PP NOMOR 73 TAHUN 2016

PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG DISELENGGARAKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-30
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jarninan sosial.
2. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
dan jaminan kematian.
4. Dana

PRES IDENI
REPUBLIK INDOI!ESIA
4. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh
peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk
pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan
operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
5. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar iuran.
6. Iuran Jaminan sosial yang selanjutnya disebut Iuran
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh
Peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah dalam
rangka program jaminan sosial.
7. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh
Pemerintah bagi fakir miskin dan -oraig tidak mampu
sebagai Peserta program Jaminan Sosial.
8. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak
peserta dan/ atau anggota keluarganya.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) BPJS mengelola:
a. aset BPJS; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial.
(21 Aset BPJS dan aset Dana Jaminan sosial merupakan
satu kesatuan entitas tetapi pengelolaan, pencatatan,
dan pelaporannya dilakukan secara terpisah.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan
yang terdiri atas:
a. aset BPJS Kesehatan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
{2)BPJS

PRES IDEN
REPUELII( INDONIESIA
(21 BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial
ketenagakerjaan yang terdiri atas:
a. aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf b terdiri atas aset dana:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan kematian;
c. jaminan hari tua; dan
d. jaminan pensiun.
BAB II
PAJAK PENGHASILAN BAGI BPJS

PASAL 4

BAB II: PAJAK PENGHASILAN BAGI BPJS
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a893);
MEMUTUSKAN
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN
ATAS
PROGRAM. JAMINAN SOSIAL
YANG
DISELENGGARAKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN
SOSIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya
disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jarninan sosial.
2. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
dan jaminan kematian.
4. Dana

PRES IDENI
REPUBLIK INDOI!ESIA
4. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh
peserta yang merupakan himpunan Iuran beserta hasil
pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk
pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan
operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
5. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar iuran.
6. Iuran Jaminan sosial yang selanjutnya disebut Iuran
adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh
Peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah dalam
rangka program jaminan sosial.
7. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh
Pemerintah bagi fakir miskin dan -oraig tidak mampu
sebagai Peserta program Jaminan Sosial.
8. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak
peserta dan/ atau anggota keluarganya.
Pasal 2
(1) BPJS mengelola:
a. aset BPJS; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial.
(21 Aset BPJS dan aset Dana Jaminan sosial merupakan
satu kesatuan entitas tetapi pengelolaan, pencatatan,
dan pelaporannya dilakukan secara terpisah.
Pasal 3
(1) BPJS Kesehatan mengelola aset jaminan sosial kesehatan
yang terdiri atas:
a. aset BPJS Kesehatan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
{2)BPJS

PRES IDEN
REPUELII( INDONIESIA
(21 BPJS Ketenagakerjaan mengelola aset jaminan sosial
ketenagakerjaan yang terdiri atas:
a. aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf b terdiri atas aset dana:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan kematian;
c. jaminan hari tua; dan
d. jaminan pensiun.
BAB II
PAJAK PENGHASILAN BAGI BPJS
Pasal 4
BPJS merupakan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri.
(1)
Pasal 5
Objek Pajak Penghasilan bagi BPJS adalah penghasilan,
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh BPJS, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan BPJS yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan
Sosial, yang disediakan untuk membiayai operasional
penyelenggaraan program jaminan sosial;
b. hasil investasi atau pengembangan dana dari aset
BPJS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1)
huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a; dan
c. sumber

PRES IDEN
REPUELII( INDOI\IESIA
c. sumber lain dari aset BPJS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2)
huruf a sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di bidang penyelenggaraan program
jaminan sosial.
(2) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan bagi
BPJS meliputi:
a. Iuran, termasuk Bantuan Iuran, yang diterima BPJS
dan merupakan aset Dana Jaminan Sosial kecuali
bagian dari Iuran tersebut yang dialokasikan sebagai
dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a;
b. hasil investasi atau pengembangan dana dari aset
Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b;
c. pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang
menyelenggarakan program jaminan sosial;
d. pengalihan aset program jaminan sosial yang menjadi
hak Peserta dari Badan Usaha Milik Negara yang
menyelenggarakan program jaminan sosial;
e. modal awal serta penambahan modal dari pemerintah
yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
dan tidak terbagi atas saham; dan
f. sumber lain yang sah dari aset Dana Jaminan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan di
bidang
penyelenggaraan program jaminan sosial.
(3) Hasil Investasi atau pengembangan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian
pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 6

