PP NOMOR 5 TAHUN 2016

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 36871; Mengingat: 1. 2. b.

3. R H p u #rT,: o,',YS5*, u, r, -2

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran penerimaan Negara Bukan pajak (Leribaran legga Republik Indonesia Tahun rggi Nomor sr, Tambahan Lembaran Negara Nomor s6g4) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor s2 Tahun 1998 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun lggz tentang Jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan paJak (Lembaran "Negara Republik Indonesia Tahun 19gB Nomor gs, TambJhan Lembaran Negara Nomor 3T60); MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara metplti ieneiimaan dari: a' jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekorah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;

b. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

c. .]asa penilaian_ kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska p..riluiu., kompetensi, dan pengembangan kompetensi;

d. jasa akreditasi rembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

e. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugis dan fungsi t embiga Administrasi Negara; f' jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; dan g' jasa penyerenggaraan peneritian cian/atau pengabdian masyarakat pada Sekorah Tinggi ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerirnaan Negara Bukan pajak sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1)"huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan daram iu-pi."" peraturan Pemerintah ini. (3)Tarif .… PF●.ESiDEN REPUBLIK INDONttSIA

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 2

Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, Lembaga Administrasi Negara dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 3

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a, pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional; dan

b. penilaian potensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari:

a. pendidikan dan pelatihan fungsional calon Widyaiswara;

b. pendidikan da:r pelatihan kepemimpinan dan pendidikan dan pelatihan prajabatan;

c. penilaian kompetensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi. (2) (2)

(3) (3) I-]RESIDEI..I lt E pu * t_' o o, ND O l..l E s I A Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik lfeedbackl paska penilaian kompetensi, dan pengernbangan kompetensi berupa penyusunan instrumen tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk penyusunan profil instansi @rofiling). Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari umpan balik (feedback) paska penilaian kornpetensi tidak termasuk biaya transportasi clan akornodasi assessor ke instansi pengguna. Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dibebankan kepada Wajib Bayar.

PASAL 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (4) (5) (6) Agar R E tJ r.-r ri-j'[ t',',.?Sf, * o' u, o -5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkarr pengundangan Peraturatr Pemerintah ini dengan penempatannya dalam [,embaran Negara l?epublik Indonesia. Ditetapkan di」akarta pada tanggal ll A/1aret 20 16 , ttd. 」OKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 1Ⅵaret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBIノIK INDONESIA, ttd. YASONNA H.LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 47 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Perckononlian, Deputi Bidang Hukum dan REFrufiS[t',Y5]*.=,o PENJBLASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONBSIA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL