-10-31
Total Pasal: 45 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan.

2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

4. Pelanggaran Administratif adalah pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan.

5. Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.

6. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi. DISTRIBUSI II

7. Pejabat 7. 8. 3- Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi

Administratif adalah Pejabat Pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif.

Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

9. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

10. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut

Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

11. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

12. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. DISTRIBUSI II L3. Warga PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

13. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.

14. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan pemerintahan. dalam penyelenggaraan

15. Berita Acara Permintaan Keterangan yang selanjutnya disebut BAPK adalah laporan hasil aparat pengawasan intern pemerintah.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif bagi Pejabat Pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. b. c. Pejabat Pemerintahan yang Fungsi Pemerintahan dalam eksekutif; Pejabat Pemerintahan yang Fungsi Pemerintahan dalam yudikatif; Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau Undang-Undang. menyelenggarakan lingkup lembaga menyelenggarakan lingkup lembaga DISTRIBUSI il d.

(2) Pengaturan (1)

(2) Pengaturan tata cara pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan meliputi:

a. kewajiban Pejabat Pemerintahan;

b. Sanksi Administratif; dan

c. tata cara pengenaan Sanksi Administratif. BAB II KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN Pasal 3 Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB. Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/ atau Tindakan;

d. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (2) DISTRIBUSI II

g. memberitahukan . ob' memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan; menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan; memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang; menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding; melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat; dan

1. mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. h. 1. j. k. BAB III SANKSI ADMTNISTRATIF Bagian Kesatu Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif Pasa1 4 Sanksi Administratif terdiri atas:

a. Sanksi Administratif ringan; DISTRIBUSI II

b. Sanksi b. c. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Sanksi Administratif sedang; dan Sanksi Administratif berat. Pasal 5 Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak:

a. menggunakan Wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

b. mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

c. menguraikan maksud, tujuan, substansi, dampak administrasi dan keuangan dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara;

d. menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara;

e. menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara dalam menggunakan Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam;

f. menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang menirnbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; g.menyampaikan DISTRIBUSI II ob' h. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan Diskresi; menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan dalam menggunakan Diskresi yang terjadi dalam keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada huruf h; menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf i paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi; memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat; memberikan persetujuan atau penolakan terhadap lzin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang tidak berpotensi memiliki Konflik Kepentingan; memberitahukan kepada atasannya dalam hal terdapat Konflik Kepentingan; memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan danlatau Tindakan dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perrrndang-undangan; i. J. k. l. m. n. o. DISTRIBUSI II

p. menyusun . . S. t. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

p. men5rusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan sesuai dengan kewenangan;

q. memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan diterima dalam waktu paling lama S (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan telah memenuhi persyaratan;

r. memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan ditolak dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan tidak memenuhi persyaratan; membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang; menyampaikan Keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan; mengumumkan pembatalan Keputusan yang menyangkut kepentingan umum melalui media massa; menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara;

w. menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan dalam hal keberatan diterima; menetapkan Keputusan keberatan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu; menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding dalam hal banding dikabulkan; atau menetapkan Keputusan banding sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu. v. v. DISTRIBUSI II z. Pasal6 Pasal 6 Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Atasan Pejabat apabila tidak:

a. menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan terhadap permohonan persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima; b. memberikan alasan penolakan secara tertulis apabila melakukan penolakan terhadap permohonan persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d; c. memeriksa, meneliti, dan menetapkan Keputusan terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan atau keterangan adanya dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/ atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam hal menilai terdapat Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan; atau e. melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d kepada atasan Atasan Pejabat dan menyampaikan keputusan tersebut kepada pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja. DISTRIBUSI II Pasal 7 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila tidak:

a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran;

b. memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam;

c. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan jika ketentuan peraturan perrrndang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban;

d. menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan;

e. mengembalikan uang ke kas negara dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah; atau f. melaksanakan Keputusan danf atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan. DISTRIBUSI II Pasal 8 b. c. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 8 Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila:

a. menyalahgunakan Wewenang yang meliputi:

1. melampaui Wewenang;

2. mencampuradukkan Wewenang; dan latau

3. bertindak sewenang-wenang. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup. Pasal 9

(1) Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/ atau hak-hak jabatan.

