Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat
SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.
6. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.
7. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat
ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
8. Pemberdayaan 8. PItIS IDEN Rl,:Pr.rr:]t-t l( INDoNlESt/\
Pemberdayaan Ormas adalah upaya untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan Ormas dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan Ormas dapat tumbuh berkembang secara sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional.
Sistem Informasi Ormas adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, sumber daya manusia, dan teknologi yang saling berkaitan dan dikelola secara terintegrasi yang berguna untuk mendukung manajemen pelayanan publik dan tertib administrasi.
Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjamin agar kinerja Ormas berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi Ormas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internal Ormas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaan para pihak yang bersengketa.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Hari adalah hari kerja.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia
atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Ormas dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
(2) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat berbentuk perkumpulan atau
yayasan.
9.
10.
11.
t2.
13.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
(2)
PRES IDEN
REPUE}I".II( INDOI\ESIA
Pasal 4
Ormas tidak berbad.an hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat memiliki struktur
kepengurusan berj enj ang atau tidak berj enj ang.
Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam AD/ART Ormas.
(1)
BAB II
PENDAFTARAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 5
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Kesatu - Umum
Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah
mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Ormas telah mendapat pengesahan badan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memerlukan SKT.
PASAL 6
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Kesatu - Umum
Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah
mendapatkan SKT.
PASAL 7
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Kesatu - Umum
SKT sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 6 diterbitkan oleh
Menteri.
(2)
(3)
PASAL 8
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Kesatu - Umum
(1)
(2)
PRES lDElrl
REIfU ELII(. INDOI'.IESIA
Pasal 8
Pendaftaran Ormas yang memiliki struktur
kepengurusan berjenjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh pengurus Ormas
di tingkat pusat.
Pengurus Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah
kepada Pemerintah Daerah setempat dengan
melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah.
PASAL 9
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Kesatu - Umum
ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pengurus
ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah
kepada Pernerintah Daerah setempat dengan melampirkan
suiat keputusan pengesahan status badan hukum dan
susunan kepengurusan di daerah.
Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran
PASAL 10
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pendaftaran
(1) Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara
tertulis kepada Menteri melalui unit layanan
administrasi.
(21 Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur
"t", bupati/walikota pada unit layanan administrasi
di provinsi atau kabuPaten/kota'
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri
dan pengurus Ormas.
(4) Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan
tetap, perrnohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan
dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.
PASAL 11
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pendaftaran
ffi
PRES IDEN
RE[-JUE]LI1( II\DONESIA
Pasal 1 1
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 harus dilampiri:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD atau AD dan ART;
b. program kerja;
c. susunan pengurus;
d. surat keterangan domisili sekretariat Ormas.
e. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan
atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
PASAL 12
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pendaftaran
AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 t huruf a
memuat paling sedikit:
a. nama dan lambang;
b. tempat kedudukan;
c. asas, tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f.
pengelolaan keuangan;
g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan
internal; dan
h. pembubaranorganisasi.
PASAL 13
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pendaftaran
Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. ketua atau sebutan lain;
b. sekretaris atau sebutan lain; dan
c. bendahara atau sebutan lain.
(1)
(2) Seluruh
(21
(1)
(21
(3)
(4)
PRr-_S tDEr''t
REPUELIti il!Dot lESlA
Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan anggota Ormas berkewarganegaraan
Indonesia.
PASAL 14
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pendaftaran
Petugas unit layanan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memeriksa
kelengkapan permohonan pendaftaran.
Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi
kelengkapan, berkas permohonan dikembalikan
kepada pemohon.
PASAL 15
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pendaftaran
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) yang telah memenuhi
kelengkapan dicatat oleh petugas unit layanan
administrasi dalam daftar registrasi permohonan.
Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari
sejak permohonan pendaftaran dicatat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan atau
menolak penerbitan SKT.
Dalam penerbitan atau penolakan SKT, Menteri dapat
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
sesuai dengan bidang Ormas.
Keputusan penerbitan SKT atau surat penolakan
permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 disampaikan oleh Menteri melalui
petugas unit layanan administrasi kepada pemohon.
Bagian Ketiga
Perubahan SKT
PASAL 16
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Ketiga - Perubahan SKT
Pengurus Ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila
terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, nomor pokok
wajib pajak, dan/atau alamat Ormas.
