Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. Pengujian untuk penerbitan surat Izin Mengemudi Barrr;
b. Penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan surat Tanda coba Kendaraan Bermotor; Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotcr; Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotc.r; Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermctor ke Luar Daerah; Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; ob' h. i. j.
k. Penerbitan aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.
(2) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (r) huruf a sampai denian humf x tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ huruf y ditetaplian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -3
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Berrrotor Lintas Batas Negara;
1. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
m. Penerbitan Surat Izin senjata Api dan Bahan peledak;
n. Penerbitan surat Keterangan catatan Kepolisian;
o. Pendidikan dan pelatihan Satuan pengaman;
p. Pelatihan Keterampilan perorangan;
q. Pendidikan dan Pelatihan penyidik pegawai Negeri Sipil;
r. Pendidikan dan pelatihan Kepolisian Khusus;
s. Pendidikan dan pelatihan Kesamaptaan;
t. Pendidikan dan pelatihan pengembangan Motivasi;
u. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan pengaman;
v. Penerbitan ljazah Satuan pengaman;
w. Penerbitan surat Ijin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
x. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment center poLRI;
y. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
z. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional tertentu; dan dan obyek
PASAL 2
REpuJrTo",',?Sf;*==,o -4 Pasal 2
(1) Jasa Pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewen"rg d"r, fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia r"b"g"i"*rrr" dimaksud dalam pasal 1 ayat (l) huruf z dilakJanakan berdasarkan kontrak kedasama.
(2) Ja-sa Manajemen sistem pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Nega:a Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasa- 1 ayat (1) huruf aa dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja."-". \ '
(3) Tarif atas jenis penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat nilai nominal yang tercantum dalam
PASAL 3
Tarif atas Pelayanan penyelenggaraan Assessmenf centre
POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan
akomodasi.
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun tgg7 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3687); Mengingat : 1. b. 2.
3. Peraturan R E P u J.T,I =,',35|*. r, o -2
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun tgg7 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Leirbaran Negara Republik Indonesia Tahun rggz Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor g694) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun Lggr tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomoi g5, iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3T60); MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. Pengujian untuk penerbitan surat Izin Mengemudi Barrr;
b. Penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan surat Tanda coba Kendaraan Bermotor; Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotcr; Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotc.r; Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermctor ke Luar Daerah; Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; ob' h. i. j.
k. Penerbitan aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.
(2) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (r) huruf a sampai denian humf x tercantum dalam Lampiran peraturan pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ huruf y ditetaplian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -3
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Berrrotor Lintas Batas Negara;
1. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
m. Penerbitan Surat Izin senjata Api dan Bahan peledak;
n. Penerbitan surat Keterangan catatan Kepolisian;
o. Pendidikan dan pelatihan Satuan pengaman;
p. Pelatihan Keterampilan perorangan;
q. Pendidikan dan Pelatihan penyidik pegawai Negeri Sipil;
r. Pendidikan dan pelatihan Kepolisian Khusus;
s. Pendidikan dan pelatihan Kesamaptaan;
t. Pendidikan dan pelatihan pengembangan Motivasi;
u. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan pengaman;
v. Penerbitan ljazah Satuan pengaman;
w. Penerbitan surat Ijin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
x. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment center poLRI;
y. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
z. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional tertentu; dan dan obyek Pasal 2 REpuJrTo",',?Sf;*==,o -4 Pasal 2
(1) Jasa Pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewen"rg d"r, fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia r"b"g"i"*rrr" dimaksud dalam pasal 1 ayat (l) huruf z dilakJanakan berdasarkan kontrak kedasama.
(2) Ja-sa Manajemen sistem pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Nega:a Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasa- 1 ayat (1) huruf aa dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja."-". \ '
(3) Tarif atas jenis penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat nilai nominal yang tercantum dalam Pasal 3 Tarif atas Pelayanan penyelenggaraan Assessmenf centre POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 4 selain jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 1 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat menyelengg"."ku.r. pendidi-kan dan pelatihan Kepemimpinan dan pra.iabatan -bagi calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Talif atas jenis penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Penerimaan Negara Bukan pajak yang Lembaga Administrasi Negara. (1) (21 Negara Bukan Pajak
(1) dan ayat (2) sebesar kontrak kerja sama. Bukan Pajak mengacu pada Tarif atas Jenis berlaku pada Pasal 5 (1) (2) (1) PRES IDEN REPI-JELIK INDONESIA -5 Pasal 5 Tar:f atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o sampai dengan huruf t dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 6
selunrh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
PASAL 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemeri:rtah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olo Nomor To, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s133) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (21 Agar