PASAL 1
PRES IDEN REPI-IBLIK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau steel Tbk. yang statusnya sebagai Perusahaan perseroan (eersero) ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor s2 Tahun 2oo2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, pr pAL Indonesia, pr Pindad, PT Dahana, PT Krakatau steel, pr Barata Indonesia, pr Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, pr Industri Telekomunikasi Indonesia dan pr LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan perseroan (PERSERO) pr Bahana Pakarya Industri Strategis. (1)
PASAL 2
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp956.493.260.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi dividen Pemerintah menjadi saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) pr Krakatau steel Tbk sebagaimana dimaksud dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (, ); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 146, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN (PERSERO) PT KRAKATAU STEEL TBK. PENAMBAHAN INDONESIA KE PERSEROAN Pasal 1 PRES IDEN REPI-IBLIK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau steel Tbk. yang statusnya sebagai Perusahaan perseroan (eersero) ditetapkan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor s2 Tahun 2oo2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, pr pAL Indonesia, pr Pindad, PT Dahana, PT Krakatau steel, pr Barata Indonesia, pr Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, pr Industri Telekomunikasi Indonesia dan pr LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan perseroan (PERSERO) pr Bahana Pakarya Industri Strategis. (1) Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp956.493.260.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi dividen Pemerintah menjadi saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) pr Krakatau steel Tbk sebagaimana dimaksud dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (2) Agar REPU BLII( INDONL.SIA