(2) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, berupa:

a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;

b. pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau

c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan. , DISTRIBUSI II

(3) Sanksi (3) _13_ Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurrrf c, berupa:

a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya;

b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya;

c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak- hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau

d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa. Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Sanksi Administratif ringan, Sanksi Administratif sedang, atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan. Pasal 1 1 Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dijatuhkan secara langsung oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif. Sanksi Administratif sedang atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal. (4) (1) DISTRIBUSI II (2) Bagian Kedua (1) (2t (3) (4) (s) (6) PRf SIDE N REPUBLIK INDONESIA 14- Bagian Kedua Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif Pasal 12 Atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pejabat daerah maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala daerah. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri/pimpinan lembaga. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/walikota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu gubernur. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administrasi yaitu menteri yang men5rclengarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu Presiden. Pasal 13 Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang Administratif. melakukan Pelanggaran DISTRIBUSI II (1)

(2) Dalam Dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif, Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif. Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, juga mengenakan Sanksi Administratif terhadap Pejabat Pemerintahan yang Administratif. melakukan Pelanggaran BAB IV TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Dugaan Pelanggaran Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari laporan:

a. pengaduan; atau

b. tindak lanjut hasil pengawasan. (2) (3) (41 DISTRIBUSI II Pasal 15 -t6- Pasal 15

(1) Laporan pengaduan Pasal 14 huruf a Masyarakat. sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan oleh Warga

(2) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada Atasan Pejabat.

(3) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:

a. nama dan alamat pihak yang mengadukan;

b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang diadukan;

c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan

d. keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terj adinya pelanggaran. (41 Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara manual atau secara elektronik.

(5) Atasan Pejabat menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum. Pasal 16

(1) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan Pejabat. DISTRTBUSI II Pasal 17 (21 R EPUBLIK INDONESII\ Pasal 17

(1) Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib ditindaklanjuti oleh Atasan Pejabat dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan pengaduan. Dalam melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan Pejabat wajib berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pejabat tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pasal 18 Dalam hal pengaduan masyarakat tidak dilanjuti oleh Atasan Pejabat tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat pengawasan intern pemerintah untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya penyerahan pengaduan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas pengaduan tersebut. (3) (1) DISTRIBUSI II (2)

(3) Apabila (1) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat pengawasan intern pemerintah tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pasal 19 Apabila dari hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) ditemukan unsur pidana, Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah dalam waktu 5 (lima) hari kerja wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah tidak menyerahkan pengaduan masyarakat yang ditemukan unsur pidana kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pasal 20

(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan kepada aparat penegak hukum. (2) DISTRIBUSI II

(2) Dalam . . (2) PR ESID E N REPUEILIK INDONESIA _t9_ Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dari masyarakat diterima, aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses pemeriksaan lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawasan intern pemerintah. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat penegak hukum tidak menyerahkan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tanpa alasan yang sah, aparat penegak hukum diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses pemeriksaan lebih lanjut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemanggilan Pasal 21

(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif berdasarkan laporan pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan. (3) (4) (s) DISTRIBUSI II

(2) Pemanggilan . . (2) PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pemanggilan secara tertulis bagi Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Apabila Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama. Dalam menentukan tanggal pemeriksaan dalam surat pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan. Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat pemanggilan kedua Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan tidak hadir juga, maka Atasan Pejabat yang berwenang menjatuhkan Sanksi Administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. Bagian Ketiga Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Secara Langsung Pasal 22

(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif ringan pemeriksaan dilakukan oleh Atasan Pejabat. (3) (41 (s) DISTRIBUSI II

