Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Naskah pasal.
PASAL 2
ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Mengingat: 1.
2. Undang-Undang . R . " u J'T,.E s,'*or=| * = ., o undang-Undang Nomor 20 Tahun lgg7 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 43, ); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun lggr tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tgg7 Nomor SZ, ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tatrun lggr tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor gS, ); MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan dari: a. pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas; 2. 3. (1)
b. pembinaan {iD (2t (l) REPIJBLIK INDONESIA b. pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian; dan c. penggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas dan fungsi. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Selain Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan : a. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan pra-jabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pendidikan dan pelatihan; pembekalan, monitoring, dan sertifikasi praktik kerja; penilaian kompetensi; dan/atau penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisled "est (CAT) bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Tarif . t2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.
PASAL 3
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A
sampai dengan huruf D:
a.
yang dilaksanakan di dalam kantor Badan
Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya
transportasi dan akomodasi untuk peserta; atau
yang dilaksanakan di luar kantor Badan
Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya
akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk
peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk
fasilitator.
(2) Biaya
(3)
(1)
b.
(2t
FRES I DEN
REPU=r : J)DoNEsrA
Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibebankan kepada wajib bayar.
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk
peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dibebankan
kepada wajib bayar.
(3)
(1)
(21
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Mengingat: 1.
2. Undang-Undang . R . " u J'T,.E s,'*or=| * = ., o undang-Undang Nomor 20 Tahun lgg7 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 43, ); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun lggr tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun tgg7 Nomor SZ, ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tatrun lggr tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor gS, ); MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan dari: a. pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara dan calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas; 2. 3. (1)
b. pembinaan {iD (2t (l) REPIJBLIK INDONESIA b. pembinaan jabatan fungsional di bidang kepegawaian; dan c. penggunaan kamar asrama sesuai dengan tugas dan fungsi. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Selain Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Kepegawaian Negara dapat menyelenggarakan : a. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan pra-jabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pendidikan dan pelatihan; pembekalan, monitoring, dan sertifikasi praktik kerja; penilaian kompetensi; dan/atau penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisled "est (CAT) bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Tarif . t2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Pasal 3 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf A sampai dengan huruf D: a. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta; atau yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta, serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator.
(2) Biaya (3) (1) b. (2t FRES I DEN REPU=r : J)DoNEsrA Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar. (3) (1) (21 Pasal 4 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka I huruf E tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta. Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 5
(1) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II huruf A sampai dengan huruf N: a. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaan kamar asrama untuk peserta; atau
b. yang. (2) PRES IDEN REPU".': JNDoNESTA b. yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator. Dalam hal peserta menggunakan kamar asrama, tarif penggunaan kamar asrama sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III. Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar. (3) (4)
PASAL 6
Biaya perjalanan dinas untuk
dimaksud dalam Pasal S dan pasal 5
p eraturan perundang-undangan.
fasilitator sebagaimana
sesuai dengan ketentuan
PASAL 7
(1) Dalam kondisi tertentu pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran peraturan pemerintah ini dapat dikenakan tarif Rp0,0O (nol Rupiah).
(2) Ketentuan (2) REFU BLIK INDONESIA Ketentuan mengenai pengenaan tarif Rp0,O0 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Kepegawaian Negara wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.
PASAL 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas
.ienis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 18, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 9O (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . :-: -',.:. , ,; *" {l'qiii;- ' .l .,i:1. i'.i,':r". i1-; \1, I6#'v,. .t?J. .{:i ' \ .rr}-*' -f*d-s .!:/..j:" Y/z?}( - FTRE S IDEN RElTUBLIK II{DONIESIA. Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.