PP NOMOR 82 TAHUN 2016

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-30
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berasal dari:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
2.
3.
a.
b.
c.
d.
(2) Jenis

R E P u J.Tot
t,',?Sf;
* .
=, o
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.

PASAL 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d berasal dari kontrak
kerja sama dengan pihak lain.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
atau persentase yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.

PASAL 3

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
meliputi jasa Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai
Negeri Sipil, serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Golongan II dan Prajabatan Golongan III bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2O tahun lgg7 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tah:un lggT tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgg7 Nomor ST, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, ; MEMUTUSKAN: MCNCtapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berasal dari: Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2. 3. a. b. c. d.

(2) Jenis R E P u J.Tot t,',?Sf; * . =, o (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf b, huruf c, dan huruf d berasal dari kontrak kerja sama dengan pihak lain. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal atau persentase yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi jasa Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II dan Prajabatan Golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 4 (1) (21 (3) PRES IDEN F.EPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat

(1) huruf b berupa pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Dalam hal kegiatan pendidikan dan pelatihan disertai dengan kegiatan praktek di luar tempat kegiatan (insitu) yang membutuhkan pendamping, biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi pendamping dibebankan kepada pihak pengundang sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Pasal 5 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Kebudayaan berupa tiket masuk museum dapat dikenai tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah) untuk:

a. kegiatanpenelitian;

b. tamu negara;

c. penyandangdisabilitas;

d. yatim piatu; dan

e. lanjut usia. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif RpO,OO (nol rupiah) sebagaimana dirnaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (1) (2) Pasal 6 R E P u J,-Tnt t,',?Sf; * = r, o

PASAL 6

Naskah pasal.

PASAL 6 R

E P u J,-Tnt
t,',?Sf;
*
= r, o
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib disetor
langsung secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. Museum Nasional di Jakarta;
b. Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta;
c. Museum Sumpah Pemuda di Jakarta;
d. Museum Benteng Vredeburg di Yoryakarta;
e. Museum Basuki Abdullah di Jakarta; dan
f.
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2OLO tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara. Republik
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 52, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar. Agar setiap pengundangan penempatannya orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.