(1)
(21
PASAL 17
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Ketiga - Perubahan SKT
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
{41
(1)
(21
PRES IDEI\
REPLIBLIl{ INDONESIA
Pasal 17
Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 diajukan secara tertulis kepada
Menteri melalui unit layanan administrasi.
Permohonan perurbahan SKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada gubernur
dan/ atau bupati/walikota.
Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh pengurus Ormas dan
dilengkapi
bukti pendukung permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
PASAL 18
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Ketiga - Perubahan SKT
Petugas unit layanan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memeriksa
kelengkapan permohonan perubahan SKT.
Dalam hal permohonan perubahan SKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi
kelengkap&fl, berkas permohonan perubahan SKT
dikembalikan kepada pemohon.
PASAL 19
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Ketiga - Perubahan SKT
Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dicatat
dalam daftar registrasi permohonan perutbahan SKT.
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
sejak permohonan perubahan SKT dicatat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
menerbitkan atau menolak pembahan SKT.
Dalam penerbitan atau penolakan perubahan
SKT, Menteri dapat berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang
Ormas.
Keputusan penerbitan atau penolakan perubahan
SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit
layanan administrasi kepada pemohon.
PASAL 20
BAB II: PENDAFTARAN | Bagian Ketiga - Perubahan SKT
I:]RES IDEN
RI:TTUELIl( II\ DOI{ESIA
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan atau
perubahan SKT, format, penomoran, dan pejabat
penandatangan SKT, serta ketentuan pelaporan kegiatan
Ormas diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
PEMBERDAYAAN
PASAL 21
BAB III: PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan Ormas dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan, daya tahan, dan kemandirian Ormas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(1)
(21
PASAL 22
BAB III: PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dilakukan oleh Ormas yang bersangkutan.
Dalam melakukan pemberdayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ormas dapat bekerja sama
dengan:
a. Ormas lainnya;
b. masyarakat; dan/atau
c. swasta.
PASAL 23
BAB III: PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan Ormas yang dilakukan dengan cara
bekerja sama dengan Ormas lainnya, masyarakat,
atau swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat 12) dapat berupa pemberian penghargaan,
program, bantuan, dan dukungan operasional
organisasi.
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip
kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling
menguntungkan.
(1)
{2)
PASAL 24
BAB III: PEMBERDAYAAN
(2)
PRES IDENI
REIfUBLII( INDONESIA
(1)
_ 10_
Pasal 24
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan
Pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan,
penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia.
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
PASAL 25
BAB III: PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dilakukan kepada:
a. Ormas yang berbadan hukum; dan
b. Ormas yang terdaftar.
PASAL 26
BAB III: PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 harus:
a. selaras dengan program perencanaan pembangunan
nasional dan/atau program perencanaan pembangunan
daerah;
b. menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah,
rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
PASAL 27
BAB III: PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan Ormas sebagaimana d.imaksud dalam
Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
(1)
(2)
PRES IDEN
REPUEILII( INDONESI,A
BAB IV
SISTEM INFORMASI ORMAS
PASAL 28
BAB IV: SISTEM INFORMASI ORMAS
Pemerintah membentuk Sistem Informasi Ormas
untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib
administrasi.
Pengelolaan Sistem Informasi Ormas memuat data dan
informasi tentang keberadaan, kegiatan, dan informasi
lain yang dibutuhkan.
Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diintegrasikan dan dikoordinasikan oleh
Menteri.
PASAL 29
BAB IV: SISTEM INFORMASI ORMAS
Data dan informasi Ormas dikelola oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri, kementerian terkait sesuai
dengan bidang Ormas, atau instansi terkait sesuai
dengan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.
Kementerian atau instansi terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan data atau
informasi yang diperlukan oleh Menteri secara berkala
6 (enam) bulan sekali.
PASAL 30
BAB IV: SISTEM INFORMASI ORMAS
Pengolahan data dan informasi Ormas dilakukan
dengan menggunakan sistem komputerisasi yang
memiliki kemampuan terhubung secara online sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengelolaan Sistem Informasi Ormas
belum memiliki infrastruktur dengan sistem
komputerisasi, pengolahan data dan informasi
Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara manual.
(3)
(1)
(2)
(1)
(2)
PASAL 31
BAB IV: SISTEM INFORMASI ORMAS
(1)
PRES IDEN
RtrPUEILII( INDONESIA
_t2_
Pasal 31
Pengamanan informasi Ormas dilakukan untuk
menjamin agar informasi Ormas:
a. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
b. terjaga kerahasiaannya.
