PP NOMOR 57 TAHUN 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-02
Total Pasal: 24 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 71 lahur 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaar Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia iahun 2014 Nomcr 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr 5580), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan atgka 2 pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: pasai 1 Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: -. Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

2. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa_sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 55 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.

3. Ekosistem {ip

Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang ,merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi .dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.

Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut dan/atau pada rawa.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:

a. menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di kawasan hutan; dan

b. menteri yang menyelenggaraka:r urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan. (21 Fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. fungsi lindung Ekosistem Gambut; dan

b. fungsi budidaya Ekosistem Gambut.

(3) Menteri wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem ' Gambut paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut yang letaknya dimulai dari 1 (satu) atau lebih punca[ kubah Gambut. 3. 4. f,,

(4) Dalam

(4) Dalam hal di luar 30olo (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat:

a. Gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih;

b. plasma nutfah spesifik dan/atau endemik;

c. spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan/ atau

d. Ekosistem Gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan -indung, dan kawasan hutan konservasi, Menteri ,nsnstapkan sebagai fungsi lindung Ekosistem Gambut. $-.D Luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Dalam hal Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4l', Menteri menetapkan sebagai fungsi budidaya Ekosistem Gambut.

3. Ketentuan ayat (21 huruf b pasal 1O diubah dan huruf c dihapus, sehingga Pasal l0 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh. . Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem Gambut. Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: is) i6) il) t2)

a. peta ,htt \\. -B*' r g^*) -fl94€

a. peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang disajikan dengan skala paling kecil 1 : 2S0.O0O;

b. peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi dan kabupaten/kota yang disajikan dengan skala palingkecil 1:50.000.

c. Dihapus.

4. -{etentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, ayat (S) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 1l berbunyi sebagai berikut: Pasal 1l Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung. Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1):

a. dilakukan oleh Menteri; atau

b. berdasarkan usulan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri. Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dahm fral:

a. Ekosistem Gambut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf c dan huruf d;

b. adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hidup pada dan/ atau di sekitar Ekosistem Gambut; dan/ atau

c. adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Gambut di provinsi atau kabupaten/ kota. Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibiian! sumber daya air, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang tata ruang, menteri terkait, gubernur, dan/atau bupati/waLkota sesuai dengan kewen4ngannya. (r) (2t {3) i.4)

(5) Dihapus

(5) Dihapus.

(6) Dihapus.

5. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 il) Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:

a. rencana Perlindungan dan Ekosistem Gambut nasional; Pengelolaan

b. rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi; dan

c. rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota. Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gam_but nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a disusun untuk perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas provinsi. Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gamlut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b disusun untuk perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas kabupaten/kota. Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yarg berada di wilayah kabupaten/ kota.

6. fbtentuan ayat (1), ayat l2l, ayat (3) dan ayat(4) pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: pasal 16

(1) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan: t2l (3) (4)

a. menteri

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perenca.naan dan pembangunan nasional; dan

d. menteri terkait lainnya. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21 disusun dan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya. Rencala Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Penetapan rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat

(3) harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara teknis dan mendapat persetujuan dari Menteri.

7. Ketentuan ayat (21 Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut paling sedikit memuat rencana:

a. pemanfaatan dan/ atau pencadangan Ekosistem Gambut;

b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/ atau fungsi Ekosistem Gambut;

c. pengendalian, pefirantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Ekosistem Gambut; dan

d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Rencana Perlindungan dan pengelolaar: Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memperhatikan:

a. keragaman karakter lisik dan biofisik fungsi ekologis; (21 (3) (4) (1) (21

b. sebaran 8. Ketentuan ayat (21 Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Dalam hal Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 harus dilakukan perubahan. Perubahan rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara teknis dan mendapat persetujuan dari Menteri.

9. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan I [satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: - Pasal 22A (l) Pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (21 huruf a dilakukan dengan cara:

a. penyiapan regulasi teknis;

b. sebaran potensi sumber daya alam;

c. perubahan iklim;

d. sebaran penduduk;

e. kearifan lokal;

f. aspirasimasyarakat;

g. rencana tata ruang wilayah; dan

h. upaya pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut. i3) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan bagian dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. {1) (2)

b. pengembangan #*D (2)

b. pengembangan sistem deteksi dini;

c. penguatan kelembagaan pemerintah dan ketahanan masyaralat;

d. peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan/atau

e. pengamanan areal rawan kebalaran dan bekas kebakaran. Penyiapan regulasi teknis sebagaimaha dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan peta Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;

b. penetapan fungsi lindung dan fungsi budidaya khususnya pada kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 sampai dengan Pasal 12; dan

c. pelaksanaan evaluasi dan audit perizinan pemanfaatan lahan Gambut. Pengembangan sistem deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. pemasangan alat pemantau kualitas udara sesaat dan kontinyu dan pemanfaatan berbagai teknologipendeteksidini;

b. pengolahan informasi dari berbagai sumber termasuk laporan masyarakat; dan

c. pemberitahuan kepada masyarakat tentang potensi terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

(4) Penguatan kelembagaan pemerintah dan ketahanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. penguatan koordinasi tingkat pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan;

b. penguatan kelembagaan pengelolaan kawasan tingkat tapak Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH); (3)

c. penyertaan _10_ penyertaan unsur-unsur masyarakat, meliputi masyarakat peduli api, kelompok masyarakat desa, organisasi kemasyarakatan, dan relawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; penguatan kelembagaan sekolah-sekolah pada daerah rawan kebakaran lahan dan hutan dengan pembentukan kelompok pelajar peduli lingkungan yang dibina oleh pemerintah dierah; dan pelatihan, pendampingan, akses informasi publik, dan pola kemitraan serta membangun mekarrisme pemanfaatan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang inovatif dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat.

10. Ketentuan ayat (3) huruf a pasal 23 diubah dan ditambah I (tiC3l ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat i6), sehinsga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: pasal 23

(1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada:

a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan

b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya. (21 Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila melampaui toit".i, b.nl kerusakan sebagai berikut:

a. terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan;

b. tereksposnya sedimen berpirit dan/ atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/ atau

c. terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan. c. e.

(3) Ekosistem

(3) Etosistem Gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan sebagai berikut:

a. muka air tanah di lahan Gambut lebih dari O,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan Gambut pada titik penaatan; dan/atau

b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut. {4) Pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada tiik penaatan yang telah ditetapkan. 15) Dalam penentuan titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus didasarkan pada karakteristik lahan, topograli, zona pengelolaan air, kanal dan/ atau bangunan air.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran muka air di titik penaatan diatur dalam peraturan Menteri.

11. Ketentuan huruf a dan huruf c pasal 26 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat {21, sehingga pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (l) Setiap orang dilarang:

a. membuka lahan baru (land deaing) sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal Ekosistem Gambut untuk tanaman tertentu;

b. membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering;

c. membakar lahan Gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran; dan/ atau

d. melakukan

d. melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3). i2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

12. {etentuan ayat (3) dan ayat (4) pasal 3O diubah, sehingga -oerbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (l) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkal kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan. 12) Pemulihan di dalam dan di luar areal usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Z ayat (21.

(3) Pemulihan dilakukan dengan cara:

a. suksesi alami;

b. rehabilitasi;

c. restorasi; dan/atau

d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pemulihan fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri.

13. Di antara #iD

13. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A Restorasi sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat

(3) huruf c dilakukan dengan:

a. penerapan teknik-teknik restoras: mencakup pengaturan tata air di tingkat tapak;

b. pekerjaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan yang meliputi penataan infrastruktur pembasahan (rewetting) Gambut; dan/atau

c. penerapan budidaya menurut kearifan lokal. Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan penelitian dan pengembangan dengan memperhatikan dan mengikuti perkembangan ilmu penge:ahuan dan perspektif internasional. Ketentuan mengenai pedoman teknis celaksanaan kcgiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.

