Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertdntu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur dan/ atau Peraturan Bupati/Walikota. Pajak 9. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIP. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang.Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, danf atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat BPHTB, adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah. 10. 11. t2. 13. t4. 15.
16. Surat R E P u JrTnt t,',?Sf; * . r' o L6. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disinglat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
17. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
18. Surdt Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada wajib Pajak.
19. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan.atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
24. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi utang Pajaknya.
25. Surat R E P u JrTot t,',?Sf; * = r, o
25. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang Pajak dan biaya penagihan Pajak.
26. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
27. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulafl, atau Surat Keputusan Keberatan, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
28. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
29. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
30. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
31. Pemeriksaan. R E P u JrTn= t,',?5|* . r, o
31. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. BAB II JENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAK DALAM PERATURAN DAERAH Bagian Kesatu Jenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
PASAL 2
BAB II: JENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAK | Bagian Kesatu - Jenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Jenis Pajak terdiri atas:
a. Pajak provinsi; dan
b. Pajak kabupaten/kota. Pasal 3 Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
a. Pajak kendaraan bermotor;
b. bea balik nama kendaraan bermotor; dan
c. Pajak air permukaan. Jenis Pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
b. Pajak rokok. Jenis Pajak kabupatenlkota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
a. Pajak reklame;
b. Pajak air tanah; dan
c. PBB-P2. (1) (2) (3)
(4) Jenis R E P u JrTot =,',?55 *, =, o (41 Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak hiburan;
d. Pajak penerangan jalan;
e. Pajak mineral bukan logam dan batuan; f. Pajak parkir;
g. Pajak sarang burung walet; dan
h. BPHTB. pengaturan penetar:i?ilf:*;* peraturan D aerah Pasal 4
(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (21 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak;
c. wilayah Pemungutan;
d. masa Pajak;
e. penetapan;
f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluwarsa;
h. sanksi administratif; dan
i. tanggal mulai berlakunya.
(3) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya;
b. tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan;
c. tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
d. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pernbebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelazirnan internasional. BABIII {ip . BAB III PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN MASA PAJAK (1) Bagian Kesatu Pendaftaran Waj ib Paj ak Pasal 5 Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepa1a Daerah dengan menggunakan:
a. surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
b. SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan.Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c. Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan untuk:
a. Wajib Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pemungut Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
b. Penyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah secara jabatan menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. (21 (3) (41 Bagian (1) (2t Bagian Kedua . Masa Pajak Pasal 6 Masa Pajak berlaku untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (41. Ketentuan masa Pajak dikecualikan untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h. Bagian Kesatu Penetapan Pajak Pasal 7 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang atas jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b berdasarkan surat pendaftaran obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dengan menggunakan SKPD. Kepala Daerah secara jabatan dapat menerbitkan SKPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1). Kepala Daerah menetapkan Pajak terutang atas PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dengan menggunakan SPPT. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPD dalam hal sebagai berikut: BAB IV PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK (1) (2t (3) (4)
a. SPOP {ip b. SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah atau oleh Pejabat yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; dan/atau berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Pasal 8 Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak. Besarnya Pajak terutang untuk PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. nilai jual kendaraan bermotor untuk Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
b. nilai perolehan air permukaan untuk pajak air permukaan;
c. nilai sewa reklame untuk Pajak reklame;
d. nilai perolehan air tanah untuk Pajak air tanah; dan
e. NJOP untuk PBB-P2. Besarnya nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Nilai perolehan air tanah dalam Daerah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (1) (2) (3) (41 (s)
(6) Besarnya (6) {71 (1) (2t (3) 11- Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur. Penetapan besarnya nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait. Pasal 9 Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat
(4) huruf a sampai dengan huruf g dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak. Besarnya Pajak terutang untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h dihitung dengan cara mengalikian tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak setelah dikurangi nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak. Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4):
a. nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
b. cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok untuk Pajak rokok;
c. jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel untuk Pajak hotel;
d. jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran untuk Pajak restoran;
e. jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan untuk Pajak hiburan;
f. nilai jual tenaga listrik untuk Pajak penerangan jalan;
g. nilai (1) t2-
g. nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan untuk Pajak mineral bukan logam dan batuan;
h. jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir untuk Pajak parkir;
i. nilai jual sarang burung walet untuk Pajak sarang burung walet; dan
j. nilai perolehan objek Pajak untuk BPHTB. Pasal 10 Jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c termasuk:
a. Jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
b. Jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap. Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma dengan dasar pengenaan Pajak sebesar harga berlaku. Pasal 1 1
(1) Jumlah pembayaran yang diterima restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d termasuk:
a. jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
b. jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman.