Pengamanan informasi Ormas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar
pengamanan.
Kerahasiaan informasi Ormas dan standar
pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 32
BAB IV: SISTEM INFORMASI ORMAS
Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dikembangkan oleh kementerian atau
instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan
oleh Menteri.
PASAL 33
BAB IV: SISTEM INFORMASI ORMAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem
Informasi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
(21
(3)
BAB V
PERIZINAN, TIM PERIZINAN, DAN PENGESAHAN
ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
(1)
(2',1
PASAL 34
BAB V: PERIZINAN, TIM PERIZINAN, DAN PENGESAHAN
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat
melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
Orrnas yang didirikan oleh warga negara asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. badan
Pt{ES IDEN
REPIJL}LII( INDONESIA
badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga
negara asing atau warga negara asing bersama
warga negara Indonesia; atau
badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan
hukum asing.
PASAL 35
BAB V: PERIZINAN, TIM PERIZINAN, DAN PENGESAHAN
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
huruf a wajib memiliki izin prinsip dan izin
operasional.
lzin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri dan izin
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 36
BAB V: PERIZINAN, TIM PERIZINAN, DAN PENGESAHAN
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan
pertimbangan tim perizinan.
PASAL 37
BAB V: PERIZINAN, TIM PERIZINAN, DAN PENGESAHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan,
dan pengesahan ormas yang didirikan oleh warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan
Pasal 36 diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
b.
c.
(1)
(2)
BAB VI
(1)
(2)
(1)
(21
BAB VI
PENGAWASAN
PASAL 38
BAB VI: PENGAWASAN
Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas serta
menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan Ormas
atau ormas yang didirikan oleh warga negara asing
dilakukan Pengawasan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara internal dan eksternal.
PASAL 39
BAB VI: PENGAWASAN
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) dilakukan oleh pengawas internal.
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berfungsi menegakkan kode etik organisasi dan
memutuskan pemberian sanksi dalam internal
organisasi sesuai dengan AD/ART Ormas.
PASAL 40
BAB VI: PENGAWASAN
Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah,
dan/ atau Pemerintah Daerah.
PASAL 41
BAB VI: PENGAWASAN
(1) Bentuk Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 berupa pengaduan.
l2l Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri, menteri/pimpinan
lembaga terkait, gubernur, dan/ atau bupati/walikota.
(3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis dan/atau
tidak tertulis.
PASAL 42
BAB VI: PENGAWASAN
(1)
PRES I DEN
REt-JUE}LII( INDONESIA
_15_
Pasal42
Pengaduan masyarakat secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4L ayat (3) difasilitasi oleh unit
pelayanan
pengaduan masyarakat pada
kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pengaduan masyarakat secara tidak tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (3) dapat
disampaikan melalui aparatur Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah setempat.
PASAL 43
BAB VI: PENGAWASAN
Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (21 paling sedikit memuat informasi
mengenai subjek, objek, dan materi pengaduan.
Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus objektif dan dapat
dipertan ggungj awabkan.
PASAL 44
BAB VI: PENGAWASAN
Kementerian/lembaga sesuai dengan lingkup tugas
dan fungsinya menindaklanjuti pengaduan
masyarakat secara terkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga terkait.
Gubernur dan bupati/walikota menindaklanjuti
pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara terkoordinasi.
PASAL 45
BAB VI: PENGAWASAN
(1) Pengawasan eksternal oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dilakukan sesuai dengan jenjang
pemerintahan.
(2)
(1)
(2)
(1)
(2)
(2) Pengawasan
PF?ES IT]ENI
REFUBLII( II\IDOI{ESIA
(21 Pengawasan eksternal oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh:
a. Menteri untuk Ormas berbadan hukum Indonesia
dan tidak berbadan hukum; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri bagi ormas
berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
(3) Pengawasan eksternal oleh pemerintah provinsi
dikoordinasikan oleh gubernur.
(41 Pengawasan eksternal oleh
pemerintah
kabupaten/kota
dikoordinasikan
oleh
bupati/walikota.
PASAL 46
BAB VI: PENGAWASAN
Pengawasan eksternal oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dilakukan secara terencana dan sistematis, baik sebelum
maupun sesudah terjadi pengaduan masyarakat.
