PP NOMOR 59 TAHUN 2016

ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-02
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut

Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

2. Tim Perizinan adalah tim antarkementerian yang membantu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam pelaksanaan perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain serta memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas permohonan pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing.

3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar . Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Menteri 4. 5. PIRESIDEI\ [?EtfuBLtt.(. It{DONEStA

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang men3idi kewenangan daerah otonom.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat
melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga
negara asing atau warga negara asing bersama warga
negara Indonesia; atau
c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh' badan
hukum asing.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hurufl terdiri atas:
a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang
mengelola dana secara mandiri; dan
b. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang
melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor."irrg.
BAB II
PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH
WARGA NEGARA ASING
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Mengingat : 1.

2. Undang-Undang {,D REPUBLII( INDONESIA -2

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (, ); Menetapkan MEMUTUSI(AN: : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEMASYARAKATAN YANG DIDIRIKAN OLEH ASING. ORGANISASI WARGA NEGARA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut

Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

2. Tim Perizinan adalah tim antarkementerian yang membantu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam pelaksanaan perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain serta memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas permohonan pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing.

3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar . Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Menteri 4. 5. PIRESIDEI\ [?EtfuBLtt.(. It{DONEStA

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang men3idi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;

b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau

c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh' badan hukum asing. Pasal 3 ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hurufl terdiri atas:

a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang mengelola dana secara mandiri; dan

b. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor."irrg. BAB II PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING Bagian Kesatu Umum Pasal 4

(1) ormas badan hukumyayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin Pemerintah pusat. (1) (2) (2)Izin (1) (2) (3) (4) (21 PRES IDEI\ REPUBLIK II!DONESIA lzinPemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. izin prinsip; dan

b. izin operasional. lzin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Tim P erizinan. Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Tirn Perizinan Pasal 5 Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) beranggotakan unsur yang terdiri atas:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; f. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

g. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian bidang teknis terkait. Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. Anggota Tirn Perizinan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3)

PASAL 6

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Kedua - Tirn Perizinan
#%\,
%^-ry"''#
-ffi4p544ff

Fr t;l ti: !i I D E l.t
F{ Elf, L.l lll-l l(. I l.l DO lrl IIS I A
Pasal 6
(1) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
mempunyai tugas:
a. membantu Menteri dalam pelaksan aan perizinan ormas
badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. memberikan pertimbangan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia atas permohonan
pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara
asing; dan
c. melaksanakan tugas lain
oleh Menteri sesuai dengan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Tim
Perizinan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Izin Prinsip

PASAL 7

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Ketiga - Izin Prinsip
(1) Untuk memperoleh izin prinsip, ormas badan hukum
yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi
persyaratan paling sedikit:
a. ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
dari negara yang memiliki hubungan diplomatik
dengan Indonesia; dan
b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang
bersifat nirlaba.
(21 Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang.
(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin
prinsip berakhir.

PASAL 8

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Ketiga - Izin Prinsip
ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus
mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif dan
berkantor pusat di negara yang memiliki hubungan diplomatik
dengan Indonesia

PASAL 9

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Ketiga - Izin Prinsip
yang diperintahkan
ketentuan peraturan
ffi
*W--69_!:i'

6E,{i{io *,itn,
#l--'rffi-$h
,,i{,,h,:J,
Itrt{ES lDEl''l
I?EPU BLI ti I l{ DC)l\l ESI/-\,
Pasal 9
Izin prinsip bagi ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a diperoleh melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. verifikasi dokumen;
c. pertimbangan dari Tim Perizinan; dan
d. penerbitan.

PASAL 10

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Ketiga - Izin Prinsip
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada Menteri. (21 Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:

a. surat permohonan untuk melakukan kegiatan di Indonesia;

b. surat keterangan mengenai rencana pembukaan kantor perwakilan di Indonesia;

c. surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba;

d. surat penunjukan kepala perwakilan di Indonesia dari ' kantor pusat organisasi;

e. surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi; f. salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf; sumber dan jumlah dana yang tersedia; perencanaan pengelolaan keuangan; ob' h. i. j.

k. surat k. trREStDEi,l i.iiii::1,.I l1lL-! lr. ! I'InC, I I i::S|,^. surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik Indonesia; rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia; rencana kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia; rencana tempat kedudukan kantor perwakilan pusat di ibu kota negara atau ibu kota provinsi; dan rencana tempat kedudukan kantor operasional. l. m. n. o.