(2) Pemeriksaan (2) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t- Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui:

a. Keputusan dan/atau Tindakan itu benar-benar ada dan ditandatangani dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan;

b. Keputusan telah memenuhi syarat sahnya Keputusan;

c. faktor yang mendorong atau menyebabkan terbitnya dan/atau dilakukannya Keputusan dan/atau Tindakan; dan

d. dampak atau akibat dari Keputusan dan/atau Tindakan. Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data sehingga Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat mengenakan sanksi dengan pertimbangan yang seksama tentang sanksi yang dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan. (41 Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup. Pasal 23 Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu melakukan verifikasi terhadap dugaan Pelanggaran Administratif. (3) DISTRIBUSI II BagianKeempat (: PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Melalui Proses Pemeriksaan Internal Pasal24 Pemeriksaan internal dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 25 Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif sedang pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 26 Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan

Pelanggaran Administratif adalah bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah provinsi/daerah selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

PASAL 2T

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEWAJIBAN PEJABAT PEMERINTAHAN
Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk
menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kebijakan pemerintahan, dan AUPB.
Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:
a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai
dengan kewenangannya;
b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan
Keputusan dan/ atau Tindakan;
d. mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam menggunakan Diskresi;
e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta
bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan tertentu;
f. memberikan
kesempatan kepada Warga
Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum
membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
(2)
DISTRIBUSI II
g. memberitahukan .

ob'

memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang
berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan
yang menimbulkan kerugian paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan
dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau
dilakukan;
menyusun standar operasional prosedur
pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi
Pemerintahan, serta membuka akses dokumen
Administrasi Pemerintahan kepada Warga
Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-
undang;
menerbitkan Keputusan terhadap permohonan
Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang
diputuskan dalam keberatan/banding;
melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan
yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan
tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan,
pejabat yang bersangkutan, atau Atasan Pejabat;
dan
1. mematuhi putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
h.
1.
j.
k.
BAB III
SANKSI ADMTNISTRATIF
Bagian Kesatu
Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif

PASAL 4

BAB III: SANKSI ADMTNISTRATIF | Bagian Kesatu - Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif
Sanksi Administratif terdiri atas:

a. Sanksi Administratif ringan; DISTRIBUSI II

b. Sanksi b. c. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Sanksi Administratif sedang; dan Sanksi Administratif berat.

PASAL 5

BAB III: SANKSI ADMTNISTRATIF | Bagian Kesatu - Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif
Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak:

a. menggunakan Wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

b. mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

c. menguraikan maksud, tujuan, substansi, dampak administrasi dan keuangan dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran dan menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara;

d. menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara;

e. menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara dalam menggunakan Diskresi yang menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam;

f. menyampaikan pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada Atasan Pejabat dalam menggunakan Diskresi yang menirnbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; g.menyampaikan DISTRIBUSI II ob' h. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum penggunaan Diskresi; menguraikan maksud, tujuan, substansi, dan dampak yang ditimbulkan dalam menggunakan Diskresi yang terjadi dalam keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam; menyampaikan laporan secara tertulis kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada huruf h; menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf i paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penggunaan Diskresi; memberikan Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat; memberikan persetujuan atau penolakan terhadap lzin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang tidak berpotensi memiliki Konflik Kepentingan; memberitahukan kepada atasannya dalam hal terdapat Konflik Kepentingan; memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan danlatau Tindakan dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perrrndang-undangan; i. J. k. l. m. n. o. DISTRIBUSI II

p. menyusun . . S. t. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

p. men5rusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan sesuai dengan kewenangan;

q. memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan diterima dalam waktu paling lama S (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan telah memenuhi persyaratan;

r. memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonan ditolak dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan tidak memenuhi persyaratan; membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang; menyampaikan Keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan; mengumumkan pembatalan Keputusan yang menyangkut kepentingan umum melalui media massa; menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara;

w. menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan dalam hal keberatan diterima; menetapkan Keputusan keberatan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu; menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding dalam hal banding dikabulkan; atau menetapkan Keputusan banding sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu. v. v. DISTRIBUSI II z.

