PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional", yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2OLS tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
PASAL 2
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp235.405.467.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat ratu's lima juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor RDI-368/DP3/1999 tanggal 11 Agustus 1999 dan Nomor RDI-369/DP3 11999 tanggal 11 Agustus 1999.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Menimbang : a. Mengingat : 1. 2. b. 3.
4. Undang-Undang .
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran-2016 (, Tambal:an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagqimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O05 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSI(AN: McnetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN , PERUMAHAN NASIONAL. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perumahan Nasional", yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2OLS tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional. Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp235.405.467.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat ratu's lima juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor RDI-368/DP3/1999 tanggal 11 Agustus 1999 dan Nomor RDI-369/DP3 11999 tanggal 11 Agustus 1999. Pasal 3 (1) (2) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPTIBI,-II( INDONI:SIA