(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit: 1. surat permohonan untuk melakukan kegiatan di Indonesia; surat perintah kerja dari lembaga donor kepada badan hukum yayasan asing atau sebutan lain pelaksana kerja sama; surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi; salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan; profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf; sumber dan jumlah dana untuk melaksanakan kegiatan; surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik Indonesia; rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia; dan rencana tempat kedudukan kantor operasional di Indonesia. a. b. c. d. e. o b. h.

PASAL 11

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Ketiga - Izin Prinsip
i!..
i,''i:H';', t '.t.t,
( ':j.
_._ ,.,r ,,
;irrir
::i::.
"r.,,r'.1,r:-:. liiill
ri, r :ll,ft",ii jilii
."
:.i
.i( r ..
;,lii ,. r''
'1. .i:'.;:'
;,'iilil',- 5l+r,'
v'-..' .-. '

ri-.ii.
. :i .
6-tii;"tt'" a ' r.r1tl,,,
i.i,Li l.i
- iiilii
",i{-,'t:,',r..,.:ii.';, lliJi
J::li .'l:iiiil: i:'j',',
ilir'i., i
"t ,j:!.';'
'_i,iii;r.+ -:11..a,.,
L ii1::.lql-,r,.:
.'
(1)
(2)
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
IJI{ES IDEI,I
REPUEL.II( II.IDOI.IIISIA
Pasal 1 1
Dalam hal persyaratan pengajuan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah lengkap,
Menteri menugaskan Tim Perizinan untuk melakukan
verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf b.
Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan
persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.

PASAL 12

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Ketiga - Izin Prinsip
Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 telah terpenuhi, pemohon menyampaikan
paparan visi, misi, dan rencana kegiatan di Indonesia di
hadapan Tim Perizinan.
Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk mengetahui motivasi, kapasitas, rencana kegiatan,
pendanaan, kesiapan pemohon, dan menyesuaikan dengan
program Pemerintah Pusat.

PASAL 13

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Ketiga - Izin Prinsip
Dalam hal paparan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) telah disampaikan, Tim Perizinan
memberikan pertimbangan kepada Menteri.
Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Perizinan menyelenggarakan pertemuan
paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pertimbangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pertimbangan untuk menerima atau
menolak izin prinsip.

PASAL 14

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Ketiga - Izin Prinsip
Berdasarkan pertimbangan Tim
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1),
keputusan mengenai pemberian
prinsip.
Perizinan sebagaimana
Menteri menyampaikan
atau penolakan izin
(1)
(2) Dalam

.I:rt i-:'
.? t.,
.r:rl{k-{(\r':.:J!,r!
/L-di{'' n '{i'r,i),
iS,n ,,1:,.,.1_ _\llt
rrili -(iirisF+--
i+.[
4":r .{,Er&.i j}lli
I!-4,. ''
\ -+l:,!\?
r.ti[; rr
-,i!jt'.'
tril:-e_n-r
,':4:21'
- hIiie"'/_-.i
'
'r J' -r
rJRES IDEI..I
REFU t3t_tl(. It.tDot..lEStA
(2)
(3)
(41
(1)
(21
Dalam hal izin prinsip diberikan, Menteri memberikan izin
kepada pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu)
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Dalarn hal izin prinsip ditolak, pemohon tidak dapat
melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.

PASAL 15

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Ketiga - Izin Prinsip
Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) dilakukan melalui pengajuan permohonan
secara tertulis dengan Bahasa Indonesia kepada Menteri
dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a. laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
b. rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang menjadi mitra kerja sama.
Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka:
a. Tim Perizinan merekomendasikan pemohon untuk
bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terkait;
b. Menteri memberitahukan kepada pemohon dan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait perihal perpanjangan.
Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, pemohon
tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia.
Bagian Keempat
Izin Operasional