PASAL 6

BAB III: SANKSI ADMTNISTRATIF | Bagian Kesatu - Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif
Pasal 6
Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Atasan Pejabat apabila
tidak:
a. menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau
penolakan terhadap permohonan persetujuan secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d
dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas
permohonan diterima;
b.
memberikan alasan penolakan secara tertulis apabila
melakukan penolakan terhadap permohonan
persetujuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf d;
c.
memeriksa, meneliti, dan menetapkan Keputusan
terhadap laporan atau keterangan Warga Masyarakat
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan atau keterangan adanya dugaan
Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam
menetapkan dan/ atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan;
d. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam hal menilai terdapat
Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan dalam
menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan; atau
e.
melaporkan keputusan sebagaimana dimaksud pada
huruf c dan huruf d kepada atasan Atasan Pejabat
dan menyampaikan keputusan tersebut kepada
pejabat yang menetapkan Keputusan paling lama 5
(lima) hari kerja.
DISTRIBUSI II

PASAL 7

BAB III: SANKSI ADMTNISTRATIF | Bagian Kesatu - Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila tidak:

a. memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran;

b. memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam;

c. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan jika ketentuan peraturan perrrndang- undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban;

d. menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan;

e. mengembalikan uang ke kas negara dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah; atau f. melaksanakan Keputusan danf atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan. DISTRIBUSI II

PASAL 8

BAB III: SANKSI ADMTNISTRATIF | Bagian Kesatu - Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif
b. c. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 8 Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila:

a. menyalahgunakan Wewenang yang meliputi:

1. melampaui Wewenang;

2. mencampuradukkan Wewenang; dan latau

3. bertindak sewenang-wenang. menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 7 yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara, perekonomian nasional, dan/atau merusak lingkungan hidup.

PASAL 9

BAB III: SANKSI ADMTNISTRATIF | Bagian Kesatu - Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif
(1) Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. penundaan kenaikan pangkat, golongan,
dan/ atau hak-hak jabatan.
(2) Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b, berupa:
a. pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
b. pemberhentian sementara dengan memperoleh
hak-hak jabatan; atau
c. pemberhentian sementara tanpa memperoleh
hak-hak jabatan. ,
DISTRIBUSI II
(3) Sanksi

(3)

_13_
Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 hurrrf c, berupa:
a. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya;
b. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak
keuangan dan fasilitas lainnya;
c. pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-
hak keuangan dan fasilitas lainnya serta
dipublikasikan di media massa; atau
d. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak
keuangan dan fasilitas lainnya serta
dipublikasikan di media massa.
Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 10

BAB III: SANKSI ADMTNISTRATIF | Bagian Kesatu - Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif
Sanksi Administratif ringan, Sanksi Administratif sedang,
atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dijatuhkan
dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan
keadilan.

PASAL 11

BAB III: SANKSI ADMTNISTRATIF | Bagian Kesatu - Tingkat dan Jenis Sanksi Administratif
Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dijatuhkan secara langsung oleh Pejabat yang Berwenang mengenakan Sanksi Administratif. Sanksi Administratif sedang atau Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal. (4) (1) DISTRIBUSI II (2) Bagian Kedua (1) (2t (3) (4) (s) (6) PRf SIDE N REPUBLIK INDONESIA 14- Bagian Kedua Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif

PASAL 12

BAB III: SANKSI ADMTNISTRATIF | Bagian Kedua - Pejabat yang Berwenang Mengenakan
Atasan Pejabat merupakan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pejabat daerah maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu kepala daerah. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu menteri/pimpinan lembaga. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/walikota maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu gubernur. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh gubernur maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administrasi yaitu menteri yang men5rclengarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu Presiden.