(2) Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d merupakan harga jual makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma. (2) Pasal 12 (1) 13- Pasal 12 Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f ditetapkan:
a. untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik:
1. jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk tenaga listrik yang dibayar setelah penggunaan; dan
2. jumlah pembelian tenaga listrik.
b. untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Berdasarkan nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyedia tenaga listrik melakukan penghitungan dan Pemungutan Pajak penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik. Bagian Kedua Pembayaran Paj ak Terutang Pasal 13 Wajib Pajak membayar atau menyetor Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD. Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(3) paling lama:
a. 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirimnya SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. 6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) (1) (2)
(3) Kepala R E P, J.T,: t,',35|* .., o -14_
(3) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya Pajak. Bagian Ketiga Pelaporan Pajak Pasal 14
(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat (4) mengisi SPTPD. (21 SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat omzet dan jumlah Pajak terutang dalam satu masa Pajak. Pasal 15 Wajib Pajak menyampaikan SPTPD yang dilampiri SSPD kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4). SSPD untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h dipersamakan sebagai SPTPD. SSPD untuk BPHTB dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya pembayaran.
(4) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya masa Pajak.
(5) Kepala Daerah melakukan Penelitian atas SPTPD dan SSPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak. (1) (21 (s) Bagian {ip (1) .15- Bagian Keempat Ketetapan Pajak Pasal 16 Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pqiak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4). SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal:
a. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
c. kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. Jumlah Pajak yang tercantum dalam SKPDKB yang diterbitkan dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dihitung secara jabatan. SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang. SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak. (21 (3) (4) (s) Pasal 17 REPuJLTI=,',?otf;*r'o - 16_ Pasal 17
(1) Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%o (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak. (21 Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (41 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar LOOo/o (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.
(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melapoikan sendiri sebelum dilakukan tindakan Pemeriksaan. (41 Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
(5) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Pasal 18
(1) Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
(2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3) Apabila REPuJrTott,',?5|*r'o -t7-
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (41 Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak. BAB V PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Bagian Kesatu Penagihan Pajak Pasal 19
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dalam hal:
a. Pajak terutang dalam SKPD atau SPPT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
b. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (21 Jumlah (21 (3) 18- Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan. Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya Pajak. Pasal 20 Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat (4) dalam hal:
a. Dari hasil Penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
b. SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 2yo (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya Pajak. Pasal 21
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. (1) (2t
(2) Penagihan (1) (21 (2t (3) (3) (4) (s) 19- Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pedoman Penagihan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Bagian Kedua Penghapusan Piutang Pajak Pasal22 Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b. ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung. Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. Pengakuan utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak. Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa tersebut.
(6) Dalam hal ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan tersebut.
(7) Ketentuan REPUJS'[t",35f;*.=,o {71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. BAB VI KEBERATAN DAN BANDING Pasal 23 Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat atau tanggal pemotongan atau Pemungutan. Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya, pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan. Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g ayat (1). (1) (2t (3) (41 (s) (6) (21 Dalam (2) (3) (41 (s) (6) 2t- Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan. Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa:
a. menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
b. menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
c. menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau
d. menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasit Pemeriksaan lebih besar dari Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
(2) Pengajuan (1) (21 (3) R E P u J.Tot t,',?Sf; * = =, o
(2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
(3) Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan ketentuan'peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal WaJib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50Zo (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar lOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran Pajak yang mengajukan keberatan. telah dibayar sebelum BABVII (1) (2t PRESTDEN r REPUBLIK INDONESIA BAB VII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
PASAL 2T
BAB VII: PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: JENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAK | Bagian Kesatu - Jenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
a. Pajak kendaraan bermotor;
b. bea balik nama kendaraan bermotor; dan
c. Pajak air permukaan.
