PP NOMOR 64 TAHUN 2016

PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-29
Total Pasal: 28 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

2. Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.

3. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

4. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

5. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

6. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.

7. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman.

8. Pemerintah . . 8. 9.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urus€rn pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kantor Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

Hari adalah hari kerja. Pasal 2 Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak. Lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pasal 3 Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri. 10. 11. t2. 13. (1) (21 Pasal 4 . a. b. c. d. REP LJB LII( INDONESIA Pasal 4 Pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu: persiapan; prakonstruksi; konstruksi; dan pascakonstruksi. BAB II PERSIAPAN Pasal 5 Badan Hukum yang akan melaksanakan pembangunan Perumahan MBR menyusun proposal pembangunan Perumahan MBR. Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang memuat paling sedikit:

a. perencanaan dan perancangan Rumah MBR;

b. perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR;

c. perolehan tanah; dan

d. pemenuhanperizinan. Pasal 6 Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d berupa seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang meliputi: (1) (2t

a. perrzrnan a. b. c. E -J- perizinarl yang menyangkut pengesahar: site plan; surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan ; izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis. BAB III PRAKONSTRUKSI Pasal 7 Badan Hukum mengajukan proposal pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada bupati/walikota melalui PTSP. Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran, yaitu:

a. sertilikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan

b. bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir; Dalam hal Badan Hukum melampirkan bukti kepemilikan tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, Badan Hukum sekaligus mengajukan permohonan izin pemanfaatan tanah. PTSP memberikan persetql'uan atas proposal pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama 7 (tqjuh) Hari kerja sejak permohonan diterima oleh PTSP secara lengkap dan benar. Dalam hal PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum terbentuk, pengajuan proposal disampaikan melalui satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan. (1) (2) (3) (41 (s) Pasal 8 (1) (21 (3) (4) PRES IDEN REPUBLIK IN DO N ESIA Pasal 8 Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota. Pasal 9 Badan Hukum melakukan pelepasan hak atas tanah dari pemegang atau pemilik tanah kepada Badan Hukum dengan membuat akta pelepasan hak atau surat pelepasan hak di hadapan kepala Kantor Pertanahan. Berdasarkan akta pelepasan hak atau surat pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum mengajukan pelepasan hak atas tanah dan mengajukan permohonan hak atas tanah baru kepada Kantor Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan. Dalam hal pelepasan hak atas tanah tidak mengubah luas dan batas-batas atas tanah, tidak perlu dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan. Pelepasan hak atas tanah dan penerbitan hak atas tanah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan oleh Kantor Pertanahan paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan. Pasal 10

(1) Badan Hukum mengajukan pengesahan site plan dan pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara bersamaan dalam rangka pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP. (21 PTSP menerbitkan tanda bukti pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh PTSP. Pasal 11 #",D

PASAL 1L

BAB III: PRAKONSTRUKSI
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak. Lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pasal 3 Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri. 10. 11. t2. 13. (1) (21 Pasal 4 . a. b. c. d. REP LJB LII( INDONESIA Pasal 4 Pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu: persiapan; prakonstruksi; konstruksi; dan pascakonstruksi. BAB II PERSIAPAN Pasal 5 Badan Hukum yang akan melaksanakan pembangunan Perumahan MBR menyusun proposal pembangunan Perumahan MBR. Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang memuat paling sedikit:

a. perencanaan dan perancangan Rumah MBR;

b. perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR;

c. perolehan tanah; dan

d. pemenuhanperizinan. Pasal 6 Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d berupa seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang meliputi: (1) (2t

a. perrzrnan a. b. c. E -J- perizinarl yang menyangkut pengesahar: site plan; surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan ; izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis. BAB III PRAKONSTRUKSI Pasal 7 Badan Hukum mengajukan proposal pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada bupati/walikota melalui PTSP. Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran, yaitu:

a. sertilikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan

b. bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir; Dalam hal Badan Hukum melampirkan bukti kepemilikan tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, Badan Hukum sekaligus mengajukan permohonan izin pemanfaatan tanah. PTSP memberikan persetql'uan atas proposal pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama 7 (tqjuh) Hari kerja sejak permohonan diterima oleh PTSP secara lengkap dan benar. Dalam hal PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum terbentuk, pengajuan proposal disampaikan melalui satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan. (1) (2) (3) (41 (s) Pasal 8 (1) (21 (3) (4) PRES IDEN REPUBLIK IN DO N ESIA Pasal 8 Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota. Pasal 9 Badan Hukum melakukan pelepasan hak atas tanah dari pemegang atau pemilik tanah kepada Badan Hukum dengan membuat akta pelepasan hak atau surat pelepasan hak di hadapan kepala Kantor Pertanahan. Berdasarkan akta pelepasan hak atau surat pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum mengajukan pelepasan hak atas tanah dan mengajukan permohonan hak atas tanah baru kepada Kantor Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan. Dalam hal pelepasan hak atas tanah tidak mengubah luas dan batas-batas atas tanah, tidak perlu dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan. Pelepasan hak atas tanah dan penerbitan hak atas tanah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan oleh Kantor Pertanahan paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan. Pasal 10

(1) Badan Hukum mengajukan pengesahan site plan dan pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara bersamaan dalam rangka pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP. (21 PTSP menerbitkan tanda bukti pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh PTSP. Pasal 11 #",D Pasal 1l Dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat:

a. menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2%o (dua persen) dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan; atau

b. menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2yo (dua persen) dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan. Pasal 12

(1) Badan Hukum setelah mendapatkan penerbitan hak baru atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 serta tanda bukti pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mengajukan pengukuran bidang tanah untuk pembangunan Perumahan MBR kepada Kantor Pertanahan. Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi pengukuran dan pembuatan peta bidang, blok, dan kaveling. Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian pengu.kuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan diterima secara benar dan lengkap oleh . Dalam hal telah tersedia suruegor kadaster berlisensi, permohonan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat langsung diajukan kepada suruegor kadaster berlisensi. Pasal 13 Badan Hukum mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertifikat induk hak guna bangu.nan atas pembangunan Perumahan MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (21 (3) (4) (1)

(2) Kantor (21 Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan. Pasal 14 Badan Hukum mengajukan permohonan bin mendirikan bangunan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP untuk memulai pelaksanaan konstruksi pembangunan. Pengajuan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung. PTSP dalam rangka penerbitan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib meminta pertimbangan teknis dari instansi teknis. PTSP menerbitkan izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diajukan oleh Badan Hukum secara lengkap dan benar termasuk untuk penerbitan pengesahan site plan dan permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). BAB IV KONSTRUKSI Pasal 15 Pelaksanaan konstruksi Perumahan MBR berupa Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan oleh PTSP. Kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:

a. pemeriksaandokumen pelaksanaan;

b. persiapan lapangan; (1) (2) (3) (41 (1) (21

c. kegiatan f,,D (3)

c. kegiatankonstruksi;

d. pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi; dan

e. penyerahan hasil akhir pekerjaan. Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keterlaksanaan konstruksi (anstructabilitg) dari semua dokumen pelaksanaan pekerjaan. Persiapan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi penJrusunan program pelaksanaan, mobilisasi sumber daya, dan penyiapan fisik lapangan. Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c meliputi pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, pembuatan laporan kemajuan pekerjaan, pen1rusunan gambar kerja pelaksanaan (slap drauingsl dan gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built drawingsl, serta kegiatan masa pemeliharaan konstruksi dengan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan. Penyerahan hasil akhir pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan berita acara serah terima rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung yang laik fungsi. Pasal 16

(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan konstruksi Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi bangunan gedung. (41 (s) (6) (7)

