PP NOMOR 6 TAHUN 2016

KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG KELAYANG

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2016-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.

PASAL 2

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 324,4 ha (tiga ratus dua puluh empat koma empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

PASAL 3

DISTRIBUSI II

PASAL 4

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Zona Pariwisata dengan kegiatan utama pariwisata.

PASAL 5

(1) Badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang merupakan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang. (2) Penetapan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati Belitung dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Dewan . . . DISTRIBUSI II (2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;

b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;

c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau

d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang. (4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . DISTRIBUSI II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 50 DISTRIBUSI II