Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2O14 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56941, diubah sebagai berikut: Di Antara . REPIJBLIK INDONESIA
1. Di antara angka 11 dan angka 12 Pasal l disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka lla dan angka 12 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 16
(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 15
dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 17
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
a. peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan;
b. peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan
c. Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa:
a. Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan; dan
b. laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelurnnya. Dalam hat Menteri belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau bupati/walikota belum 'merterima ' dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Menteri atau bupati/walikota mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya dokumen tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi adnrinistratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri. (1) (2) (3) (4)
4. Ketentuan #}ru -rlp44V PRESIDE N REPLIBLIK INDONESIA
4. Ketentuan Pasal 24 di:ubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 24
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa tahap berikutnya. Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 25 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 26
Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa. Pemantauern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: (1) (2) (3) (41 (1) (2)
a. penerbitan PR ESID E N R EPLJBLIK INDONESIA
a. penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
b. penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
c. penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan
d. Sisa Dana Desa.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
b. realisasi penggunaan Dana Desa.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa,
7. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 26A
(1) Sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan, Sisa Dana Desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjaba-ran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD.
8. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 27
Dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 3Oo/o (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan q+\s.i administratif kepada Desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tah'un anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa. Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 3Oo/o (tiga puluh persen), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa pemotongan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun berjalan. Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/ kota tahun anggaran berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (2) (3) (41 (s) (6) Agar f)ru -rlgy447 P[IESIDEN R i..FJI.JEIL IK IND ONES IA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 'Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembarari Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 ' 15DONESIA, ttd. JOKO WIDODO Di unclernglcarrr d i Jakarta pac'ia ta:.nggal 29 Maret 2016 MENTERI I-IUI(UM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLII( INDONESIA, ttd. YASONNA H, LAOLY I,EMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONBSIA TAHUN 2076 NOMOR 57 Salinern sesuai dengan aslinya I(EMENTtrRIAN SEKRETARIAT NEGARA RtrPUBLIK INDONESIA Asis[en Dalam De Deputi Bidang Pemerintahan Negeri dan Otonomi Daerah, uti Bidang Hukum dan ng-undangan, (>-6L ryono I.