PP NOMOR 86 TAHUN 2016

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AMARTA KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-30
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:86
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

PASAL 2

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksrid dalam Pasal 1 sebesar paling banyak
Rp32.148.501.000,00 (tiga puluh dua miliai seratus empat
puluh delapan juta lima ratus satu ribu rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggar an 2016 melalui konversi
utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Amarta Karya kepada Negara Republik
Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor
SLA-42A/DDI/19E8 tanggal 21 Oktober 1988.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +355); 4.Undang-Undang Menimbang : a. Mengingat : 1. 2. b. 3. REPU B L,II( INDONESIA

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penrbahan Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (, );

5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor Ll6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AMARTA KARYA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun l97O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Amarta karya" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksrid dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp32.148.501.000,00 (tiga puluh dua miliai seratus empat puluh delapan juta lima ratus satu ribu rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggar an 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor SLA-42A/DDI/19E8 tanggal 21 Oktober 1988. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (1) (2) Agar R EP u JlT,? u,',35|* uu, o