PP NOMOR 77 TAHUN 2016

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BARATA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-30
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:77
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Repubrik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modar saham perusahaan Perseroan (persero) pr garata Indonesia - r".r* statusnya sebagai perusahaan perse.oan __ (persero) ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor sZ rahun 2oo2 tentang Penyertaan Modar Negara Republik Indonesia ke Dalam Modar saham pr Dirgantara Indonesia, pr pAL Indonesia, pr pindad, pr Dahana, pr Krakatau steel, pr Barata Indonesia, pr Boma gis;a i"ir.,'tffllaustri Kereta Api, PT Industri Terekomunikasi Indonesia dan pr LEN Industri dan pembubaran perusahaan persero.. (persero) pr Bahana Pakarya Industri Strategis

PASAL 2

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam plsai 1 sebesar Rp1 1g.TL2.sg4.ggo,oo
(seratus sembilan belas miliar tujurrratus dua beras juta
tiga ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus
sembilan puluh rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ay-at (1) berasal aari [.n!.fit.r, Barang
Milik Negara pada I{ementerian p.ri"-ar"J.i., yang
gengadaannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran""zoto d;;;;;
rincian
sebagaimana tercantum d{ary r,"*pl?""
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan a"'ri peraturan
Pemerintah ini.
(1)
(2)

PASAL 3

Peraturan pemerintah ini murai berraku pada tanggar
diundangkan.
Agar

trRES IDEI.I
REPiIELIK II.IDOI.IESIA