PASAL 16

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Keempat - Izin Operasional
(1) Izin operasional bagi ormas badan hukum yayasan asing
atau sebutan lain hanya dapat diberikan seterah ormas
mendapatkan izin prinsip.
(3)
(2) Untuk

ffi
'lii.;fu,-,1i.,i.i.r'
(2)
tf,RES tDEt,t
IIEIfULILII( II.IDOIIESIA
Untuk memperoleh izin operasional, ormas badan hukum
yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki:
a. perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang
kegiatannya; dan
b. rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah
setempat
lzin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan
dapat diperpanjang.
Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin
operasional berakhir.
Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan
lain
hanya
melakukan kegiatan
dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
tidak diberlakukan.
Ormas yang telah memiliki perjanjian tertulis dan rencana
kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). dan
ayat (5) dianggap teiah memiliki izin operasional.

PASAL 17

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Keempat - Izin Operasional
Pengqjuan permohonan izin operasional diajukan secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus
ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menjadi mitra.
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling
sedikit:
a. perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang
kegiatannya;
b. nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk
kegiatan ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain; dan
c. nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
(4)
(s)
(6)
(1)
(2)

PASAL 18

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Keempat - Izin Operasional
ttii.[--'':Y+,i ".+,
{$ "*ui,* 'it}
,,,tiri,o,l, )ui!|?
.,.tr;';tr-:(,.,,ir"-
PRL.S IDEI..I
lQEtrLl BLIN ll.{DOt\t ESIA
_ 11_
Pasal 18
(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud daram
Pasal 16 ayat (2) huruf a harus memuat paling sedikit:
a. tujuan kerja sama;
b. ruang iingkup kerja sama;
c. wilayah kerja sama;
d. lembaga pelaksana;
e. arahan program;
f.
rencana kegiatan;
kewajiban para pihak;
batasan aktivitas ormas badan hukum yayasan asing
atau sebutan lain dan stafnya;
status perlengkapan dan material pendukung;
kedudukan para pihak;
. penyelesaian sengketa; dan
masa berlaku.
(21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang
dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang menjadi mitra ormas badan hukum
yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

PASAL 19

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Keempat - Izin Operasional
Pengajuan permohonan izin operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lZ wajib dibahas dalam
rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang
menjadi mitra ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/rembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan rain yang
akan melakukan kegiatan di daerah wajib memberitahukan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
ob'
h.
i.
j.
k
l.
(1)
(2)

PASAL 20

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Keempat - Izin Operasional
*riu$' ';i:li:i..
i'ifl A "''*hr
if,ffi).}}
,]l+.1. ,1.,r,i,+
',, i{?ri'}_.
:.-=. I;.-, -'
PRES IDEI.I
RElrUBl-.1 l( ll\lDt)l'lESlA
-t2_
Pasal 20
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat antarkementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
( 1),
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menjadi mitra dan Pemerintah Daerah terkait menyampaikan
keputusan mengenai pemberian atau penolaka n izin operasional
kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.

PASAL 21

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Keempat - Izin Operasional
Dalam hal permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ditolak, menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menjadi mitra menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada pemohon disertai alasan
penolakan.

PASAL 22

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Keempat - Izin Operasional
Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4) harus disampaikan oleh pengurus ormas badan
hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menjadi mitra dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a. perjanjian tertulis baru dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang
kegiatannya;
b. laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
c. nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk
kegiatan.

PASAL 23

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Keempat - Izin Operasional
Ketentuan mengenai materi muatan dan pembahasan perjanjian
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku mutatis
mutandis terhadap perjanjian tertulis baru sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 22 h:urt;f a.

PASAL 24

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Keempat - Izin Operasional
PIlESIDEI\
REFU BLI f(. I l{ DOt\l ESl,r\
Pasal24
Dalam hal perpanjangan izin operasional disetujui, ormas yang
meneruskan kegiatannya di daerah wajib melaporkan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.
Bagian Kelima
Personel Ormas yang Didirikan
oleh Warga Negara Asing

