PP NOMOR 61 TAHUN 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-02
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 176, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 24 ditambah 1 (satu) huruf, yakni hurrrf d sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal24

(1) Pelaksanaan perjalanan Kereta Api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan Gapeka.

(2) Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana Perkeretaapian didasarkan pada pelayanan angkutan Kereta Api yang akan dilaksanakan.

(3) Pembuatan Gapeka oleh pemilik prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., harus memperhatikan:

a. masukan dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian;

b. kebutuhan angkutan Kereta Api;

c. sarana Perkeretaapian yang ada; dan

d. kondisi prasarana Perkeretaapian.

(4) Gapeka dapat berupa:

a. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api nasional;

b. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api provinsi; dan

c. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api kabupaten/kota.

2. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 A R E P u JrTn= t,',?55 * = =, o Pasal 27A

(1) Perjalanan Kereta Api harus dilakukan sesuai dengan Gapeka. Dalam hal perjalanan Kereta Api dilaksanakan di luar Gapeka, Penyelenggara prasarana Kereta Api harus melapor kepada pemilik prasarana Kereta Api. Dalam hal perjalanan Kereta Api dilaksanakan di luar Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melebihi 3O (tiga puluh) hari berturrrt-turut, perjalanan kereta api harus mendapat persetujuan Menteri, gubernur, dan bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.

3. Ketentuan ayat (21 Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Perjalanan Kereta Api luar biasa dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Dalam hal perjalanan Kereta Api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, harus mendapat persetujuan dari pemilik prasarana Perkeretaapian.

4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pembuatan Gapeka, perjalanan Kereta Api di luar Gapeka, dan perjalanan Kereta Api luar biasa diatur dengan Peraturan Menteri.

5. Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 150A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15OA

(1) Dalam hal pelayanan angkutan Kereta Api bersifat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2l., Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib menjamin terlaksananya pelayanan angkutan Kereta Api. (21 (3) (1) (21

(2) Penugasan . .

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi dan/atau angkutan perintis.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

6. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA PENANGANAN DAN EVALUASI KECELAKAAN KERETA API Pasal l83A Setiap terjadi kecelakaan Kereta Api dilakukan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api. Penanganan kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Perkeretaapian. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap:

a. prasarana;

b. sarana;

c. lalu lintas Kereta Api; dan/atau

d. sumber daya manusia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OOT tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 65, ); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 176, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086). Menimbang : a. Mengingat : 1. 2. b. 3. MEMUTUSKAN: MEMUTUSI(AN: MenetapKAN : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2OO9 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API. PASAL I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 176, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 24 ditambah 1 (satu) huruf, yakni hurrrf d sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 24

(1) Pelaksanaan perjalanan Kereta Api yang dimulai dari stasiun
keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti
di stasiun tujuan diatur berdasarkan Gapeka.
(2) Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh
pemilik prasarana Perkeretaapian didasarkan pada
pelayanan angkutan Kereta Api yang akan dilaksanakan.
(3) Pembuatan Gapeka oleh pemilik prasarana Perkeretaapian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., harus
memperhatikan:
a. masukan dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian;
b. kebutuhan angkutan Kereta Api;
c. sarana Perkeretaapian yang ada; dan
d. kondisi prasarana Perkeretaapian.
(4) Gapeka dapat berupa:
a. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api nasional;
b. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api provinsi; dan
c. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api kabupaten/kota.
2. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni

PASAL 27A

sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 A

R E P u JrTn=
t,',?55 * = =, o
Pasal 27A
(1) Perjalanan Kereta Api harus dilakukan sesuai dengan
Gapeka.
Dalam hal perjalanan Kereta Api dilaksanakan di luar
Gapeka, Penyelenggara prasarana Kereta Api harus
melapor kepada pemilik prasarana Kereta Api.
Dalam hal perjalanan Kereta Api dilaksanakan di luar
Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melebihi 3O
(tiga puluh) hari berturrrt-turut, perjalanan kereta api
harus mendapat persetujuan Menteri, gubernur, dan
bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan ayat (21 Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 28

Perjalanan Kereta Api luar biasa dapat dilaksanakan oleh
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
Dalam hal perjalanan Kereta Api luar biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian, harus mendapat persetujuan dari
pemilik prasarana Perkeretaapian.
4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar
pembuatan Gapeka, perjalanan Kereta Api di luar Gapeka, dan
perjalanan Kereta Api luar biasa diatur dengan Peraturan
Menteri.
5. Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 150A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15OA
(1) Dalam hal pelayanan angkutan Kereta Api bersifat penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2l., Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib
menjamin terlaksananya pelayanan angkutan Kereta Api.
(21
(3)
(1)
(21
(2) Penugasan . .

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian
berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi dan/atau
angkutan perintis.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan.
6. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu ) bab, yakni
BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA
PENANGANAN DAN EVALUASI KECELAKAAN KERETA API

PASAL l83A

Setiap terjadi kecelakaan Kereta Api dilakukan
penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api.
Penanganan kecelakaan Kereta Api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian.
Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/ walikota sesuai kewenangannya.
Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka
pembinaan penyelenggaraan Perkeretaapian.
Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan terhadap:
a. prasarana;
b. sarana;
c. lalu lintas Kereta Api; dan/atau
d. sumber daya manusia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
pelaksanaan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta
Api diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1)
(2)
(3)
(41
(s)
Agar