PP NOMOR 79 TAHUN 2016

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-30
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penj aminan Infrastruktur Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur. . Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2:016.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OLS tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 278, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 57671 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN]ⅥODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM A/10DAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PEN」AMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA. 5。 Menetapkan :

PASAL l

PRES:DEN REPUBLIK :NDONES:A -3_ Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penj aminan Infrastruktur Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur. . Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2:016. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 1 ■ (2) Agar