14. Di antara Pasal 31 dan pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal, 3rakni Pasal 31A dan pasal 3lB sehingga beibunyi sebagai berikut: Pasal 31A Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan akibat kebakaran dan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan tidak melaliut<an pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimaaa dimaksud dalam pasal 30 dalam jangka w:aktu paling ]a1a 30 (tiga putuh) hari sejak aititatruinya ie4ad'i kebakaran, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkoordinasi dalam pemulihan fungsi Ekosistem Gambut atas beban biaya penanggunt jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk pelaksanaan lapangan. 11) t2) (3) Pasal 318 -L4- Pasal 31B Terhadap areal perizinan usaha dan/atau kegiatan terdapat Gambut yang terbakar, pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran. Pengambilalihan sementara areal bekas kebal<aran dilakukan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri. Hasil verifikasi dapat berupa:

a. pengelolaan lebih lanjut oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan; dan

b. pengurangan areal perizinan usaha dan/ atau kegiatannya. (41 Ketentuan mengenai tata cara pengambilalihan areal bekas kebakaran oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengar peraturan Menteri.

15. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A

(1) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut selain pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menjadi tanggungjawab pemerintah. (21 Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut pada areal penggunaan 1ain menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

(3) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut yang dimiliki oleh masyarakat atau masyarakat hukum adat menjadi tanggung jawab masyarakat atau masyarakat hukum adat. ir) t2l (3)

16. Ketentuan -Eriit?^\, fi,*y _i)bg

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang melanggar ketentuan Pasal 30, pasal 31, dan pasal 3lA dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3).

(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan. 13) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan. ;.al Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksian pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: -. Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

2. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa_sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 55 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.

3. Ekosistem {ip

Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang ,merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi .dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.

Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut dan/atau pada rawa.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:

a. menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di kawasan hutan; dan

b. menteri yang menyelenggaraka:r urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan. (21 Fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. fungsi lindung Ekosistem Gambut; dan

b. fungsi budidaya Ekosistem Gambut.

(3) Menteri wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem ' Gambut paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut yang letaknya dimulai dari 1 (satu) atau lebih punca[ kubah Gambut. 3. 4. f,,

(4) Dalam

(4) Dalam hal di luar 30olo (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat:

a. Gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih;

b. plasma nutfah spesifik dan/atau endemik;

c. spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan/ atau

d. Ekosistem Gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan -indung, dan kawasan hutan konservasi, Menteri ,nsnstapkan sebagai fungsi lindung Ekosistem Gambut. $-.D Luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Dalam hal Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4l', Menteri menetapkan sebagai fungsi budidaya Ekosistem Gambut.

3. Ketentuan ayat (21 huruf b pasal 1O diubah dan huruf c dihapus, sehingga Pasal l0 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh. . Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem Gambut. Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: is) i6) il) t2)

a. peta ,htt \\. -B*' r g^*) -fl94€

a. peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang disajikan dengan skala paling kecil 1 : 2S0.O0O;

b. peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi dan kabupaten/kota yang disajikan dengan skala palingkecil 1:50.000.

c. Dihapus.

4. -{etentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, ayat (S) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 1l berbunyi sebagai berikut:

PASAL 1L

Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat
diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi
lindung.
Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1):
a. dilakukan oleh Menteri; atau
b. berdasarkan usulan gubernur atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya kepada
Menteri.
Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dahm fral:
a. Ekosistem Gambut memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4)
huruf c dan huruf d;
b. adanya urgensi ekologis untuk melakukan
upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan
lingkungan hidup pada dan/ atau di sekitar
Ekosistem Gambut; dan/ atau
c. adanya urgensi ekologis untuk melakukan
upaya pencadangan Ekosistem Gambut di
provinsi atau kabupaten/ kota.
Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dibiian!
sumber daya air, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang tata ruang, menteri
terkait, gubernur, dan/atau bupati/waLkota sesuai
dengan kewen4ngannya.
(r)
(2t
{3)
i.4)
(5) Dihapus

(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
il) Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan
Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (, ); Menimbang : a. Mengingat b. c. : Peraturan ' 3. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2O14 tentang Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambul (O9, ) MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7I TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT. #D Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 71 lahur 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaar Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia iahun 2014 Nomcr 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr 5580), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan atgka 2 pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: pasai 1 Dalam Peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: -. Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

2. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa_sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 55 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.

3. Ekosistem {ip

Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang ,merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi .dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.

Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut dan/atau pada rawa.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

(1) Penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:

a. menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di kawasan hutan; dan

b. menteri yang menyelenggaraka:r urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan. (21 Fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. fungsi lindung Ekosistem Gambut; dan

b. fungsi budidaya Ekosistem Gambut.