(2) Pengawasan . (21 (3) _10_ Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung. Kegiatan manajemen konstruksi pembangunan Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengendalian biaya, mutu, dan waktu pembangunan Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, dari tahap perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, serta pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, terhadap izin mendirikan bangunan gedung yang telah diberikan. Pasal 17 Dalam rangka pemanfaatan Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung, Badan Hukum mengajukan penerbitan sertilikat laik fungsi untuk seluruh atau sebagian Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung kepada PISP. PTSP menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengajuan disampaikan secara lengkap dan benar. Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk Rumah tinggal tunggal dan Rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya. (41 (1) (2) (3) BABV (1) (21 _ 11_ BAB V PASCAKONSTRUKSI Pasal 18 Badan Hukum mengajukan penerbitan pajak bumi dan bangunan atas pembangunan Perumahan MBR kepada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang pendapatan daerah dengan melampirkan dokumen izin mendirikan bangunan. Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan pajak bumi dan bangunan paling lama 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh satuan kerja perangkat daerah. Pasal 19 Kabupaten/kota menetapkan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR berdasarkan nilai harga jual Rumah. Dalam rangka penetapan besaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan validasi oleh kabupaten/kota. Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rumah MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Pasal 20

(1) Dalam hal Rumah MBR telah dijual kepada masyarakat, Badan Hukum mengajukan kepada Kantor Pertanahan untuk pemecahan sertilikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat. (1) (21 (3)

(2) Pengajuan (2t (3) Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah. Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan sertifikat sslagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan. Pasal 21 Badan Hukum mengajukan kepada satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah untuk pemecahan dokumen pajak bumi dan bangunan atas nama Badan Hukum menjadi atas nama masyarakat yang membeli Rumah MBR. Pengajuan pemecahan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pemecahan sertifikat dan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Badan Hukum. Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah melakukan penyelesaian pemecahan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh satuan kerja perangkat daerah. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal22 Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan permukiman. (1) (2t (3) Pasal 23 (1) (2t PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA _13_ Pasal 23 Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR, dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB VII SANKSI PasaL24 Dalam hal persyaratan perizinan yang disampaikan oleh Badan Hukum kepada PTSP telah terpenuhi dan perizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada bupati/walikota untuk penerbitan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah. Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan oleh bupati/walikota, Badan Hukum menyampaikan kepada gubernur untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah. Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan perizinan tidak diterbitkan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur mengambil alih pemberian izin dimaksud. Dalam hal persyaratan perizinan yang disampaikan kepada gubernur telah terpenuhi dan perizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemerintahan daerah. Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan perizinan tidak diterbitkan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri mengambil alih pemberian izin dimaksud. (3) (4) (s) Pasal 25 -t4- Pasal 25 Dalam hal persyaratan yang berkaitan dengan pertanahan disampaikan oleh Badan Hukum kepada Kantor pertanahan telah terpenuhi dan pelitzinan dan nonperizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang tetah diietapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk penerbitan izin dan sanksi s""uai ketentuan peraturan perundang-undangan. (r) (2) BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 Badln Hukum yang telah mengajukan proses pembangunan Perumahan MBR sebelum peraturan Pemerintah ini diundangkan, dapat diteruskan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimakJud pada ayat (l) tetap berlaku dan dapat digunakan untuk proses tahapan selanjutnya.

PASAL 2T

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh Menteri.
10.
11.
t2.
13.
(1)
(21

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
a. b. c. d. REP LJB LII( INDONESIA Pasal 4 Pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu: persiapan; prakonstruksi; konstruksi; dan pascakonstruksi. BAB II PERSIAPAN

PASAL 5

BAB II: PERSIAPAN
Badan Hukum yang akan melaksanakan pembangunan
Perumahan MBR menyusun proposal pembangunan
Perumahan MBR.
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang
memuat paling sedikit:
a. perencanaan dan perancangan Rumah MBR;
b. perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Perumahan MBR;
c. perolehan tanah; dan
d. pemenuhanperizinan.

PASAL 6

BAB II: PERSIAPAN
Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf d berupa seluruh perizinan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, yang meliputi:
(1)
(2t
a. perrzrnan

a.
b.
c.