PASAL 13

BAB III: SANKSI ADMTNISTRATIF | Bagian Kedua - Pejabat yang Berwenang Mengenakan
Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat
Pemerintahan yang
Administratif.
melakukan Pelanggaran
DISTRIBUSI II
(1)
(2) Dalam

Dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengenakan Sanksi Administratif
kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan
Pelanggaran Administratif, Pejabat yang Berwenang
tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh
atasannya.
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 sama dengan jenis Sanksi Administratif yang
seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan
yang melakukan Pelanggaran Administratif.
Atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, juga
mengenakan Sanksi Administratif terhadap Pejabat
Pemerintahan yang
Administratif.
melakukan Pelanggaran
BAB IV
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Laporan Dugaan Pelanggaran

PASAL 14

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Laporan Dugaan Pelanggaran
Dugaan Pelanggaran Administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) berasal dari laporan:
a. pengaduan; atau
b. tindak lanjut hasil pengawasan.
(2)
(3)
(41
DISTRIBUSI II

PASAL 15

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Laporan Dugaan Pelanggaran
-t6-
Pasal 15
(1) Laporan pengaduan
Pasal 14 huruf a
Masyarakat.
sebagaimana dimaksud dalam
dapat dilakukan oleh Warga
(2) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (1)
disampaikan kepada Atasan Pejabat.
(3) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diajukan secara tertulis yang memuat paling
sedikit:
a. nama dan alamat pihak yang mengadukan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang
diadukan;
c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan; dan
d. keterangan yang memuat fakta, data, atau
petunjuk terj adinya pelanggaran.
(41 Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan secara manual atau secara
elektronik.
(5) Atasan Pejabat menjamin kerahasiaan identitas
pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a,
kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.

PASAL 16

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Laporan Dugaan Pelanggaran
(1) Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan oleh
aparat pengawasan intern pemerintah.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Atasan Pejabat.
DISTRTBUSI II

PASAL 17

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Laporan Dugaan Pelanggaran
(21 R EPUBLIK INDONESII\ Pasal 17

(1) Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib ditindaklanjuti oleh Atasan Pejabat dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan pengaduan. Dalam melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan Pejabat wajib berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan Pejabat tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada Atasan Pejabat sesuai dengan tingkat kesalahannya.

PASAL 18

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Laporan Dugaan Pelanggaran
Dalam hal pengaduan masyarakat tidak dilanjuti oleh Atasan Pejabat tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada aparat pengawasan intern pemerintah untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya penyerahan pengaduan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib melakukan pemeriksaan atas pengaduan tersebut. (3) (1) DISTRIBUSI II (2)

(3) Apabila (1) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat pengawasan intern pemerintah tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya.

PASAL 19

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Laporan Dugaan Pelanggaran
Apabila dari hasil pemeriksaan atas pengaduan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7
ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2) ditemukan unsur
pidana, Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern
pemerintah dalam waktu 5 (lima) hari kerja wajib
menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut kepada
aparat penegak hukum yang berwenang.
Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Atasan
Pejabat dan aparat pengawasan intern pemerintah
tidak menyerahkan pengaduan masyarakat yang
ditemukan unsur pidana kepada aparat penegak
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat
Yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif
wajib menjatuhkan Sanksi Administratif kepada
Atasan Pejabat dan aparat pengawasan intern
pemerintah sesuai dengan tingkat kesalahannya.

PASAL 20

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Laporan Dugaan Pelanggaran
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas
dugaan Pelanggaran Administratif yang dilakukan
oleh Pejabat Pemerintahan kepada aparat penegak
hukum.
(2)
DISTRIBUSI II
(2) Dalam . .

(2)
PR ESID E N
REPUEILIK INDONESIA
_t9_
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak pengaduan dari masyarakat diterima, aparat
penegak hukum melakukan pemeriksaan atas
pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih
dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawasan
intern pemerintah.
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 ditemukan bukti adanya penyimpangan
yang bersifat administratif, proses pemeriksaan lebih
lanjut diserahkan kepada aparat pengawasan intern
pemerintah.
Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja aparat
penegak hukum tidak menyerahkan proses
pemeriksaan lebih lanjut kepada aparat pengawasan
intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tanpa alasan yang sah, aparat penegak hukum
diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditemukan bukti adanya penyimpangan
yang bersifat pidana, proses pemeriksaan lebih lanjut
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemanggilan

PASAL 21

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Pemanggilan
(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif berdasarkan laporan pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan. (3) (4) (s) DISTRIBUSI II

(2) Pemanggilan . . (2) PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pemanggilan secara tertulis bagi Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Apabila Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama. Dalam menentukan tanggal pemeriksaan dalam surat pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan. Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat pemanggilan kedua Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan tidak hadir juga, maka Atasan Pejabat yang berwenang menjatuhkan Sanksi Administratif berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. Bagian Ketiga Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Secara Langsung

PASAL 22

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif ringan pemeriksaan dilakukan oleh Atasan Pejabat. (3) (41 (s) DISTRIBUSI II

(2) Pemeriksaan (2) PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t- Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui:

a. Keputusan dan/atau Tindakan itu benar-benar ada dan ditandatangani dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan;

b. Keputusan telah memenuhi syarat sahnya Keputusan;

c. faktor yang mendorong atau menyebabkan terbitnya dan/atau dilakukannya Keputusan dan/atau Tindakan; dan

d. dampak atau akibat dari Keputusan dan/atau Tindakan. Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data sehingga Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif dapat mengenakan sanksi dengan pertimbangan yang seksama tentang sanksi yang dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan. (41 Pemeriksaan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup.

PASAL 23

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Ketiga - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu melakukan verifikasi terhadap dugaan Pelanggaran Administratif. (3) DISTRIBUSI II BagianKeempat (: PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Melalui Proses Pemeriksaan Internal

PASAL 24

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Pemeriksaan internal dilakukan oleh aparat pengawasan
intern pemerintah.

PASAL 25

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif sedang pemeriksaan dilakukan
oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

PASAL 26

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif adalah bupati dan/atau wakil
bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,
pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern
pemerintah provinsi/daerah selaku perangkat gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat.
Pasal2T
Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan
Pelanggaran Administratif adalah gubernur dan/atau wakil
gubernur, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan
intern kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

PASAL 28

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah menteri, pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden. DISTRIBUSI II

(2) Dalam . PR ESIDE N REPUALIK INDONESIA

(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan Pelanggaran Administratif adalah pimpinan lembaga, maka pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah lembaga.

PASAL 29

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:
a. melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan;
b. mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan
lain; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Atasan Pejabat
mengenai hasil pemeriksaan termasuk pengenaan
sanksinya.

PASAL 30

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, aparat pengawasan intern pemerintah
berwenang:
a. memanggil dan meminta keterangan dari pelapor: dan
b. memanggil dan memeriksa Pejabat Pemerintahan
yang dilaporkan dan/atau diduga melakukan
Pelanggaran Administratif.

PASAL 31

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Apabila diperlukan, aparat pengawasan intern pemerintah
atau Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi
Administratif dapat meminta keterangan dari pihak lain.
(1) Sebelum

PASAL 32

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
melakukan pemeriksaan, aparat pengawasan intern pemerintah mempelajari lebih dahulu dengan seksama laporan, bahan, atau data mengenai Pelanggaran Administratif yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. DISTRIBUSI II

(2) Pemeriksaan (21 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan didukung dengan data. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertutup. Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dimuat dalam BAPK dengan lampiran data sebagai pertimbangan pengenaan jenis Sanksi Administratif yang akan dijatuhkan kepada Pejabat Pemerintahan dimaksud. BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Pejabat yang memeriksa dan Pejabat Pemerintahan yang diperiksa. Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) BAPK tersebut tetap dijadikan sebagai dasar untuk pengenaan Sanksi Administratif.

