PP NOMOR 71 TAHUN 2016

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-29
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. tentang Badan Penyelen ggar a Jaminan Sosial.

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana
Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp6.827.891.00O.OO0,OO (enam triliun delapan ratus dua
puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu
juta rupiah).

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar




n E p u Jr-TxE =,',?55 * =., o