BAB II: PAJAK PENGHASILAN BAGI BPJS | bagian dari Iuran tersebut yang dialokasikan sebagai - dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
PRES IDENI
REPUBLIK II\IDONESIA
Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi BPJS, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk:
a. biaya operasional penyelenggaraan program jaminan
sosial;
b. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan
untuk mendukung operasional penyelenggaraan
jaminan sosial; dan
c. biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan
jaminan sosial.
(2) Biaya untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta
tak berwujud yang mempunyai masa Manfaat lebih dari 1
(satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan dan/atau
amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(3) Harta berwujud dan harta tak berwujud yang merupakan
aset BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a yang bersumber dari
pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang
menyelenggarakan program jaminan sosial, disusutkan
atau diamortisasi menggunakan dasar penJrusutan fiskal
dan sisa Manfaat fiskal pada saat dialihkan.
(4) Pembayaran Manfaat oleh BPJS tidak dapat
diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto
bagi BPJS.
(5) Termasuk pembayaran Manfaat yang tidak dapat
diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat $) dalam hal sumber
pem.bayaran Manfaat berasal dari dana talangan dari aset
BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a.
BABIII

PRES IDEN
REPUBLII( INIDOI\IESIA
BAB III
KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN BPJS

PASAL 7

BAB III: KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN
BPJS wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perpajakan.
BAB IV
PAJAK PENGHASILAN ATAS IURAN DAN MANFAAT BAGI PESERTA

PASAL 8

BAB IV: PAJAK PENGHASILAN ATAS IURAN DAN MANFAAT BAGI PESERTA
(1) Bantuan Iuran bagi Peserta yang berhak menerima
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(21 Iuran yang dibayarkan Peserta kepada:
a. BPJS Kesehatan untuk program jaminan kesehatan;
dan/atau
b. BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan
kecelakaan danf atau program jaminan kematian,
tidak dapat dibiayakan oleh Peserta dalam menghitung
Pajak Penghasilan terutangnya.
(3) Iuran yang dibayarkan Peserta kepada BPJS
Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua dan
program jaminan pensiun dapat dibiayakan oleh Peserta
dalam menghitung Pajak Penghasilan terutangnya.

PASAL 9

BAB IV: PAJAK PENGHASILAN ATAS IURAN DAN MANFAAT BAGI PESERTA
(1) Manfaat yang diterima Peserta program jaminan
kesehatan, prograrn jaminan kecelakaan, dan/atau
program jaminan kematian, dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan bagi Peserta yang menerimanya.
(2lManfaat

PRES I DEN
REFUBLIK INDONESIA
(21 Manfaat yang diterima Peserta program jaminan hari tua
dan/atau program jaminan pensiun merupakan objek
Pajak Penghasilan bagi Peserta yang menerima.
(3) Pembayaran atau penggantian dari BPJS kepada
penyedia layanan program jaminan kesehatan, program
jaminan kecelakaan kerja, dan/atau program jaminan
kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan objek Pajak Penghasilan bagi penyedia
layanan yang menerima.
(4) Dalam hal penyedia layanan kesehatan dikecualikan
sebagai subjek pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 10

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
kewajiban Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial
yang belum dilunasi oleh BPJS melalui pemotongan dan/atau
pemungutan oleh pihak ketiga serta dibayar sendiri,
dibebaskan dari tagihan pembayaran.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 11

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar

[,FIESIDtrI.I
iJEl:r1_1 9,t"\
lf..l L'rcrt. lElil.rr