(3) Menteri wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem ' Gambut paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut yang letaknya dimulai dari 1 (satu) atau lebih punca[ kubah Gambut. 3. 4. f,,

(4) Dalam

(4) Dalam hal di luar 30olo (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat:

a. Gambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih;

b. plasma nutfah spesifik dan/atau endemik;

c. spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan/ atau

d. Ekosistem Gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan -indung, dan kawasan hutan konservasi, Menteri ,nsnstapkan sebagai fungsi lindung Ekosistem Gambut. $-.D Luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Dalam hal Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4l', Menteri menetapkan sebagai fungsi budidaya Ekosistem Gambut.

3. Ketentuan ayat (21 huruf b pasal 1O diubah dan huruf c dihapus, sehingga Pasal l0 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh. . Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem Gambut. Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: is) i6) il) t2)

a. peta ,htt \\. -B*' r g^*) -fl94€

a. peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang disajikan dengan skala paling kecil 1 : 2S0.O0O;

b. peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi dan kabupaten/kota yang disajikan dengan skala palingkecil 1:50.000.

c. Dihapus.

4. -{etentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, ayat (S) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 1l berbunyi sebagai berikut: Pasal 1l Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung. Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1):

a. dilakukan oleh Menteri; atau

b. berdasarkan usulan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri. Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dahm fral:

a. Ekosistem Gambut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (4) huruf c dan huruf d;

b. adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hidup pada dan/ atau di sekitar Ekosistem Gambut; dan/ atau

c. adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Gambut di provinsi atau kabupaten/ kota. Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibiian! sumber daya air, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang tata ruang, menteri terkait, gubernur, dan/atau bupati/waLkota sesuai dengan kewen4ngannya. (r) (2t {3) i.4)

(5) Dihapus

(5) Dihapus.

(6) Dihapus.

5. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

il) Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan
Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c meliputi:
a. rencana Perlindungan dan
Ekosistem Gambut nasional;
Pengelolaan
b. rencana Perlindungan dan pengelolaan
Ekosistem Gambut provinsi; dan
c. rencana Perlindungan dan pengelolaan
Ekosistem Gambut kabupaten/kota.
Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gam_but nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) huruf a disusun untuk perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas provinsi.
Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gamlut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disusun untuk perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas
kabupaten/kota.
Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c disusun untuk perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yarg berada di
wilayah kabupaten/ kota.
6. fbtentuan ayat (1), ayat l2l, ayat (3) dan ayat(4) pasal 16
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 16
(1) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 15

Naskah pasal.

PASAL 16

(1) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (l) disusun dan ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan:
t2l
(3)
(4)
a. menteri

a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang tata ruang;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sumber daya air;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perenca.naan dan
pembangunan nasional; dan
d. menteri terkait lainnya.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (21 disusun dan ditetapkan oleh
gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Rencala Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penetapan rencana Perlindungan dan pengelolaan
Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat
(3) harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara
teknis dan mendapat persetujuan dari Menteri.
7. Ketentuan ayat (21 Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 17

Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut paling sedikit memuat rencana:
a. pemanfaatan dan/ atau pencadangan Ekosistem
Gambut;
b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas
dan/ atau fungsi Ekosistem Gambut;
c. pengendalian,
pefirantauan,
serta
pendayagunaan dan pelestarian Ekosistem
Gambut; dan
d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Rencana Perlindungan dan pengelolaar: Ekosistem
Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus
memperhatikan:
a. keragaman karakter lisik dan biofisik fungsi
ekologis;
(21
(3)
(4)
(1)
(21
b. sebaran

8.
Ketentuan ayat (21 Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 18

Dalam hal Ekosistem Gambut dengan fungsi
budidaya diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan
fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal
11, rencana Perlindungan dan pengelolaan
Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 harus
dilakukan perubahan.
Perubahan rencana Perlindungan dan pengelolaan
Ekosistem Gambut yang dilakukan oleh gubernur
atau bupati/wali kota harus terlebih dahulu
dikonsultasikan secara teknis dan mendapat
persetujuan dari Menteri.
9. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan I [satu) pasal,
yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut: -