E
-J-
perizinarl yang menyangkut pengesahar: site plan;
surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan ;
izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen
rencana teknis.
BAB III
PRAKONSTRUKSI

PASAL 7

BAB III: PRAKONSTRUKSI
Badan Hukum mengajukan proposal pembangunan
Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
kepada bupati/walikota melalui PTSP.
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan lampiran, yaitu:
a. sertilikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
lainnya; dan
b. bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun
terakhir;
Dalam hal Badan Hukum melampirkan bukti
kepemilikan tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a, Badan Hukum sekaligus mengajukan
permohonan izin pemanfaatan tanah.
PTSP memberikan persetql'uan atas proposal
pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) paling lama 7 (tqjuh) Hari kerja sejak
permohonan diterima oleh PTSP secara lengkap dan
benar.
Dalam hal PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
belum terbentuk, pengajuan proposal disampaikan
melalui satuan kerja perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Perumahan.
(1)
(2)
(3)
(41
(s)

PASAL 8

BAB III: PRAKONSTRUKSI
(1)
(21
(3)
(4)
PRES IDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib
mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan
nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR
kepada PTSP kabupaten/kota.

PASAL 9

BAB III: PRAKONSTRUKSI
Badan Hukum melakukan pelepasan hak atas tanah dari
pemegang atau pemilik tanah kepada Badan Hukum
dengan membuat akta pelepasan hak atau surat
pelepasan hak di hadapan kepala Kantor Pertanahan.
Berdasarkan akta pelepasan hak atau surat pelepasan
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum
mengajukan pelepasan hak atas tanah dan mengajukan
permohonan hak atas tanah baru kepada Kantor
Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pertanahan.
Dalam hal pelepasan hak atas tanah tidak mengubah
luas dan batas-batas atas tanah, tidak perlu dilakukan
pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan.
Pelepasan hak atas tanah dan penerbitan hak atas tanah
baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diselesaikan oleh Kantor Pertanahan paling lama 3 (tiga)
Hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan
benar oleh Kantor Pertanahan.

PASAL 10

BAB III: PRAKONSTRUKSI
(1) Badan Hukum mengajukan pengesahan site plan dan
pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan secara bersamaan dalam
rangka pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP.
(21 PTSP menerbitkan tanda bukti pendaftaran surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima secara
lengkap dan benar oleh PTSP.

PASAL 11

BAB III: PRAKONSTRUKSI
#",D Pasal 1l Dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat:

a. menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2%o (dua persen) dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan; atau

b. menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2yo (dua persen) dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan.

PASAL 12

BAB III: PRAKONSTRUKSI
(1) Badan Hukum setelah mendapatkan penerbitan hak
baru atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
serta tanda bukti pendaftaran surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mengajukan
pengukuran bidang tanah untuk pembangunan
Perumahan MBR kepada Kantor Pertanahan.
Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) meliputi pengukuran dan pembuatan peta
bidang, blok, dan kaveling.
Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian pengu.kuran
bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan
diterima secara benar dan lengkap oleh .
Dalam hal telah tersedia suruegor kadaster berlisensi,
permohonan pengukuran sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat langsung diajukan kepada suruegor
kadaster berlisensi.

PASAL 13

BAB III: PRAKONSTRUKSI
Naskah pasal.

PASAL 14

huruf i, Pasal 15 huruf n, dan pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O1l tentang perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah ;

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O2 Nomor 134, );

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OLL tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l Nomor 7, );

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan baerah f, ); Menimbang : Mengingat MEMUTUSKAN: ., MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

2. Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.

3. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

4. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

5. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

6. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.

7. Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman.