Jenis Pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan
penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
b. Pajak rokok.
Jenis Pajak kabupatenlkota yang dipungut berdasarkan
penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
a. Pajak reklame;
b. Pajak air tanah; dan
c. PBB-P2.
(1)
(2)
(3)
(4) Jenis
R E P u JrTot =,',?55 *,
=, o
(41 Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri
berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak hiburan;
d. Pajak penerangan jalan;
e. Pajak mineral bukan logam dan batuan;
f.
Pajak parkir;
g. Pajak sarang burung walet; dan
h. BPHTB.
pengaturan penetar:i?ilf:*;* peraturan D aerah
PASAL 4
BAB II: JENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAK | Bagian Kesatu - Jenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, a9); Mengingat 2. 1. MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH. b. c. Menetapkan : BABI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertdntu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur dan/ atau Peraturan Bupati/Walikota. Pajak 9. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIP. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang.Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, danf atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat BPHTB, adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah. 10. 11. t2. 13. t4. 15.
16. Surat R E P u JrTnt t,',?Sf; * . r' o L6. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disinglat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
17. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
18. Surdt Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada wajib Pajak.
19. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan.atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
24. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak untuk melunasi utang Pajaknya.
25. Surat R E P u JrTot t,',?Sf; * = r, o
25. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang Pajak dan biaya penagihan Pajak.
26. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
27. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulafl, atau Surat Keputusan Keberatan, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
28. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
29. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
30. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
31. Pemeriksaan. R E P u JrTn= t,',?5|* . r, o
31. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. BAB II JENIS-JENIS PAJAK DAN PENGATURAN PENETAPAN PAJAK DALAM PERATURAN DAERAH Bagian Kesatu Jenis Pajak yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Pasal 2 Jenis Pajak terdiri atas:
a. Pajak provinsi; dan
b. Pajak kabupaten/kota. Pasal 3 Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
a. Pajak kendaraan bermotor;
b. bea balik nama kendaraan bermotor; dan
c. Pajak air permukaan. Jenis Pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
b. Pajak rokok. Jenis Pajak kabupatenlkota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
a. Pajak reklame;
b. Pajak air tanah; dan
c. PBB-P2. (1) (2) (3)
(4) Jenis R E P u JrTot =,',?55 *, =, o (41 Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak hiburan;
d. Pajak penerangan jalan;
e. Pajak mineral bukan logam dan batuan; f. Pajak parkir;
g. Pajak sarang burung walet; dan
h. BPHTB. pengaturan penetar:i?ilf:*;* peraturan D aerah Pasal 4
(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (21 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak;
c. wilayah Pemungutan;
d. masa Pajak;
e. penetapan;
f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluwarsa;
h. sanksi administratif; dan
i. tanggal mulai berlakunya.
(3) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya;
b. tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan;
c. tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
d. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pernbebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelazirnan internasional. BABIII {ip . BAB III PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN MASA PAJAK (1) Bagian Kesatu Pendaftaran Waj ib Paj ak Pasal 5 Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepa1a Daerah dengan menggunakan:
a. surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
b. SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan.Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c. Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a sampai dengan huruf g diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan untuk:
a. Wajib Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pemungut Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan
b. Penyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak mendaftarkan diri, Kepala Daerah secara jabatan menerbitkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah. (21 (3) (41 Bagian (1) (2t Bagian Kedua . Masa Pajak
PASAL 6
BAB III: PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN MASA PAJAK | Bagian Kedua - .
Masa Pajak berlaku untuk jenis Pajak yang dibayar
sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(41.
Ketentuan masa Pajak dikecualikan untuk BPHTB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h.
