PASAL 1
Negara Repubrik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modar saham perusahaan Perseroan (persero) pr garata Indonesia - r".r* statusnya sebagai perusahaan perse.oan __ (persero) ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor sZ rahun 2oo2 tentang Penyertaan Modar Negara Republik Indonesia ke Dalam Modar saham pr Dirgantara Indonesia, pr pAL Indonesia, pr pindad, pr Dahana, pr Krakatau steel, pr Barata Indonesia, pr Boma gis;a i"ir.,'tffllaustri Kereta Api, PT Industri Terekomunikasi Indonesia dan pr LEN Industri dan pembubaran perusahaan persero.. (persero) pr Bahana Pakarya Industri Strategis