PP NOMOR 87 TAHUN 2016

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2016-12-30
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2016:87
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). .

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar paling banyak Rp564.807.589.000,00 (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor 1l44lDP3l2O01 ta.nggal 25 Februari 2O01 dan Nomor 1l5l/DP3l2OO2 tanggal3O Mei 2OO2.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind.onesia Nomor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, ); Mengingat : 1. b. Undang PRES IDEN REPUELII( INDONESIA

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran-2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 278, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O16 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 Nomor 146, );

5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 116, ); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pelayaran Nasional Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). . Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar paling banyak Rp564.807.589.000,00 (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia kepada Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor 1l44lDP3l2O01 ta.nggal 25 Februari 2O01 dan Nomor 1l5l/DP3l2OO2 tanggal3O Mei 2OO2. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar