PP NOMOR 51 TAHUN 2016

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA K EDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT JASA MAEGA TBK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-11-14
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 197g tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan To1, serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya.

PASAL 2

Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling
banyak Rp 1 .250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus
lima puluh miiiar rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan
penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4297); Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, ); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 16 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 72 Tdnun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); 4. 5. MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA MARGA Tbk. Pasal (1) -\)- Pasai 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 197g tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan To1, serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya. Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp 1 . 000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miiiar rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar (21 (3) PIiESIDEI"I REFUBLII( lN DO f'lES lA