Bagian Kesatu
Penetapan Pajak
PASAL 7
BAB III: PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN MASA PAJAK | Bagian Kesatu - Penetapan Pajak
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan
Pajak terutang atas jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan
huruf b berdasarkan surat pendaftaran obyek Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dengan menggunakan SKPD.
Kepala Daerah secara jabatan dapat menerbitkan SKPD
berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh
Daerah dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
( 1).
Kepala Daerah menetapkan Pajak terutang atas PBB-P2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c
berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b dengan menggunakan SPPT.
Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPD dalam hal
sebagai berikut:
BAB IV
PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK
(1)
(2t
(3)
(4)
a. SPOP
{ip
b.
SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah
Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah
atau oleh Pejabat yang ditunjuk sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran; dan/atau
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain
ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari
jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang
disampaikan oleh Wajib Pajak.
PASAL 8
BAB IV: PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK
Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan
huruf b dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak
dengan dasar pengenaan Pajak.
Besarnya Pajak terutang untuk PBB-P2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dihitung dengan
cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan
Pajak setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. nilai jual kendaraan bermotor untuk Pajak kendaraan
bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
b. nilai perolehan air permukaan untuk pajak air
permukaan;
c. nilai sewa reklame untuk Pajak reklame;
d. nilai perolehan air tanah untuk Pajak air tanah; dan
e. NJOP untuk PBB-P2.
Besarnya nilai perolehan air permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur.
Nilai perolehan air tanah dalam Daerah provinsi
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(1)
(2)
(3)
(41
(s)
(6) Besarnya
(6)
{71
(1)
(2t
(3)
11-
Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d ditetapkan dengan
Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada
nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penetapan besarnya nilai perolehan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilakukan dengan
berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
kementerian teknis terkait.
PASAL 9
BAB IV: PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK
Besarnya Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dibayar
sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat
(4) huruf a sampai dengan huruf g dihitung dengan cara
mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak.
Besarnya Pajak terutang untuk BPHTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h dihitung dengan
cara mengalikian tarif Pajak dengan dasar pengenaan
Pajak setelah dikurangi nilai perolehan objek Pajak tidak
kena Pajak.
Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar
sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat
(4):
a. nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pajak
bahan bakar kendaraan bermotor;
b. cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap
rokok untuk Pajak rokok;
c. jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar
kepada hotel untuk Pajak hotel;
d. jumlah pembayaran yang diterima atau yang
seharusnya diterima restoran untuk Pajak restoran;
e. jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya
diterima oleh penyelenggara hiburan untuk Pajak
hiburan;
f. nilai jual tenaga listrik untuk Pajak penerangan jalan;
g. nilai
(1)
t2-
g. nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan
batuan untuk Pajak mineral bukan logam dan
batuan;
h. jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar
kepada penyelenggara tempat parkir untuk Pajak
parkir;
i. nilai jual sarang burung walet untuk Pajak sarang
burung walet; dan
j. nilai perolehan objek Pajak untuk BPHTB.
PASAL 10
BAB IV: PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK
Jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c termasuk:
a. Jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
b. Jumlah pembayaran atas pembelian voucher
menginap.
Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c
merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan
secara cuma-cuma dengan dasar pengenaan Pajak
sebesar harga berlaku.
PASAL 11
BAB IV: PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK
(1) Jumlah pembayaran yang diterima restoran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d termasuk:
a. jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
b. jumlah pembelian dengan menggunakan voucher
makanan atau minuman.
(2) Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d
merupakan harga jual makanan atau minuman dalam
hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara
cuma-cuma.
(2)
PASAL 12
BAB IV: PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK
(1)
13-
Pasal 12
Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf f ditetapkan:
a. untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain
dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik:
1. jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah
dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang
ditagihkan dalam rekening listrik, untuk tenaga
listrik yang dibayar setelah penggunaan; dan
2. jumlah pembelian tenaga listrik.
b. untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual
tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas
tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu
pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang
berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan nilai jual tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyedia tenaga listrik
melakukan penghitungan dan Pemungutan Pajak
penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik.
