PP NOMOR 62 TAHUN 2016

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-16
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta L1o5rd" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal ffi (1) l,2l

PASAL 2

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp667.188.771.346,05
(enam ratus enam puluh tujuh miliar seratus delapan
puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga
ratus empat puluh enam rupiah lima sen).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 199611997 dengan
rincian sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. MH.Thamrin PB.
1600 dengan nilai Rp183.936.798.532,65 (seratus
delapan puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh
enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu
lima ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh lima
sen);
b. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatiwangi PB. 400
dengan nilai Rp80. 127 .869.137 ,45 (delapan puluh
miliar seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus
enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh
rupiah empat puluh lima sen);
c. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Sam Ratulangi PB.
1600 dengan nilai Rp208.146.422.8IO,5O (dua ratus
delapan miliar seratus empat puluh enam juta empat
ratus dua puluh dua ribu delapan ratus sepuluh
rupiah lima puluh sen);
d. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatipura PB 400
dengan nilai Rp94. 172.621.376,73 (sembilan puluh
empat miliar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus
dua puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh enam
rupiah tujuh puluh tiga sen); dan
e. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatianom PB. 4OO
dengan nilai Rp100.8O5.O59.488,72 (seratus miliar
delapan ratus lima juta lima puluh sembilan ribu
empat ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh
puluh dua sen).

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nornor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a2971; Mengingat : Undang IsRES IDEN REPUBL.II( INDONESIA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dqn Belanja Negara .Tahun Anggaran 2016 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tlahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN SAMUDERA DJAKARTA LLOYD. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Djakarta L1o5rd" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal ffi (1) l,2l Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp667.188.771.346,05 (enam ratus enam puluh tujuh miliar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah lima sen). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 199611997 dengan rincian sebagai berikut:

a. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. MH.Thamrin PB. 1600 dengan nilai Rp183.936.798.532,65 (seratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh lima sen);

b. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatiwangi PB. 400 dengan nilai Rp80. 127 .869.137 ,45 (delapan puluh miliar seratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah empat puluh lima sen);

c. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Sam Ratulangi PB. 1600 dengan nilai Rp208.146.422.8IO,5O (dua ratus delapan miliar seratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus sepuluh rupiah lima puluh sen);

d. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatipura PB 400 dengan nilai Rp94. 172.621.376,73 (sembilan puluh empat miliar seratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah tujuh puluh tiga sen); dan

e. 1 (satu) unit Kapal Peti Kemas KM. Jatianom PB. 4OO dengan nilai Rp100.8O5.O59.488,72 (seratus miliar delapan ratus lima juta lima puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah tujuh puluh dua sen). Pasal 3 Peraturan Pemerintah i: diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar R E P rr J,-T,? =,',?Sf; n, . =, o