PASAL 25

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Kelima - Personel Ormas yang Didirikan
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang
telah mendapatkan izin prinsip dan izin operasional dapat
menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia wajib
mempekerj akan staf berkewargane garaan Indone sia.
(3) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat
mengajukan permohonan penugasan staf
berkewarganegaraan asing paling banyak 3 (tiga) orang.
(4) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diqiukan kepada Tim
Perizinan melalui kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang menjadi mitra.
(5) Setiap staf berkewarganegaraan asing yang telah disetujui
oleh Tim Perizinan untuk bekerja pada ormas yang
didirikan oleh warga negara asing wajib tunduk dan patuh
pada perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing
tersebut tidak melebihi masa berlaku izin operasional.
(7) Dalam hal izin operasional tersebut diperpanjang, masa
penugasan staf berkewarganegaraan asing tidak melebihi
5 (lima) tahun dan penugasannya tidak dapat diperpanjang
kembali.
(8) Dalam

. :.,,
il,!ii':r '."i '
"
:.
.:l'.ir.ij r,','.s.ilir.
i,r:ir'
r1 i
.,ri i.r
!:jrr , iii-i
'i:jii.i
-i i,l;' ri:,i;;i 1,::' ' li$ti
rJjr1 .,:''.,;+i;\ .illll
1;;'t:,, i
\ ,ri;.';''
'f;iirll;. .,!:!i',''
(8)
lf, l"i l.:,':i I D E. l.l
[.]L:i:rt l Lit-1 1,. l l lt]]r-t t.l l:-S l,:r
Dalam hal penugasan staf berkewarganegaraan asing
sebagaimana dirnaksud pada ayat (4) tetaf
diusulkan untuk diperpanjang, penugasan staf
berkewarganegaraan asing harus tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerj aan
dan keimigrasian.
Perpanjangan penugasan staf berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (S) harui
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
yang menjadi mitra.
(e)
BAB III
PERTIMBANGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
(1)
(2)
(3)

PASAL 26

BAB III: PERTIMBANGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c hanya dapat disahkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah
mendapatkan pertimbangan Tirn p erizinan.
Untuk memperoleh pertimbangan Tim perizinan, ormas
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (2) huruf b dan huruf c mengajukan permohonan
kepada Menteri selaku koordinator Tim perizinan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a. surat permohonan pertimbangan pengesahan;
b. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang
didirikan tidak merugikan masyarakat, -bangsa,-dan
negara Indonesia;
c. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang
sah; dan
d. struktur kepengurusan yayasan.

PASAL 27

BAB III: PERTIMBANGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
,.',"ih{ilo,i.t$"
Nrti l'i\ '\th
tti=tffi'Jifi
'tfun* "|tdP'
FrHt:Slt"lEl..l
Ftfi::PL.l BLI l( I l'n D()1,! ESl,r\
Pasal 27
Tim Perizinan menyampaikan keputusan mengenai hasil
pertimbangan kepada ormas badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
Dalam hal hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis
kepada pemohon.
BAB IV
SANKSI

PASAL 28

BAB IV: SANKSI
Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 dan Pasal 52 Undang-Undang tentang Organisasi
Kemasyarakatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentiankegiatan;
c. pembekuan izin operasional;
d. pencabutan izin operasional;
e. pembekuan izin prinsip;
f.
pencabutan izin prinsip; dan/atau
g. sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 29

BAB IV: SANKSI
Sebelum menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, Pemerintah pusat dan/atau
Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan upaya
persuasif secara terkoordinasi.
Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
(1)
(2)
(1)
(2)
a. pemanggilan pengurus ormas
asing atau sebutan lain untuk
badan hukum yayasan
dimintai klarifikasi;
b.menyampaikan

Ilii:+{f i'("
^';+ii'u.
#_ /ii '{*lr
qL }ffi"",i#
-'i'iF+ll.* :;t{!|
't7* '''i-^" -"
PRr:S;lilEl.l
IQEPU L:-lLl li: I l{ D$l.l ESIA
menyampaikan kepada ormas badan hukum yayasan
asing atau sebutan lain bahwa pelanggaran yang
dilakukan merupakan tindakan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
meminta kepada ormas badan hukum yayasan asing
atau sebutan lain untuk tidak mengulangi
pelanggaran;
meminta pengurus ormas badan hukum yayasan asing
atau sebutan lain untuk menjaga ketertiban umum
serta persatuan dan kesatuan bangsa; dan
meminta kepada ormas badan hukum yayasan asing
atau sebutan lain untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 30

BAB IV: SANKSI
Menteri menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf e, dan
huruf f.
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf c dan huruf d.
Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yakni
melalui pembatalan persetujuan rencana kerja tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b.

