PP NOMOR 49 TAHUN 2016

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-11-03
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Luar Negeri meliputi penerimaan dari:
a. penerimaan dalam negeri atas pengesahan tanda
tangan atau legalisasi salinan dokumen untuk Warga
Negara Asing di dalam negeri;
b. penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen; dan
c. penerimaan luar negeri atas pengesahan tanda tangan
atau legalisasi salinan dokumen yang diterbitkan
negara asing.
(2) Jenis

*{*u%=stu,
utr,u
-Y-,r(
.1t-J
,;b\E ?::42
tr,RESIDEN
Rtriri I Er-l l(. INDOl\lESi;\
(1)
(2\
a
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
berupa surat keterangan jalan dikenakan tarif US$0.00
(nol dollar amerika) kepada Warga Negara Indonesia yang
berada di luar negeri dalam kondisi tertentu.
Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Warga Negara Indonesia :
a. yang dalam keadaan terpaksa (force majeure);
b. yang menetap di negara akreditasi dan tidak mampu;
c. di negara akreditasi dalam rangka pelaksanaan
deportasi;
d. dalam rangka repatriasi ke negara akreditasi;
e. dalam penanganan aparat penegak hukum;
f. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan; atau
g. yang meninggal dunia.
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
berupa dokumen non bisnis terhadap dokumen akademik
untuk pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif US$0.00
(nol dollar amerika) kepada mahasiswa atau pelajar
Indonesia yang bersekolah di iuar negeri.
(3)
(4) Ketentuan

.,rtiil , i.:r.
df & -r,ir.
rt^K,J#
.f!$pr.{H
rrRE:llDENl
llEFrLlEI ll<. If.lD O l\lh:i i,:\
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Luar Negeri
seteiah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 3

Penerbitan dokumen dan Legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia berupa:

a. kutipan akta kelahiran;

b. kutipan akta perkawinan;

c. kutipan akta perceraian;

d. kutipan akta kematian;

e. surat keterangan penetapan pengangkatan anak;

f. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia; atau

g. surat keterangan pindah, tidak dikenakan biaya.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat : 1. b.

2. Undang-Undang i-;;ie . '!i!!. 'Tffi 2. .f- I-RESIDEN i.r Er,Llil l.-lli Il\lDOf.lESl-\ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, \ sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 ^fa!;r:.;'r: 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, \; MEMUTUSI(AN: Menetapkan '. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI. JENIS DAN TARIF ATAS PAJAK YANG BERLAKU Pasal I

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri meliputi penerimaan dari:

a. penerimaan dalam negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen untuk Warga Negara Asing di dalam negeri;

b. penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen; dan

c. penerimaan luar negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen yang diterbitkan negara asing.

(2) Jenis *{*u%=stu, utr,u -Y-,r( .1t-J ,;b\E ?::42 tr,RESIDEN Rtriri I Er-l l(. INDOl\lESi;\ (1) (2\ a

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa surat keterangan jalan dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu. Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga Negara Indonesia :

a. yang dalam keadaan terpaksa (force majeure);

b. yang menetap di negara akreditasi dan tidak mampu;

c. di negara akreditasi dalam rangka pelaksanaan deportasi;

d. dalam rangka repatriasi ke negara akreditasi;

e. dalam penanganan aparat penegak hukum;

f. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan; atau

g. yang meninggal dunia. Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa dokumen non bisnis terhadap dokumen akademik untuk pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada mahasiswa atau pelajar Indonesia yang bersekolah di iuar negeri. (3)

(4) Ketentuan .,rtiil , i.:r. df & -r,ir. rt^K,J# .f!$pr.{H rrRE:llDENl llEFrLlEI ll<. If.lD O l\lh:i i,:\

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Luar Negeri seteiah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 3 Penerbitan dokumen dan Legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia berupa:

a. kutipan akta kelahiran;

b. kutipan akta perkawinan;

c. kutipan akta perceraian;

d. kutipan akta kematian;

e. surat keterangan penetapan pengangkatan anak;

f. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia; atau

g. surat keterangan pindah, tidak dikenakan biaya. Pasal 4

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Penerimaan Negara Bukan Paj ak kementerian/ lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Paj ak Kementerian Luar Negeri.

(2) Tarif ,*+u\=\, +.x,p usay-_':!" ItrRE:irDfl\l REFlJlll llr. I N DOi.lF:Sl/\

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kementerian/ lembaga bersangkutan. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2OO2 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Paj ak yang Berlaku pada
Departemen Luar Negeri (, \, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar iTREStt]EN lEFrUELll'i II\lDO l.lES lA Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.