PASAL 47
BAB VI: PENGAWASAN
Pelaksanaan Pengawasan eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan melalui
monitoring dan evaluasi oleh tim terpadu.
Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
BAB VII
MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1)
(21
PASAL 48
BAB VII: MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1) Dalam hal terjadi sengketa penyelesaiannya dilakukan sesuai diatur dalam AD atau AD dan bersangkutan. internal Ormas, mekanisme yang ART Ormas yang
(2) Dalam (2) (1) (2) PRES IDENI REPUBLIK INDONESIA -t7- Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pemerintah dapat memfasilitasi Mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
PASAL 49
BAB VII: MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
Permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) untuk Ormas yang berbadan hukum
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) untuk Ormas yang tidak berbadan
hukum, disampaikan kepada Menteri melalui
gubernur dan/ atau bupati/ walikota.
PASAL 50
BAB VII: MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
Menteri dapat mendelegasikan kepada gubernur
atau bupati/walikota untuk memfasilitasi Mediasi
penyelesaian sengketa Ormas.
Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan domisili terdaftarnya Ormas.
PASAL 51
BAB VII: MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1) Permintaan para pihak kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) disampaikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang
bersengketa.
(21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melampirkan resume permasalahan yang
dipersengketakan.
PASAL 52
BAB VII: MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1) Pemerintah sebagai mediator mempersiapkan jadwal
pertemuan Mediasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari
sejak diterimanya surat permohonan.
(1)
(2)
(2) Jadwal
PRES I DEN
REPUBLII( INDONESIA
(2) Jadwal pertemuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disepakati oleh para pihak yang
bersengketa.
PASAL 53
BAB VII: MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1) Pemerintah wajib mendorong para pihak untuk
menyelesaikan sengketa dengan itikad baik secara
musyawarah dan mufakat.
(2) Mediasi penyelesaian
dimaksud dalam Pasal 48
lama 30 (tiga puluh) hari.
PASAL 54
BAB VII: MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1) Jika Mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian,
para pihak dibantu oleh Pemerintah merumuskan
kesepakatan perdamaian.
(2) Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara
kesepakatan serta ditandatangani oleh para pihak dan
Pemerintah.
sengketa sebagaimana
ayat (21 dilakukan paling
PASAL 55
BAB VII: MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
Kesepakatan perdamaian yang
pihak sebagaimana dimaksud
bersifat mengikat para pihak.
telah ditandatangani para
dalam Pasal 54 ayat (21
(1)
PASAL 56
BAB VII: MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
Jika Mediasi penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat {2) tidak tercapai
kesepakatan, para pihak dapat menempuh
penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.
Terhadap putusan pengadilan negeri terkait
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
(2t
PASAL 57
BAB VII: MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1)
PRES I DEN
REFUBLIl( INDONESIA
Pasal 57
Dalam hal sengketa yang terjadi di internal Ormas yang
berpotensi perseteruan dan/atau benturan fisik dengan
kekerasan baik perorangan maupun kelompok yang dapat
mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban
melakukan pencegahan agar tidak terjadi konflik tanpa
permintaan yang bersengketa.
BAB VIII
SANKSI
PASAL 58
BAB VIII: SANKSI
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan
sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar
kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l dan Pasal 59 Undang-Undang.
Sebelum menjatuhkan
sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu
melakukan upaya persuasif
(3) Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berupa:
a. pemanggilan pengurus Ormas untuk dimintai
klarifikasi;
b. menyampaikan kepada Ormas bahwa
pelanggaran yang dilakukan merupakan tindakan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan;
c. meminta kepada Ormas untuk tidak mengulangi
pelanggaran;
d. meminta pengurus Ormas untuk menjaga
ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan
bangsa;
e. meminta kepada Ormas untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan.
(21
PASAL 59
BAB VIII: SANKSI
ffi
IrRES IDEI'l
I?EI]LJBL.Il( I NDOI!ESIA
Pasal 59
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.
PASAL 60
BAB VIII: SANKSI
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 huruf a diberikan secara berjenjang sesuai
dengan tempat kejadian pelanggaran.
Pelanggaran yang terjadi di wilayah kabupaten/kota,
peringatan tertulis diberikan oleh bupati/walikota.
Pelanggaran yang terjadi di lebih dari satu
kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, peringatan
tertulis diberikan oleh gubernur.
