PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. tentang Badan Penyelen ggar a Jaminan Sosial.
urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:71