PASAL 31

BAB IV: SANKSI
Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o dilaksanakan sebagai
berikut:
a. pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dapat melakukan secara
bertahap dan/atau tidak bertahap;
b. penjatuhan sanksi oleh pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal go ayat (g) ditakukan setelah
berkoordinasi dengan Menteri melalui Tirn perizi.nan;
b.
c.
d.
e.
(1)
(2)
(3)
c. pembatalan

Ar"]tiiiti,,,.,ili*ir"
ffi #
'**flr,gp-4io
c.
d.
13I?ESIDEI\I
ft[:t-u BL-t r( I tn D{)l..t EStr\
-t7-
pembatalan perjanjian tertulis oleh menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Menteri melalui Tim Perizinan; dan
penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dilakukan melalui keputusan.

PASAL 32

BAB IV: SANKSI
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan
Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

PASAL 33

BAB IV: SANKSI
Penjatuhan sanksi administratif untuk ormas yang didirikan
oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan
ketentuan penjatuhan sanksi administratif terhadap Ormas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OlA tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL t

BAB II: PERIZINAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH | Bagian Ketiga - Izin Prinsip
huruf a dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada Menteri. (21 Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:

a. surat permohonan untuk melakukan kegiatan di Indonesia;

b. surat keterangan mengenai rencana pembukaan kantor perwakilan di Indonesia;

c. surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba;

d. surat penunjukan kepala perwakilan di Indonesia dari ' kantor pusat organisasi;

e. surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi; f. salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf; sumber dan jumlah dana yang tersedia; perencanaan pengelolaan keuangan; ob' h. i. j.

k. surat k. trREStDEi,l i.iiii::1,.I l1lL-! lr. ! I'InC, I I i::S|,^. surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik Indonesia; rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia; rencana kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia; rencana tempat kedudukan kantor perwakilan pusat di ibu kota negara atau ibu kota provinsi; dan rencana tempat kedudukan kantor operasional. l. m. n. o.

(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit: 1. surat permohonan untuk melakukan kegiatan di Indonesia; surat perintah kerja dari lembaga donor kepada badan hukum yayasan asing atau sebutan lain pelaksana kerja sama; surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi; salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan; profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf; sumber dan jumlah dana untuk melaksanakan kegiatan; surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik Indonesia; rencana dan program kerja yang akan dilakukan di Indonesia; dan rencana tempat kedudukan kantor operasional di Indonesia. a. b. c. d. e. o b. h. Pasal 1 1 i!.. i,''i:H';', t '.t.t, ( ':j. _._ ,.,r ,, ;irrir ::i::. "r.,,r'.1,r:-:. liiill ri, r :ll,ft",ii jilii ." :.i .i( r .. ;,lii ,. r'' '1. .i:'.;:' ;,'iilil',- 5l+r,' v'-..' .-. ' ri-.ii. . :i . 6-tii;"tt'" a ' r.r1tl,,, i.i,Li l.i - iiilii ",i{-,'t:,',r..,.:ii.';, lliJi J::li .'l:iiiil: i:'j',', ilir'i., i "t ,j:!.';' '_i,iii;r.+ -:11..a,., L ii1::.lql-,r,.: .' (1) (2) (1) (2) (1) (2) (3) IJI{ES IDEI,I REPUEL.II( II.IDOI.IIISIA Pasal 1 1 Dalam hal persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah lengkap, Menteri menugaskan Tim Perizinan untuk melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b. Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Pasal 12 Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah terpenuhi, pemohon menyampaikan paparan visi, misi, dan rencana kegiatan di Indonesia di hadapan Tim Perizinan. Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui motivasi, kapasitas, rencana kegiatan, pendanaan, kesiapan pemohon, dan menyesuaikan dengan program Pemerintah Pusat. Pasal 13 Dalam hal paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) telah disampaikan, Tim Perizinan memberikan pertimbangan kepada Menteri. Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Perizinan menyelenggarakan pertemuan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun. Pertimbangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan untuk menerima atau menolak izin prinsip. Pasal 14 Berdasarkan pertimbangan Tim dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), keputusan mengenai pemberian prinsip. Perizinan sebagaimana Menteri menyampaikan atau penolakan izin (1)