8. Pemerintah . . 8. 9.

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urus€rn pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kantor Pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

Hari adalah hari kerja. Pasal 2 Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak. Lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pasal 3 Pembangunan Perumahan MBR sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri. 10. 11. t2. 13. (1) (21 Pasal 4 . a. b. c. d. REP LJB LII( INDONESIA Pasal 4 Pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu: persiapan; prakonstruksi; konstruksi; dan pascakonstruksi. BAB II PERSIAPAN Pasal 5 Badan Hukum yang akan melaksanakan pembangunan Perumahan MBR menyusun proposal pembangunan Perumahan MBR. Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perencanaan pembangunan Perumahan MBR yang memuat paling sedikit:

a. perencanaan dan perancangan Rumah MBR;

b. perencanaan dan perancangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR;

c. perolehan tanah; dan

d. pemenuhanperizinan. Pasal 6 Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d berupa seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang meliputi: (1) (2t

a. perrzrnan a. b. c. E -J- perizinarl yang menyangkut pengesahar: site plan; surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan ; izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis. BAB III PRAKONSTRUKSI Pasal 7 Badan Hukum mengajukan proposal pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada bupati/walikota melalui PTSP. Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran, yaitu:

a. sertilikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya; dan

b. bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir; Dalam hal Badan Hukum melampirkan bukti kepemilikan tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, Badan Hukum sekaligus mengajukan permohonan izin pemanfaatan tanah. PTSP memberikan persetql'uan atas proposal pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama 7 (tqjuh) Hari kerja sejak permohonan diterima oleh PTSP secara lengkap dan benar. Dalam hal PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum terbentuk, pengajuan proposal disampaikan melalui satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan. (1) (2) (3) (41 (s) Pasal 8 (1) (21 (3) (4) PRES IDEN REPUBLIK IN DO N ESIA Pasal 8 Dalam rangka pelaksanaan PTSP, bupati/walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian peizinan dan nonperizinan terkait dengan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP kabupaten/kota. Pasal 9 Badan Hukum melakukan pelepasan hak atas tanah dari pemegang atau pemilik tanah kepada Badan Hukum dengan membuat akta pelepasan hak atau surat pelepasan hak di hadapan kepala Kantor Pertanahan. Berdasarkan akta pelepasan hak atau surat pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Hukum mengajukan pelepasan hak atas tanah dan mengajukan permohonan hak atas tanah baru kepada Kantor Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanahan. Dalam hal pelepasan hak atas tanah tidak mengubah luas dan batas-batas atas tanah, tidak perlu dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan. Pelepasan hak atas tanah dan penerbitan hak atas tanah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan oleh Kantor Pertanahan paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan. Pasal 10

(1) Badan Hukum mengajukan pengesahan site plan dan pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara bersamaan dalam rangka pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP. (21 PTSP menerbitkan tanda bukti pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima secara lengkap dan benar oleh PTSP. Pasal 11 #",D Pasal 1l Dalam hal Badan Hukum tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi Perumahan MBR, Badan Hukum dapat:

a. menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan MBR seluas 2%o (dua persen) dari luas lahan Perumahan MBR yang direncanakan; atau

b. menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2yo (dua persen) dari nilai perolehan lahan Perumahan MBR yang direncanakan. Pasal 12

(1) Badan Hukum setelah mendapatkan penerbitan hak baru atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 serta tanda bukti pendaftaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, mengajukan pengukuran bidang tanah untuk pembangunan Perumahan MBR kepada Kantor Pertanahan. Pengukuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi pengukuran dan pembuatan peta bidang, blok, dan kaveling. Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian pengu.kuran bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan diterima secara benar dan lengkap oleh . Dalam hal telah tersedia suruegor kadaster berlisensi, permohonan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat langsung diajukan kepada suruegor kadaster berlisensi. Pasal 13 Badan Hukum mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertifikat induk hak guna bangu.nan atas pembangunan Perumahan MBR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (21 (3) (4) (1)

(2) Kantor (21 Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan. Pasal 14 Badan Hukum mengajukan permohonan bin mendirikan bangunan pembangunan Perumahan MBR kepada PTSP untuk memulai pelaksanaan konstruksi pembangunan. Pengajuan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung. PTSP dalam rangka penerbitan izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib meminta pertimbangan teknis dari instansi teknis. PTSP menerbitkan izin mendirikan bangunan dan pengesahan dokumen rencana teknis paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diajukan oleh Badan Hukum secara lengkap dan benar termasuk untuk penerbitan pengesahan site plan dan permintaan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). BAB IV KONSTRUKSI

PASAL 15

BAB IV: KONSTRUKSI
Pelaksanaan konstruksi Perumahan MBR berupa Rumah
MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
MBR yang berbentuk bangunan gedung dilaksanakan
berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah
disetujui dan disahkan oleh PTSP.
Kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. pemeriksaandokumen pelaksanaan;
b. persiapan lapangan;
(1)
(2)
(3)
(41
(1)
(21
c. kegiatan
f,,D

(3)

c. kegiatankonstruksi;
d. pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi; dan
e. penyerahan hasil akhir pekerjaan.
Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemeriksaan
kelengkapan, kebenaran, dan keterlaksanaan konstruksi
(anstructabilitg) dari semua dokumen pelaksanaan
pekerjaan.
Persiapan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi penJrusunan program pelaksanaan,
mobilisasi sumber daya, dan penyiapan fisik lapangan.
Kegiatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c meliputi pelaksanaan pekerjaan
konstruksi fisik di lapangan, pembuatan laporan
kemajuan pekerjaan, pen1rusunan gambar kerja
pelaksanaan (slap drauingsl dan gambar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan (as built
drawingsl, serta kegiatan masa pemeliharaan konstruksi
dengan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan
kesehatan kerja.
Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi
pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi Rumah
MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
MBR yang berbentuk bangunan gedung terhadap
kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan.
Penyerahan hasil akhir pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan berita acara
serah terima rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk
bangunan gedung yang laik fungsi.

PASAL 16

BAB IV: KONSTRUKSI
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan konstruksi
Rumah MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan MBR yang berbentuk bangunan gedung
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang konstruksi bangunan gedung.
(41
(s)
(6)
(7)
(2) Pengawasan .

(21
(3)

_10_
Pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa kegiatan manajemen konstruksi
pembangunan bangunan gedung.
Kegiatan manajemen konstruksi pembangunan Rumah
MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan
MBR yang berbentuk bangunan gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi pengendalian biaya,
mutu, dan waktu pembangunan Rumah MBR,
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR
yang berbentuk bangunan gedung, dari tahap
perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi
bangunan gedung, serta pemeriksaan kelaikan fungsi
bangunan gedung.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata
bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan, terhadap izin mendirikan bangunan gedung
yang telah diberikan.

PASAL 17

BAB IV: KONSTRUKSI
Dalam rangka pemanfaatan Rumah MBR, Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang
berbentuk bangunan gedung, Badan Hukum
mengajukan penerbitan sertilikat laik fungsi untuk
seluruh atau sebagian Rumah MBR, Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Perumahan MBR yang berbentuk
bangunan gedung sesuai dengan hasil pemeriksaan
kelaikan fungsi bangunan gedung kepada PISP.
PTSP menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap Rumah
MBR, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
MBR yang berbentuk bangunan gedung yang telah
selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan
kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat
dimanfaatkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengajuan
disampaikan secara lengkap dan benar.
Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk Rumah
tinggal tunggal dan Rumah tinggal deret, serta berlaku 5
(lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya.
(41
(1)
(2)
(3)
BABV

(1)
(21

_ 11_
BAB V
PASCAKONSTRUKSI

PASAL 18

BAB V: PASCAKONSTRUKSI
Badan Hukum mengajukan penerbitan pajak bumi dan
bangunan atas pembangunan Perumahan MBR kepada
satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan
urllsan pemerintahan di bidang pendapatan daerah
dengan melampirkan dokumen izin mendirikan
bangunan.
Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menerbitkan pajak bumi dan bangunan
paling lama 1 (satu) Hari sejak pengajuan diterima
secara lengkap dan benar oleh satuan kerja perangkat
daerah.

PASAL 19

BAB V: PASCAKONSTRUKSI
Kabupaten/kota menetapkan besaran bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan Rumah MBR berdasarkan nilai
harga jual Rumah.
Dalam rangka penetapan besaran bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan Rumah MBR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan validasi oleh
kabupaten/kota.
Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan Rumah MBR sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan
nilai.

PASAL 20

BAB V: PASCAKONSTRUKSI
(1) Dalam hal Rumah MBR telah dijual kepada masyarakat,
Badan Hukum mengajukan kepada Kantor Pertanahan
untuk pemecahan sertilikat hak guna bangunan dan
peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat.
(1)
(21
(3)
(2) Pengajuan

(2t
(3)

Pengajuan pemecahan sertifikat dan peralihan hak
ss$agaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri
dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.
Kantor Pertanahan melakukan penyelesaian penerbitan
sertifikat sslagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 4 (empat) Hari sejak pengajuan diterima secara
lengkap dan benar oleh Kantor Pertanahan.

PASAL 21

BAB V: PASCAKONSTRUKSI
Badan Hukum mengajukan kepada satuan kerja
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendapatan daerah untuk
pemecahan dokumen pajak bumi dan bangunan atas
nama Badan Hukum menjadi atas nama masyarakat
yang membeli Rumah MBR.
Pengajuan pemecahan pajak bumi dan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
dokumen pemecahan sertifikat dan dokumen Pajak Bumi
dan Bangunan atas nama Badan Hukum.
Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah
melakukan penyelesaian pemecahan pajak bumi dan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 3 (tiga) Hari sejak pengajuan diterima secara
lengkap dan benar oleh satuan kerja perangkat daerah.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 22

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan
Perumahan MBR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan
permukiman.
(1)
(2t
(3)

PASAL 23

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) (2t PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA _13_ Pasal 23 Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Perumahan MBR, dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB VII SANKSI

PASAL 24

BAB VII: SANKSI
Dalam hal persyaratan perizinan yang disampaikan oleh
Badan Hukum kepada PTSP telah terpenuhi dan
perizinan tidak diberikan dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan, Badan Hukum menyampaikan kepada
bupati/walikota untuk penerbitan izin sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan
daerah.
Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diterbitkan oleh bupati/walikota, Badan Hukum
menyampaikan kepada gubernur untuk pemberian
sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan
perizinan tidak diterbitkan oleh bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur
mengambil alih pemberian izin dimaksud.
Dalam hal persyaratan perizinan yang disampaikan
kepada gubernur telah terpenuhi dan perizinan tidak
diberikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan,
Badan Hukum menyampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri untuk pemberian sanksi
administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pemerintahan daerah.
Dalam hal sanksi administratif telah dikenakan dan
perizinan tidak diterbitkan oleh gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri mengambil alih pemberian izin dimaksud.
(3)
(4)
(s)

PASAL 25

BAB VII: SANKSI
-t4-
Pasal 25
Dalam hal persyaratan yang berkaitan dengan pertanahan
disampaikan oleh Badan Hukum kepada Kantor pertanahan
telah terpenuhi dan pelitzinan dan nonperizinan tidak
diberikan dalam jangka waktu yang tetah diietapkan, Badan
Hukum menyampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pertanahan untuk penerbitan izin dan sanksi s""uai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(r)
(2)
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 26

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Badln Hukum yang telah mengajukan proses
pembangunan Perumahan MBR sebelum peraturan
Pemerintah ini diundangkan, dapat diteruskan dan
diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Perizinan dan dokumen yang telah ada dalam rangka
pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimakJud
pada ayat (l) tetap berlaku dan dapat digunakan untuk
proses tahapan selanjutnya.
Pasal2T
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

,*Ji{irl. .:\o
'*.f A -ts9a
€,W,8
*r*4y*4{
I]RES!DF:!..I
REFLJEL!I( Ii\I D(:'!.! ESIA