PP NOMOR 56 TAHUN 2016

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-11-30
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 154) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 37, ) diubah sebagai berikut:

l. Ketentuan Pasal 13A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l3A

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:

a. Penanganan

a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;

b. Penanganan perkara pengujian undang- undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan

c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubemur, bupati, dan walikota. Ketentuan Pasal l3B ayat (1) substansi terap dan penjelasan diubah sehingga penjelasan pasal 13B ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 2 peraturan Pemerintah ini. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL l3A

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2O03 tentang Mahkamah Konstitusi (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 70, ); Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 154) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5851); MEMUTUSKAN: PRES IOEN REPU BLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2OL4 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 154) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 37, ) diubah sebagai berikut:

l. Ketentuan Pasal 13A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l3A

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:

a. Penanganan

a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;

b. Penanganan perkara pengujian undang- undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan

c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubemur, bupati, dan walikota. Ketentuan Pasal l3B ayat (1) substansi terap dan penjelasan diubah sehingga penjelasan pasal 13B ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 2 peraturan Pemerintah ini. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2. 3. Agar . -5