PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 176, ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 24 ditambah 1 (satu) huruf, yakni hurrrf d sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal24
(1) Pelaksanaan perjalanan Kereta Api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan Gapeka.
(2) Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana Perkeretaapian didasarkan pada pelayanan angkutan Kereta Api yang akan dilaksanakan.
(3) Pembuatan Gapeka oleh pemilik prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., harus memperhatikan:
a. masukan dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian;
b. kebutuhan angkutan Kereta Api;
c. sarana Perkeretaapian yang ada; dan
d. kondisi prasarana Perkeretaapian.
(4) Gapeka dapat berupa:
a. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api nasional;
b. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api provinsi; dan
c. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api kabupaten/kota.
2. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 A R E P u JrTn= t,',?55 * = =, o Pasal 27A
(1) Perjalanan Kereta Api harus dilakukan sesuai dengan Gapeka. Dalam hal perjalanan Kereta Api dilaksanakan di luar Gapeka, Penyelenggara prasarana Kereta Api harus melapor kepada pemilik prasarana Kereta Api. Dalam hal perjalanan Kereta Api dilaksanakan di luar Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melebihi 3O (tiga puluh) hari berturrrt-turut, perjalanan kereta api harus mendapat persetujuan Menteri, gubernur, dan bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan ayat (21 Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Perjalanan Kereta Api luar biasa dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Dalam hal perjalanan Kereta Api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, harus mendapat persetujuan dari pemilik prasarana Perkeretaapian.
4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pembuatan Gapeka, perjalanan Kereta Api di luar Gapeka, dan perjalanan Kereta Api luar biasa diatur dengan Peraturan Menteri.
5. Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 150A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15OA
(1) Dalam hal pelayanan angkutan Kereta Api bersifat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2l., Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib menjamin terlaksananya pelayanan angkutan Kereta Api. (21 (3) (1) (21
(2) Penugasan . .
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi dan/atau angkutan perintis.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
6. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA PENANGANAN DAN EVALUASI KECELAKAAN KERETA API Pasal l83A Setiap terjadi kecelakaan Kereta Api dilakukan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api. Penanganan kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Perkeretaapian. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap:
a. prasarana;
b. sarana;
c. lalu lintas Kereta Api; dan/atau
d. sumber daya manusia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api diatur dengan Peraturan Menteri.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 24 ditambah 1 (satu) huruf, yakni hurrrf d sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal24
(1) Pelaksanaan perjalanan Kereta Api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan Gapeka.
(2) Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana Perkeretaapian didasarkan pada pelayanan angkutan Kereta Api yang akan dilaksanakan.
(3) Pembuatan Gapeka oleh pemilik prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., harus memperhatikan:
a. masukan dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian;
b. kebutuhan angkutan Kereta Api;
c. sarana Perkeretaapian yang ada; dan
d. kondisi prasarana Perkeretaapian.
(4) Gapeka dapat berupa:
a. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api nasional;
b. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api provinsi; dan
c. Gapeka pada jaringan jalur Kereta Api kabupaten/kota.
2. Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 A R E P u JrTn= t,',?55 * = =, o Pasal 27A
(1) Perjalanan Kereta Api harus dilakukan sesuai dengan Gapeka. Dalam hal perjalanan Kereta Api dilaksanakan di luar Gapeka, Penyelenggara prasarana Kereta Api harus melapor kepada pemilik prasarana Kereta Api. Dalam hal perjalanan Kereta Api dilaksanakan di luar Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melebihi 3O (tiga puluh) hari berturrrt-turut, perjalanan kereta api harus mendapat persetujuan Menteri, gubernur, dan bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
3. Ketentuan ayat (21 Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Perjalanan Kereta Api luar biasa dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian atau Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Dalam hal perjalanan Kereta Api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, harus mendapat persetujuan dari pemilik prasarana Perkeretaapian.
4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pembuatan Gapeka, perjalanan Kereta Api di luar Gapeka, dan perjalanan Kereta Api luar biasa diatur dengan Peraturan Menteri.
5. Di antara Pasal 150 dan Pasal 151 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 150A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15OA
(1) Dalam hal pelayanan angkutan Kereta Api bersifat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2l., Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib menjamin terlaksananya pelayanan angkutan Kereta Api. (21 (3) (1) (21
(2) Penugasan . .
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian berupa angkutan pelayanan kelas ekonomi dan/atau angkutan perintis.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
6. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu ) bab, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA PENANGANAN DAN EVALUASI KECELAKAAN KERETA API Pasal l83A Setiap terjadi kecelakaan Kereta Api dilakukan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api. Penanganan kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai kewenangannya. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan Perkeretaapian. Evaluasi kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap:
a. prasarana;
b. sarana;
c. lalu lintas Kereta Api; dan/atau
d. sumber daya manusia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan penanganan dan evaluasi kecelakaan Kereta Api diatur dengan Peraturan Menteri.