Bagian Kedua
Pembayaran Paj ak Terutang
PASAL 13
BAB IV: PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK | Bagian Kedua - Pembayaran Paj ak Terutang
Wajib Pajak membayar atau menyetor Pajak yang
terutang dengan menggunakan SSPD.
Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran
atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang
dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(3) paling lama:
a. 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirimnya SKPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. 6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2)
(1)
(2)
(3) Kepala
R E P, J.T,: t,',35|* .., o
-14_
(3) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran
atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang
dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat
terutangnya Pajak.
Bagian Ketiga
Pelaporan Pajak
PASAL 14
BAB IV: PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK | Bagian Ketiga - Pelaporan Pajak
(1) Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri
berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat (4) mengisi
SPTPD.
(21 SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat omzet dan jumlah Pajak terutang dalam
satu masa Pajak.
PASAL 15
BAB IV: PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK | Bagian Ketiga - Pelaporan Pajak
Wajib Pajak menyampaikan SPTPD yang dilampiri SSPD
kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk untuk
jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan
penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).
SSPD untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (4) huruf h dipersamakan sebagai SPTPD.
SSPD untuk BPHTB dianggap telah disampaikan setelah
dilakukannya pembayaran.
(4) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
setelah berakhirnya masa Pajak.
(5) Kepala Daerah melakukan Penelitian atas SPTPD dan
SSPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(1)
(21
(s)
Bagian
{ip
(1)
.15-
Bagian Keempat
Ketetapan Pajak
PASAL 16
BAB IV: PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK | Bagian Keempat - Ketetapan Pajak
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
terutangnya Pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan
SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN untuk jenis Pajak yang
dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib
Pqiak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan
ayat (4).
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam hal:
a. berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain,
Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam
jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara
tertulis tidak disampaikan pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
c. kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.
Jumlah Pajak yang tercantum dalam SKPDKB yang
diterbitkan dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dihitung secara jabatan.
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau
data yang semula belum terungkap dan menyebabkan
penambahan Pajak yang terutang.
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama besarnya
dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit Pajak.
(21
(3)
(4)
(s)
PASAL 17
BAB IV: PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK | Bagian Keempat - Ketetapan Pajak
REPuJLTI=,',?otf;*r'o
- 16_
Pasal 17
(1) Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
dan huruf b dikenakan sanksi administratif berupa
bunga sebesar 2%o (dua persen) sebulan dihitung dari
Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat
terutangnya Pajak.
(21 Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam
SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (41
dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar
LOOo/o (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak
tersebut.
(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dikenakan jika Wajib Pajak melapoikan sendiri sebelum
dilakukan tindakan Pemeriksaan.
(41 Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dikenakan
sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25o/o (dua
puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen)
sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat
dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
(5) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak tanggal diterbitkan.
PASAL 18
BAB IV: PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK | Bagian Keempat - Ketetapan Pajak
(1) Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala
Daerah.
(2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak diterimanya permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3) Apabila
REPuJrTott,',?5|*r'o
-t7-
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan
suatu keputusan, permohonan pengembalian
pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB
harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan.
(41 Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak, kelebihan
pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu
utang Pajak tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah
memberikan imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen)
sebulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak.
BAB V
PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Bagian Kesatu
Penagihan Pajak
PASAL 19
BAB V: PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK | Bagian Kesatu - Penagihan Pajak
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD untuk jenis
Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dan ayat (3) dalam hal:
a. Pajak terutang dalam SKPD atau SPPT yang tidak
atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
b. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau
kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
(21 Jumlah
(21
(3)
18-
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, berupa pokok Pajak yang kurang
dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif
berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan.
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang
dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif
berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan
untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat
terutangnya Pajak.
PASAL 20
BAB V: PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK | Bagian Kesatu - Penagihan Pajak
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat
menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri
berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat (4) dalam hal:
a. Dari hasil Penelitian SPTPD terdapat kekurangan
pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau
salah hitung;
b. SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding
yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo
pembayaran; atau
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa pokok Pajak
yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2yo (dua persen)
setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan
sejak saat terutangnya Pajak.
