PASAL I
Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2O0O tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (, ) yang telah beberapa kali diubah dengan peraturan pemerintah:
a. Nomor .59_ lahu-n 2Ol0 ();
b. Nomor .79_ lahul 2O1S (Lem6aran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2a5, Tambalan LemLaran Negara Republik Indonesia Nomor 574g); diubah sebagai berikut:
l. Ketentuan ayat (l) huruf a pasal g ditambah angka 7), dan di Tt"r. ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan l- (satu) ayat, yakni ayat (2bl sehingga pasal g berLunyi ".t"g"i berikut: pasal 8
(1) pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan -langsung sebagaimana dimaksud dalam plsal 3, berlaku untuk:
a. Keadaan REFT U BLIK INDONESIA Keadaan tertentu, yaitu: 1) penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekeq'aannya tidat aaplt -ait""a"- rdu harus dilakukan dengan segera; 2) pekerjaan _yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyJdia jasa yang sangat terbatas jumlahnya, dengan ketentuan pekerjaan hanya aa"pat dikery'akan dengan teknologi - baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu_satunyal 3) pekeq'aan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh presiden; 4l pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: a) untukkeperluan sendiri/pribadi; b) mempunyai risiko kecil; c) menggunakan teknologi sederhana; dan/atau d) dilal<sanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil; dan/atau 5) pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat aipecah_pecltiaari pekerjaan yang sudah dilalcsanakan sebelumnya; 6) pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usiha Milik Negara; 7) pekerjaan. PREI;It]EN REtrUBLIK INDONESIA 7) pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemerintali Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; atau
b. Pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapai lisensi.
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi, sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dilakukan dengan syarat:
a. penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b. lenaga terampil dan ahli yang dipekeq.akan oleh badan usaha atau usaha *ar,g p..".orangan harus bersertifikat yang dikiluarkan oleh Lembaga; atau
c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemeg.rng hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2a) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)' huirf a angka 6) , hanya dapat -melakukan ' penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik iVegu.r" f.in atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Nl=egara.
(2b) Badan Usaha Milik Daerah penerima penugasan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) huruf a ingka 7) hanya dapat melakukan pinunjukan langsring kepada Badan Usaha Milik Daeiah lain, -anaf perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Mitik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
a. undangan;
b. penjblasan;
c. pemasukan .
c. pemasukanpenawaran;
d. negosiasi; dan
e. penetapan pemenang.
2. KeT1tltn.ly3t (1) huruf a pasat 12 ditambah angka 7), ay{.Qal diubah, dan di antara ayat (2b) d"" ";"t di |r^"_,:,!kq" l. (sarr, ay.at, yakni ayat(2d i"tl"gs. pasar t2 Derounyl sebagai berikut: Pasal 12
(1) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku untuk:
a. Keadaan tertentu, yaitu: 1) penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat difunda/harus dilakukan segera; 2) pekerjaan .yang- kompleks yang hanya dapat dilalsanakan dingan penggunaErn teknologi baru _dan penyedia- jali yang mEunpu mengaplikasikannya hanya satu_ satunya; 3) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan kesehmltai Negara yang ditetapkan oleh presiden; 4l pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: a) untuk keperluan sendiri; b) mempunyai risiko kecil; c) menggunakan teknologi sederhana; dan atau d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorang€rn dan badan usaha kecil; dan atau 5) pekerjaan . REPU BLII( INDONESIA 5) pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah_pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; 6) pekerjaan, yang merupakan penugasan pemerintah kepada Badan Usaha tvtitit Negara; 7l pekery'aan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemerintafi Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; atau
b. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin. (21 Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimalsud pa-da ayat (l) dilakukan dengan syarat:
a. peserta yang berbentuk badan usaha dan 99aha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b. tenaga ahli dan- atau tenaga terampil yang dipekeq'akan oleh badan u-saha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan
c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2a) Ketentuan .sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku dalam hai pentrnjukan langsung karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf a angka 6) dai angka 7).
(2b) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ingka p) ngyl dapat melak-ukan penunjukan langsring kepada Badan Usaha Milik N;egara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
(2c) Badan REPU BLII( INDONESIA
(2c) Badan Usaha -Milik Daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)- huirf a angka 7) hanya dapat - melakuian penunjukan langsung kepada Badin Usaha fvfim daerafi Uin, anak perusahaan Badan Usaha Milik Oaerahj Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
(3) Tata cara _ penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimakslud fada ayat (l) paling sedikit memenuhi tahapan:
a. undangan;
b. penjelasan;
c. pemasukanpenawaran;
d. negosiasi; dan
e. penetapanpenyediajasa.
3. Ketentuan Pasal l3A diubah sehingga pasal l3A berbunyi sebagai berikut: Pasal l3A (i) Badan Usaha _ Ir,Iilik Negara yang mendapat penugasan dari pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Bidan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan terintegrasi.
(2) Badan Usaha .Milik Daerah yang mendapat penugasan dari pemerintah Daerah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Aadan Usaha Milik Daerah lain, anak perirsaliaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Ujaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha tr{ilik Negara untuk pekerjaan terintegrasi.
a. Nomor .59_ lahu-n 2Ol0 ();
b. Nomor .79_ lahul 2O1S (Lem6aran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2a5, Tambalan LemLaran Negara Republik Indonesia Nomor 574g); diubah sebagai berikut:
l. Ketentuan ayat (l) huruf a pasal g ditambah angka 7), dan di Tt"r. ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan l- (satu) ayat, yakni ayat (2bl sehingga pasal g berLunyi ".t"g"i berikut: pasal 8
(1) pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan -langsung sebagaimana dimaksud dalam plsal 3, berlaku untuk:
a. Keadaan REFT U BLIK INDONESIA Keadaan tertentu, yaitu: 1) penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekeq'aannya tidat aaplt -ait""a"- rdu harus dilakukan dengan segera; 2) pekerjaan _yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyJdia jasa yang sangat terbatas jumlahnya, dengan ketentuan pekerjaan hanya aa"pat dikery'akan dengan teknologi - baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu_satunyal 3) pekeq'aan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh presiden; 4l pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: a) untukkeperluan sendiri/pribadi; b) mempunyai risiko kecil; c) menggunakan teknologi sederhana; dan/atau d) dilal<sanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil; dan/atau 5) pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat aipecah_pecltiaari pekerjaan yang sudah dilalcsanakan sebelumnya; 6) pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah kepada Badan Usiha Milik Negara; 7) pekerjaan. PREI;It]EN REtrUBLIK INDONESIA 7) pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemerintali Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; atau
b. Pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapai lisensi.
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi, sebagaimana dimaksud pada ayat 1t1 dilakukan dengan syarat:
a. penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b. lenaga terampil dan ahli yang dipekeq.akan oleh badan usaha atau usaha *ar,g p..".orangan harus bersertifikat yang dikiluarkan oleh Lembaga; atau
c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemeg.rng hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2a) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)' huirf a angka 6) , hanya dapat -melakukan ' penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik iVegu.r" f.in atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Nl=egara.
(2b) Badan Usaha Milik Daerah penerima penugasan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) huruf a ingka 7) hanya dapat melakukan pinunjukan langsring kepada Badan Usaha Milik Daeiah lain, -anaf perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Mitik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
a. undangan;
b. penjblasan;
c. pemasukan .
c. pemasukanpenawaran;
d. negosiasi; dan
e. penetapan pemenang.
2. KeT1tltn.ly3t (1) huruf a pasat 12 ditambah angka 7), ay{.Qal diubah, dan di antara ayat (2b) d"" ";"t di |r^"_,:,!kq" l. (sarr, ay.at, yakni ayat(2d i"tl"gs. pasar t2 Derounyl sebagai berikut: Pasal 12
(1) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku untuk:
a. Keadaan tertentu, yaitu: 1) penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat difunda/harus dilakukan segera; 2) pekerjaan .yang- kompleks yang hanya dapat dilalsanakan dingan penggunaErn teknologi baru _dan penyedia- jali yang mEunpu mengaplikasikannya hanya satu_ satunya; 3) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan kesehmltai Negara yang ditetapkan oleh presiden; 4l pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: a) untuk keperluan sendiri; b) mempunyai risiko kecil; c) menggunakan teknologi sederhana; dan atau d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorang€rn dan badan usaha kecil; dan atau 5) pekerjaan . REPU BLII( INDONESIA 5) pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah_pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; 6) pekerjaan, yang merupakan penugasan pemerintah kepada Badan Usaha tvtitit Negara; 7l pekery'aan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemerintafi Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; atau
b. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin. (21 Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimalsud pa-da ayat (l) dilakukan dengan syarat:
a. peserta yang berbentuk badan usaha dan 99aha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
b. tenaga ahli dan- atau tenaga terampil yang dipekeq'akan oleh badan u-saha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan
c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2a) Ketentuan .sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku dalam hai pentrnjukan langsung karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf a angka 6) dai angka 7).
(2b) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ingka p) ngyl dapat melak-ukan penunjukan langsring kepada Badan Usaha Milik N;egara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
(2c) Badan REPU BLII( INDONESIA
(2c) Badan Usaha -Milik Daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)- huirf a angka 7) hanya dapat - melakuian penunjukan langsung kepada Badin Usaha fvfim daerafi Uin, anak perusahaan Badan Usaha Milik Oaerahj Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
(3) Tata cara _ penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimakslud fada ayat (l) paling sedikit memenuhi tahapan:
a. undangan;
b. penjelasan;
c. pemasukanpenawaran;
d. negosiasi; dan
e. penetapanpenyediajasa.
3. Ketentuan Pasal l3A diubah sehingga pasal l3A berbunyi sebagai berikut: Pasal l3A (i) Badan Usaha _ Ir,Iilik Negara yang mendapat penugasan dari pemerintah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Bidan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pekerjaan terintegrasi.
(2) Badan Usaha .Milik Daerah yang mendapat penugasan dari pemerintah Daerah dapat melaksanakan penunjukan langsung kepada Aadan Usaha Milik Daerah lain, anak perirsaliaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Ujaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha tr{ilik Negara untuk pekerjaan terintegrasi.