PP NOMOR 72 TAHUN 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2OO5 TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-30
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Badan. 1. 2. ['l{ESII-tF--t l t-'ti.Fll ll l-l l{ I i ! Llr.l t I r-!i IA Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 5l% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk Persero.

Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan.

Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas. Ketentuan 2. PFTS ! DI:N FL:FU ELI l{. I l..lDOl'.1I:s !A Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. kapitalisasi cadangan; dan/atau

c. sumber lainnya.

(2) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kekayaan negara berupa:

a. dana segar;

b. barang milik negara;

c. piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas;

d. saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau

e. aset negara lainnya.

(3) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. keuntungan revaluasi aset; dan/atau

b. agio saham. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A

(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saharn milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 3.

(2) Dalam PllES lDtrl.l REPiJBI-ll.' II IDOt.lESl/j,

(2) Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

(3) Kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.

(4) Kekayaan negara yang bertransformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.

(5) Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan Pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas.

(6) Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut.

(7) Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut:

a. mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau

b. mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Penjelasan ayat (1) huruf d Pasal 9 diubah. Penjelasan Pasal 26 diubah.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Badan. 1. 2. ['l{ESII-tF--t l t-'ti.Fll ll l-l l{ I i ! Llr.l t I r-!i IA Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 5l% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk Persero.

Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan.

Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas. Ketentuan 2. PFTS ! DI:N FL:FU ELI l{. I l..lDOl'.1I:s !A Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

(1) Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan
Perseroan Terbatas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi cadangan; dan/atau
c. sumber lainnya.
(2) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
kekayaan negara berupa:
a. dana segar;
b. barang milik negara;
c. piutang negara pada BUMN atau Perseroan
Terbatas;
d. saham milik negara pada BUMN atau Perseroan
Terbatas; dan/atau
e. aset negara lainnya.
(3) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari
sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. keuntungan revaluasi aset; dan/atau
b. agio saham.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2A

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); b. Mengingat : Undang PRES IDENI I""EPI.J ELI I( INDONESIA Undang-Undang Nomor lg Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Mitik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOT tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a756\; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2OO5 TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Badan. 1. 2. ['l{ESII-tF--t l t-'ti.Fll ll l-l l{ I i ! Llr.l t I r-!i IA Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 5l% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Perseroan Terbatas adalah perseroan terbatas yang tidak termasuk Persero.

Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan.

Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas. Ketentuan 2. PFTS ! DI:N FL:FU ELI l{. I l..lDOl'.1I:s !A Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Penyertaan Modal Negara ke dalam BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. kapitalisasi cadangan; dan/atau

c. sumber lainnya.

(2) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kekayaan negara berupa:

a. dana segar;

b. barang milik negara;

c. piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas;

d. saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas; dan/atau

e. aset negara lainnya.

(3) Sumber Penyertaan Modal Negara yang berasal dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. keuntungan revaluasi aset; dan/atau

b. agio saham. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A

(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saharn milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 3.

(2) Dalam PllES lDtrl.l REPiJBI-ll.' II IDOt.lESl/j,

(2) Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

(3) Kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, bertransformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.

(4) Kekayaan negara yang bertransformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas tersebut.

(5) Kepemilikan atas saham/modal negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan presentase kepemilikan Pemerintah pada BUMN atau Perseroan Terbatas.

(6) Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut.

(7) Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut:

a. mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau

b. mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Penjelasan ayat (1) huruf d Pasal 9 diubah. Penjelasan Pasal 26 diubah. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4. 5. Agar #,ffi *#*4y_"4.ffi' PRES iDEN Rh:PUBi-lK lNDOi.lESlA Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.