PASAL 33

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Hasil pemeriksaan dari aparat pengawasan intern
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(4) dapat berupa:
a. tidak terdapat kesalahan;
b. terdapat kesalahan administratif; atau
c. terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan
kerugian keuangan negara.

PASAL 34

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang
menimbulkan kerugian
keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c
bukan karena adanya unsur penyalahgunaan
Wewenang, Badan melakukan pengembalian uang ke
kas negara/daerah.
(3)
(4)
(s)
(6)
DISTRIBUSI II
(2) Dalam.

(21 Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang
menimbulkan kerugian keuangan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c
karena adanya unsur penyalahgunaan Wewenang,
Pejabat Pemerintahan melakukan pengembalian uang
ke kas negara/daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian uang ke kas negara dan tanggung
jawab Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan akibat
kerugian yang ditimbulkan dari Keputusan dan/atau
Tindakan yang dibatalkan diatur dalam peraturan
pemerintah tersendiri.

PASAL 35

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang
mengenakan Sanksi Administratif, Badan dan/atau
Pejabat Pemerintah dapat mengajukan permohonan
kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada
atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam
Keputusan dan/ atau Tindakan.

PASAL 36

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Dalam hal terjadi kerugian keuangan negara bukan untuk
melindungi kepentingan umum, dilakukan dengan iktikad
tidak baik, dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau badan, serta ditemukan bukti adanya
penyimpangan yang bersifat pidana, selain dilakukan
pengembalian uang ke kas negaraf daerah, aparat
pengawasan intern pemerintah melaporkan dan
menyerahkan proses lebih lanjut kepada aparat penegak
hukum.
DISTRIBUSI II

PASAL 37

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 37 Pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.

PASAL 38

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keempat - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, aparat pengawasan intern pemerintah
dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur kepegawaian
dan unsur lain sesuai kebutuhan.
Bagian Kelima
Pengenaan Sanksi Administratif

PASAL 39

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kelima - Pengenaan Sanksi Administratif
Hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
menjadi pertimbangan bagi Pejabat yang Berwenang
dalam mengenakan Sanksi Administratif.
Keputusan pengenaan Sanksi Administratif harus
disebutkan jenis pelanggaran dan sanksi yang
dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang
melakukan Pelanggaran Administratif.

PASAL 40

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kelima - Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Pejabat Pemerintahan yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan beberapa jenis Pelanggaran Administratif dikenai satu jenis Sanksi Administratif yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan. (1) (2) DISTRIBUSI II

(2) Pejabat (2) Pejabat Pemerintahan yang pernah dikenai Sanksi Administratif kemudian terbukti melakukan Pelanggaran Administratif yang sifatnya sama dikenai Sanksi Administratif yang lebih berat dari Sanksi Administratif terakhir yang pernah dikenai. Pejabat Pemerintahan tidak dapat dikenai Sanksi Administratif dua kali atau lebih untuk satu Pelanggaran Administratif. Bagian Keenam Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif

PASAL 41

BAB IV: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Keenam - Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif
(1) Setiap pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif. (21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan yang dikenakan Sanksi Administratif. Penyampaian keputusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang dikenai Sanksi Administratif tidak hadir saat penyampaian keputusan Sanksi Administratif, keputusan dikirim kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. (3) (3) (4) DISTRIBUSI II BAB V PR ISID E N REPUBLIK INDONESIA BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 42

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi pemberhentian
sementara dan pemberhentian tetap kepala daerah dan
wakil kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemerintahan daerah.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 43

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, semua
Pelanggaran Administratif yang dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini diproses
berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat
Pelanggaran Administratif dilakukan.
Apabila terjadi Pelanggaran Administratif sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum
dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 44

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Sanksi Administratif yang telah dijatuhkan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani
oleh Pejabat Pemerintahan dinyatakan tetap berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 45

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (2) DISTRIBUSI II Agar t3R ESIDE N REPUBLIK INDONESIA