Pelanggaran yang terjadi di lebih dari satu provinsi,
peringatan tertulis diberikan oleh:
(1)
(21
(3)
(41
a. Menteri
atau
b. menteri
untuk Ormas yang tidak berbadan hukum;
yang menyelenggarakan urusan
(1)
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia untuk Ormas yang berbadan hukum.
PASAL 61
BAB VIII: SANKSI
Setiap peringatan tertulis yang diberikan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4)
diberitahukan kepada gubernur yang menjadi tempat
terjadinya pelanggaran dan/atau kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi rnanusia bagi Orrnas yang
berbadan hukum.
(2) Setiap
(2t
PRES IDEN
REPUE'LII( INDONESIA
-2t-
Setiap peringatan tertulis yang diberikan oleh
bupati/walikota dan gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada
Menteri dan/atau kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang
berbadan hukum.
PASAL 62
BAB VIII: SANKSI
Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis
sebelum berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari,
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut
peringatan tertulis dimaksud.
Pencabutan peringatan tertulis yang diberikan oleh
Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4)
diberitahukan kepada gubernur atau bupati/ walikota.
Pencabutan peringatan tertulis yang diberikan oleh
gubernur atau bupati / walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal60 ayat (2) atau ayat (3) dilaporkan kepada
Menteri dan/atau kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang
berbadan hukum.
PASAL 63
BAB VIII: SANKSI
Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis
ketiga, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
menjatuhkan sanksi berupa:
a. penghentian bantuan danf atau hibah; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan.
Penghentian bantuan dan/atau hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di setiap
jenjang pemerintahan yang diperoleh Ormas.
(1)
(21
(3)
(1)
{2)
PASAL 64
BAB VIII: SANKSI
PRES I DEN
REPLJBLII'r INDONESI,A
Pasal 64
Penghentian bantuan dan/atau hibah oleh gubernur
dan/atau bupati/walikota dilaporkan kepada Menteri
dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi
Ormas yang berbadan hukum.
PASAL 65
BAB VIII: SANKSI
Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau
hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1)
huruf a Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c.
PASAL 66
BAB VIII: SANKSI
(1) Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan
Ormas oleh Pemerintah wajib meminta pertimbangan
hukum dari Mahkamah Agung.
(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan
pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang
memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan.
(3) Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan
Ormas oleh gubernur terlebih dahulu dimintakan
pertimbangan pimpinan DPRD provinsi, kepala
kejaksaan tinggi, dan kepala kepolisian daerah.
(4) Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan
Ormas oleh bupati/walikota terlebih dahulu
dimintakan pertimbangan pimpinan DPRD
kabupaten/kota, kepala kejaksaan negeri, dan kepala
kepolisian wilayah.
(5) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan
kepala kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (41 tidak memberikan pertimbangan,
gubernur dan bupati/ walikota berwenang memberikan
sanksi penghentian sementara kegiatan.
PASAL 67
BAB VIII: SANKSI
(1)
(21
(1)
(21
Pasal 67
Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak
mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota dapat menjatuhkan
sanksi pencabutan SKT.
Pencabutan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlebih dahulu dimintakan pertimbangan hukum
kepada Mahkamah Agung.
PASAL 68
BAB VIII: SANKSI
Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi
sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dapat menjatuhkan
sanksi pencabutan status badan hukum.
Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah adanya
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan
hukum.
PASAL 69
BAB VIII: SANKSI
Pencabutan status badan hukum Ormas, pembubaran
Ormas berbadan hukum, dan proses hukum pembubaran
Ormas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 70
BAB VIII: SANKSI
Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau
sebutan lainnya melanggar kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52
Undang-Undang, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
a. peringatan tertulis;
b. penghentiankegiatan;
c. pembekuan izin operasional;
d. pencabutan izin operasional;
e. pembekuan . .
e. pembekuan izin prinsip;
f. pencabutanizinprinsip; dan/atau
g. sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 71
BAB VIII: SANKSI
Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap ormas
berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diatur dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 72
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan Ormas,
pengurus Ormas memberitahukan perubahan
kepengurusan dimaksud kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota.
Pemberitahuan perubahan kepengurusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terjadinya perubahan kepengurusan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 73
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Sistem Informasi Ormas yang terhubung secara online
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus sudah
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 74
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
(1)
(21
Agar
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA