PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 154) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 37, ) diubah sebagai berikut:
l. Ketentuan Pasal 13A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l3A
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:
a. Penanganan
a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
b. Penanganan perkara pengujian undang- undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubemur, bupati, dan walikota. Ketentuan Pasal l3B ayat (1) substansi terap dan penjelasan diubah sehingga penjelasan pasal 13B ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 2 peraturan Pemerintah ini. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
l. Ketentuan Pasal 13A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l3A
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:
a. Penanganan
a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
b. Penanganan perkara pengujian undang- undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubemur, bupati, dan walikota. Ketentuan Pasal l3B ayat (1) substansi terap dan penjelasan diubah sehingga penjelasan pasal 13B ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 2 peraturan Pemerintah ini. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.