PP NOMOR 50 TAHUN 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-11-03
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Penjaminan Infrastruktur () diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk
pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan
pemerintah di bidang infrastruktur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata
cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang
infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang .Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4297\; C. b. Mengingat : Peraturan PRESIDEt\l R EF'U B LIK INDONESIA a

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (); MEMUTUSI(AN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2OO9 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR. Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur () diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur. Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (21 Agar RF PUBLII{ INIDON ES IA -J-