PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perrrsahaan Perseroan (Persero) PT Barata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Mengingat : 1. b. Undang-Undang R E P u JSo= t,',?o=5 * = r, o
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, :'
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BARATA INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perrrsahaan Perseroan (Persero) PT Barata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis. Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahr-rn Anggaran 2OL6. Fasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. REPU JS,[t,',35f;* u'o