PASAL 2
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2076.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sebesar
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) yang
terdiri dari :
a. Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah)
digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b. Rp2.000.000.0O0.000,00 (dua triliun
rupiah)
digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus
Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Mengingat : 1. a. b. 2.
3. Undang-Undang Menetapkan: REPUttL!K INDONESIA
3. Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (zB, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sr6z) sebagaimana tetatr diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2015 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negaia Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SSOT); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undlng- Undang Nomor 2 Tahun 2oo9 tentang Lembaga pembiayain Ekspor Indonesia. Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2076. (21 Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun rupiah) yang terdiri dari :
a. Rp2. 000,00 (dua triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b. Rp2.000.000.0O0.000,00 (dua triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. PRES:DEN REPU日L:K iNDONES:A