PASAL 21
BAB V: PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK | Bagian Kesatu - Penagihan Pajak
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak
atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya
dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(1)
(2t
(2) Penagihan
(1)
(21
(2t
(3)
(3)
(4)
(s)
19-
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pedoman Penagihan diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan dengan pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
Bagian Kedua
Penghapusan Piutang Pajak
PASAL 22
BAB V: PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK | Bagian Kedua - Penghapusan Piutang Pajak
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak
untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat
dihapuskan
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa;
atau
b. ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak, baik
langsung maupun tidak langsung.
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan Wajib Pajak
dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai
utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah
Daerah.
Pengakuan utang Pajak secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau
penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh
Wajib Pajak.
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat
Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a,
kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal
penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa
tersebut.
(6) Dalam hal ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b,
kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal
pengakuan tersebut.
(7) Ketentuan
REPUJS'[t",35f;*.=,o
{71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan
piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
BAB VI
KEBERATAN DAN BANDING
PASAL 23
BAB VI: KEBERATAN DAN BANDING
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala
Daerah atau Pejabat yang ditunjuk terhadap SPPT, SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan
atau Pemungutan oleh pihak ketiga
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan sejak tanggal surat atau tanggal pemotongan
atau Pemungutan.
Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di
luar kekuasaannya, pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan dalam jangka
waktu lebih dari 3 (tiga) bulan.
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah
membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui
Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka
waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar
pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat
Keputusan Keberatan.
Pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB VI: KEBERATAN DAN BANDING
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk harus
memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g
ayat (1).
(1)
(2t
(3)
(41
(s)
(6)
(21 Dalam
(2)
(3)
(41
(s)
(6)
2t-
Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
dapat melakukan Pemeriksaan.
Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilakukan
dalam jangka waktu paling lama L2 (dua belas) bulan
sejak tanggal surat keberatan diterima.
Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk
atas keberatan dapat berupa:
a. menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang
berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak
yang terutang menurut Wajib Pajak;
b. menerima sebagian dalam hal Pajak terutang
berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagian sama
dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
c. menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil
Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang dalam
surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan
oleh Wajib Pajak; atau
d. menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang
dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasit
Pemeriksaan lebih besar dari Pajak yang terutang
dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan
keberatan oleh Wajib Pajak.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu
keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap
diterima.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
keberatan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
PASAL 25
BAB VI: KEBERATAN DAN BANDING
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas Surat
Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima
dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan
tersebut.
(2) Pengajuan
(1)
(21
(3)
R E P u J.Tot
t,',?Sf;
*
= =, o
(2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai
dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan
Banding.
(3) Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan'peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB VI: KEBERATAN DAN BANDING
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4) Dalam hal WaJib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50Zo (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar lOOo/o (seratus persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran Pajak yang mengajukan keberatan. telah dibayar sebelum BABVII (1) (2t PRESTDEN r REPUBLIK INDONESIA BAB VII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal2T Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat dihitung besarnya Pajak yang terutang.
PASAL 28
BAB VII: PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang
melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan danf atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak
yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya Pajak
terutang ditetapkan secara jabatan.
Ketentuan mengenai pedoman Pemeriksaan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
(3)
(4)
BAB VIII
BAB VIII
PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK
ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PASAL 29
BAB VIII: BAB VIII
(1) Penelitian SSPD BPHTB meliputi:
a. Kesesuaian nomor objek Pajak yang dicantumkan
dalam SSPD BPHTB dengan nomor objek Pajak yang
tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti
pembayaran PBB-P2 lainnya dan pada basis data
PBB-P2;
b. Kesesuaian NJOP bumi per meter persegi yang
dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bumi
per meter persegi pada basis data PBB-P2;
c. Kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang
dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP
bangunan per meter persegi pada basis data PBB-P2;
d. Kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai
perolehan objek Pajak, NJOP, NJOP tidak kena
Pajak, tarif, pengenaan atas objek Pajak tertentu,
BPHTB terutang atau yang harus dibayar; dan
e. Kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor,
termasuk besarnya pengurangan yang dihitung
sendiri.