PASAL 22A

(l) Pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (21
huruf a dilakukan dengan cara:
a. penyiapan regulasi teknis;

b. sebaran potensi sumber daya alam;
c. perubahan iklim;
d. sebaran penduduk;
e. kearifan lokal;
f. aspirasimasyarakat;
g. rencana tata ruang wilayah; dan
h. upaya pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut.
i3) Rencana Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut merupakan bagian dari rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
{1)
(2)
b. pengembangan
#*D

(2)

b. pengembangan sistem deteksi dini;
c. penguatan kelembagaan pemerintah dan
ketahanan masyaralat;
d. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
dan/atau
e. pengamanan areal rawan kebalaran dan bekas
kebakaran.
Penyiapan regulasi teknis sebagaimaha dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan peta Kesatuan Hidrologis Gambut
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7;
b. penetapan fungsi lindung dan fungsi budidaya
khususnya pada kawasan Kesatuan Hidrologis
Gambut sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
sampai dengan Pasal 12; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan audit perizinan
pemanfaatan lahan Gambut.
Pengembangan sistem deteksi dini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemasangan alat pemantau kualitas udara
sesaat dan kontinyu dan pemanfaatan
berbagai teknologipendeteksidini;
b. pengolahan informasi dari berbagai sumber
termasuk laporan masyarakat; dan
c. pemberitahuan kepada masyarakat tentang
potensi terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
(4) Penguatan kelembagaan pemerintah dan ketahanan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. penguatan koordinasi tingkat pusat dan
daerah sebagaimana diatur dalam peraturan
perundangan-undangan;
b. penguatan kelembagaan pengelolaan kawasan
tingkat tapak Kesatuan pengelolaan Hutan
(KPH);
(3)
c. penyertaan

_10_
penyertaan unsur-unsur masyarakat, meliputi
masyarakat peduli api, kelompok masyarakat
desa, organisasi kemasyarakatan, dan relawan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
penguatan kelembagaan sekolah-sekolah pada
daerah rawan kebakaran lahan dan hutan
dengan pembentukan kelompok pelajar peduli
lingkungan yang dibina oleh pemerintah dierah;
dan
pelatihan, pendampingan, akses informasi
publik, dan pola kemitraan serta membangun
mekarrisme pemanfaatan tanggung jawab sosial
dan lingkungan yang inovatif dalam rangka
peningkatan ekonomi masyarakat.
10. Ketentuan ayat (3) huruf a pasal 23 diubah dan ditambah
I (tiC3l ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat i6), sehinsga

PASAL 23

berbunyi sebagai berikut: pasal 23

(1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada:

a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan

b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya. (21 Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila melampaui toit".i, b.nl kerusakan sebagai berikut:

a. terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan;

b. tereksposnya sedimen berpirit dan/ atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/ atau

c. terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan. c. e.

(3) Ekosistem

(3) Etosistem Gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan sebagai berikut:

a. muka air tanah di lahan Gambut lebih dari O,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan Gambut pada titik penaatan; dan/atau

b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut. {4) Pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada tiik penaatan yang telah ditetapkan. 15) Dalam penentuan titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus didasarkan pada karakteristik lahan, topograli, zona pengelolaan air, kanal dan/ atau bangunan air.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran muka air di titik penaatan diatur dalam peraturan Menteri.

11. Ketentuan huruf a dan huruf c pasal 26 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat {21, sehingga pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 26

(l) Setiap orang dilarang:
a. membuka lahan baru (land deaing) sampai
ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi
budidaya pada areal Ekosistem Gambut untuk
tanaman tertentu;
b. membuat saluran
drainase
yang
mengakibatkan Gambut menjadi kering;
c. membakar lahan Gambut dan/atau melakukan
pembiaran terjadinya pembakaran; dan/ atau
d. melakukan

d. melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan
terlampauinya kriteria baku kerusakan
Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).
i2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diatur
dengan Peraturan Menteri.
12. {etentuan ayat (3) dan ayat (4) pasal 3O diubah, sehingga
-oerbunyi sebagai berikut:

PASAL 30

(l) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang
menyebabkal kerusakan Ekosistem Gambut di
dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan
wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang
tercantum dalam izin lingkungan.
12) Pemulihan di dalam dan di luar areal usaha
dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2Z ayat (21.
(3) Pemulihan dilakukan dengan cara:
a. suksesi alami;
b. rehabilitasi;
c. restorasi; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis
pemulihan fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan
Peraturan Menteri.
13. Di antara

#iD

13. Di antara Pasal 30 dan Pasal 3l disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 30A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 30A

Restorasi sebagaimana dimaksud pada pasal 30 ayat
(3) huruf c dilakukan dengan:
a. penerapan teknik-teknik restoras: mencakup
pengaturan tata air di tingkat tapak;
b. pekerjaan konstruksi, operasi, dan
pemeliharaan yang meliputi penataan
infrastruktur pembasahan (rewetting) Gambut;
dan/atau
c. penerapan budidaya menurut kearifan lokal.
Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan penelitian
dan pengembangan dengan memperhatikan dan
mengikuti perkembangan ilmu penge:ahuan dan
perspektif internasional.
Ketentuan mengenai pedoman teknis celaksanaan
kcgiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Menteri.
14. Di antara Pasal 31 dan pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal,
3rakni Pasal 31A dan pasal 3lB sehingga beibunyi
sebagai berikut:
Pasal 31A
Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

Naskah pasal.

PASAL 31A

Dalam hal pemulihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 merupakan akibat kebakaran dan penanggung
jawab usaha dan/ atau kegiatan tidak melaliut<an
pemulihan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimaaa
dimaksud dalam pasal 30 dalam jangka w:aktu paling
]a1a 30 (tiga putuh) hari sejak aititatruinya ie4ad'i
kebakaran, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
berkoordinasi dalam pemulihan fungsi Ekosistem
Gambut atas beban biaya penanggunt jawab usaha
dan/ atau kegiatan untuk pelaksanaan lapangan.
11)
t2)
(3)
Pasal 318

-L4-

PASAL 31B

Terhadap areal perizinan usaha dan/atau kegiatan
terdapat Gambut yang terbakar, pemerintah
mengambil tindakan penyelamatan dan
pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran.
Pengambilalihan sementara areal bekas kebal<aran
dilakukan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri.
Hasil verifikasi dapat berupa:
a. pengelolaan lebih lanjut oleh penanggung jawab
usaha dan/ atau kegiatan; dan
b. pengurangan areal perizinan usaha dan/ atau
kegiatannya.
(41 Ketentuan mengenai tata cara pengambilalihan areal
bekas kebakaran oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengar peraturan
Menteri.
15. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 32A

(1) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan
Gambut selain pada areal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 menjadi tanggungjawab pemerintah.
(21 Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan
Gambut pada areal penggunaan 1ain menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah.
(3) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan
Gambut yang dimiliki oleh masyarakat atau
masyarakat hukum adat menjadi tanggung jawab
masyarakat atau masyarakat hukum adat.
ir)
t2l
(3)
16. Ketentuan

-Eriit?^\,
fi,*y
_i)bg

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 44

Naskah pasal.

PASAL 318

-L4- Pasal 31B Terhadap areal perizinan usaha dan/atau kegiatan terdapat Gambut yang terbakar, pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran. Pengambilalihan sementara areal bekas kebal<aran dilakukan untuk dilakukan verifikasi oleh Menteri. Hasil verifikasi dapat berupa:

a. pengelolaan lebih lanjut oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan; dan

b. pengurangan areal perizinan usaha dan/ atau kegiatannya. (41 Ketentuan mengenai tata cara pengambilalihan areal bekas kebakaran oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengar peraturan Menteri.

15. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A

(1) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut selain pada areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menjadi tanggungjawab pemerintah. (21 Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut pada areal penggunaan 1ain menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

(3) Pemulihan fungsi ekosistem pada lahan dan hutan Gambut yang dimiliki oleh masyarakat atau masyarakat hukum adat menjadi tanggung jawab masyarakat atau masyarakat hukum adat. ir) t2l (3)

16. Ketentuan -Eriit?^\, fi,*y _i)bg

16. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang melanggar ketentuan Pasal 30, pasal 31, dan pasal 3lA dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3).

(2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan. 13) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan. ;.al Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksian pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan peraturan Menteri. pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar _16_