PP NOMOR 66 TAHUN 2016

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-29
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

PASAL 2

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp500.O00.000.000,0O
(lima ratus miliar rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayal (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (21 Agar REPU ELIK INDONESIA -.f -