(2) Objek Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi perolehan hak karena waris dan
hibah wasiat.
(3) Proses Penelitian atas SSPD BPHTB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu)
hari kerja sejak diterimanya secara lengkap SSPD BPHTB
untuk Penelitian di tempat.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah Pajak yang
disetorkan lebih kecil dari jumlah Pajak terutang, Wajib
Pajak wajib membayar selisih kekurangan tersebut.
BAB IX
BAB IX
PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PASAL 30
BAB IX: BAB IX
(1) Kepala Daerah menetapkan NJOP.
(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek
Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai
dengan perkembangan wilayahnya.
(3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
(4) Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat
dilakukan dengan metode:
a. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;
b. nilai perolehan baru; atau
c. nilai jual pengganti.
(5) Penghitungan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan (4) dilakukan melalui penilaian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
BAB X
PAJAK YANG DIBAYARKAN ATAU DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH
PASAL 31
BAB X: PAJAK YANG DIBAYARKAN ATAU DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH
(1) Jenis Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah
meliputi:
a. Pajak air permukaan;
b. Pajak air tanah; dan
c. Pajak penerangan jalan.
(21 Pajak
R E P u JrTnt
t,',?ouf;
* .., o
(21 Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Wajib
Pajak yang menandatangani perjanjian dengan
Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan
gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain yang
menetapkan bahwa Pajak terutangnya dibebaskan dan
ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah
tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas
setiap kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(4) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri
Keuangan sesuai dasar pengenaan Pajak yang ditetapkan
oleh Kepala Daerah.
(5) Dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan nilai perolehan
air.
(6) Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air
permukaan ditetapkan dengan berpedoman pada
ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum; dan/ atau
b. Peraturan Bupati/Walikota mengenai nilai perolehan
air tanah ditetapkan dengan berpedoman pada
Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air
tanah.
(71 Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan
berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral.
(8) Besaran Pqiak yang dibayarkan oleh Pemerintah dalam
hal ini Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan hasit perkalian antara tarif pajak
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan dasar
pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Ketentuan
(1)
(21
(3)
(4)
(1)
(2)
R E P u JrTot
t,',?Sf;
* .
=, o
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 32
BAB X: PAJAK YANG DIBAYARKAN ATAU DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH
Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(21 huruf b dipungut bersamaan dengan Pemungutan
cukai rokok oleh instansi Pemerintah yang berwenang
memungut cukai.
Besarnya Pajak terutang untuk Pajak rokok dihitung oleh
Wajib Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai
rokok.
Penerimaan Pajak rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetor ke rekening kas umum Daerah provinsi
secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemungutan
dan penyetoran Pajak rokok diatur dengan Peraturan
Menteri Keuanfuan.
PASAL 33
BAB X: PAJAK YANG DIBAYARKAN ATAU DIPUNGUT OLEH PEMERINTAH
Penerimaan Pajak rokok yang disetorkan ke rekening kas
umum Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) dibagi dengan proporsi:
a. 3Oo/o (tiga puluh persen) untuk provinsi yang
bersangkutan; dan
b. 70% (tujuh puluh persen) untuk dibagihasilkan
kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi yang
bersangkutan.
Penerimaan Pajak rokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), baik bagian provinsi maupun bagian
kabupatenlkota dialokasikan paling sedikit SOoh (lima
puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan
masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang
berwenang.
Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 meliputi pelayanan kesehatan masyarakat
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak
Daerah dan retribusi Daerah.
(3)
(4) Penegakan
(4)
(s)
28-
Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah
Daerah yang dapat dikerjasamakan dengan
pihak/instansi lain.
Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan masyarakat
yang didanai dari Pajak rokok diatur dengan Peraturan
Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 34
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perunda+g-undangan yang berkaitan dengan Pajak
Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 35
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2OlO tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar. Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 36
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 37
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.