PASAL I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Penjaminan Infrastruktur () diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk
pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan
pemerintah di bidang infrastruktur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata
cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang
infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Penjaminan Infrastruktur () diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk
pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan
pemerintah di bidang infrastruktur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata
cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang
infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.