(2) Dalam .I:rt i-:' .? t., .r:rl{k-{(\r':.:J!,r! /L-di{'' n '{i'r,i), iS,n ,,1:,.,.1_ _\llt rrili -(iirisF+-- i+.[ 4":r .{,Er&.i j}lli I!-4,. '' \ -+l:,!\? r.ti[; rr -,i!jt'.' tril:-e_n-r ,':4:21' - hIiie"'/_-.i ' 'r J' -r rJRES IDEI..I REFU t3t_tl(. It.tDot..lEStA (2) (3) (41 (1) (21 Dalam hal izin prinsip diberikan, Menteri memberikan izin kepada pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Dalarn hal izin prinsip ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. pasal 15 Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan melalui pengajuan permohonan secara tertulis dengan Bahasa Indonesia kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:

a. laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan

b. rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra kerja sama. Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka:

a. Tim Perizinan merekomendasikan pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;

b. Menteri memberitahukan kepada pemohon dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait perihal perpanjangan. Dalam hal permohonan perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia. Bagian Keempat Izin Operasional Pasal 16

(1) Izin operasional bagi ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain hanya dapat diberikan seterah ormas mendapatkan izin prinsip. (3)

(2) Untuk ffi 'lii.;fu,-,1i.,i.i.r' (2) tf,RES tDEt,t IIEIfULILII( II.IDOIIESIA Untuk memperoleh izin operasional, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki:

a. perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya; dan

b. rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah setempat lzin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang. Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir. Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain hanya melakukan kegiatan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diberlakukan. Ormas yang telah memiliki perjanjian tertulis dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). dan ayat (5) dianggap teiah memiliki izin operasional. Pasal 17 Pengqjuan permohonan izin operasional diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh ketua atau pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:

a. perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya;

b. nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; dan

c. nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) (4) (s) (6) (1) (2) Pasal 18 ttii.[--'':Y+,i ".+, {$ "*ui,* 'it} ,,,tiri,o,l, )ui!|? .,.tr;';tr-:(,.,,ir"- PRL.S IDEI..I lQEtrLl BLIN ll.{DOt\t ESIA _ 11_ Pasal 18

(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud daram Pasal 16 ayat (2) huruf a harus memuat paling sedikit:

a. tujuan kerja sama;

b. ruang iingkup kerja sama;

c. wilayah kerja sama;

d. lembaga pelaksana;

e. arahan program; f. rencana kegiatan; kewajiban para pihak; batasan aktivitas ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan stafnya; status perlengkapan dan material pendukung; kedudukan para pihak; . penyelesaian sengketa; dan masa berlaku. (21 Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Pasal 19 Pengajuan permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal lZ wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/rembaga pemerintah nonkementerian terkait. ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan rain yang akan melakukan kegiatan di daerah wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. ob' h. i. j. k l. (1) (2) Pasal 20 *riu$' ';i:li:i.. i'ifl A "''*hr if,ffi).}} ,]l+.1. ,1.,r,i,+ ',, i{?ri'}_. :.-=. I;.-, -' PRES IDEI.I RElrUBl-.1 l( ll\lDt)l'lESlA -t2_ Pasal 20 Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1), menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan Pemerintah Daerah terkait menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolaka n izin operasional kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain. Pasal 2 1 Dalam hal permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditolak, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan. Pasal 22 Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) harus disampaikan oleh pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:

a. perjanjian tertulis baru dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya;

b. laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan

c. nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan. Pasal 23 Ketentuan mengenai materi muatan dan pembahasan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku mutatis mutandis terhadap perjanjian tertulis baru sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 22 h:urt;f a. Pasal24 PIlESIDEI\ REFU BLI f(. I l{ DOt\l ESl,r\ Pasal24 Dalam hal perpanjangan izin operasional disetujui, ormas yang meneruskan kegiatannya di daerah wajib melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Bagian Kelima Personel Ormas yang Didirikan oleh Warga Negara Asing Pasal 25

(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang telah mendapatkan izin prinsip dan izin operasional dapat menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia.

(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya di wilayah Indonesia wajib mempekerj akan staf berkewargane garaan Indone sia.

(3) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat mengajukan permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak 3 (tiga) orang.

(4) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diqiukan kepada Tim Perizinan melalui kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.

(5) Setiap staf berkewarganegaraan asing yang telah disetujui oleh Tim Perizinan untuk bekerja pada ormas yang didirikan oleh warga negara asing wajib tunduk dan patuh pada perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing tersebut tidak melebihi masa berlaku izin operasional.

(7) Dalam hal izin operasional tersebut diperpanjang, masa penugasan staf berkewarganegaraan asing tidak melebihi 5 (lima) tahun dan penugasannya tidak dapat diperpanjang kembali.

(8) Dalam . :.,, il,!ii':r '."i ' " :. .:l'.ir.ij r,','.s.ilir. i,r:ir' r1 i .,ri i.r !:jrr , iii-i 'i:jii.i -i i,l;' ri:,i;;i 1,::' ' li$ti rJjr1 .,:''.,;+i;\ .illll 1;;'t:,, i \ ,ri;.';'' 'f;iirll;. .,!:!i','' (8) lf, l"i l.:,':i I D E. l.l [.]L:i:rt l Lit-1 1,. l l lt]]r-t t.l l:-S l,:r Dalam hal penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dirnaksud pada ayat (4) tetaf diusulkan untuk diperpanjang, penugasan staf berkewarganegaraan asing harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerj aan dan keimigrasian. Perpanjangan penugasan staf berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (S) harui terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra. (e) BAB III PERTIMBANGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING (1) (2) (3) Pasal 26 ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c hanya dapat disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan Tirn p erizinan. Untuk memperoleh pertimbangan Tim perizinan, ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c mengajukan permohonan kepada Menteri selaku koordinator Tim perizinan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:

a. surat permohonan pertimbangan pengesahan;

b. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, -bangsa,-dan negara Indonesia;

c. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah; dan

d. struktur kepengurusan yayasan. Pasal 27 ,.',"ih{ilo,i.t$" Nrti l'i\ '\th tti=tffi'Jifi 'tfun* "|tdP' FrHt:Slt"lEl..l Ftfi::PL.l BLI l( I l'n D()1,! ESl,r\ Pasal 27 Tim Perizinan menyampaikan keputusan mengenai hasil pertimbangan kepada ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon. BAB IV SANKSI Pasal 28 Dalam hal ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentiankegiatan;

c. pembekuan izin operasional;

d. pencabutan izin operasional;

e. pembekuan izin prinsip; f. pencabutan izin prinsip; dan/atau

g. sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 Sebelum menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif secara terkoordinasi. Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: (1) (2) (1) (2)

a. pemanggilan pengurus ormas asing atau sebutan lain untuk badan hukum yayasan dimintai klarifikasi; b.menyampaikan Ilii:+{f i'(" ^';+ii'u. #_ /ii '{*lr qL }ffi"",i# -'i'iF+ll.* :;t{!| 't7* '''i-^" -" PRr:S;lilEl.l IQEPU L:-lLl li: I l{ D$l.l ESIA menyampaikan kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; meminta kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk tidak mengulangi pelanggaran; meminta pengurus ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa; dan meminta kepada ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Menteri menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f. Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dan huruf d. Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yakni melalui pembatalan persetujuan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b. Pasal 3 1 Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3o dilaksanakan sebagai berikut:

a. pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat melakukan secara bertahap dan/atau tidak bertahap;

b. penjatuhan sanksi oleh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal go ayat (g) ditakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Tirn perizi.nan; b. c. d. e. (1) (2) (3)

c. pembatalan Ar"]tiiiti,,,.,ili*ir" ffi # '**flr,gp-4io c. d. 13I?ESIDEI\I ft[:t-u BL-t r( I tn D{)l..t EStr\ -t7- pembatalan perjanjian tertulis oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Tim Perizinan; dan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui keputusan. Pasal 32

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.

(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Pasal 33 Penjatuhan sanksi administratif untuk ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan penjatuhan sanksi administratif terhadap Ormas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OlA tentang Organisasi Kemasyarakatan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar FRES IDEN REPIJBLII( INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya _18_ orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesii